Perkembangan keuangan syariah semakin diminati masyarakat Indonesia, ditandai dengan munculnya Bank-bank Syariah baru yang mengikuti Bank Konvensial induknya, seperti Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, BCA Syariah, BRI syariah, dll.

Baca Juga: Bank Syariah

Pada prakteknya bank-bank syariah tersebut menggunakan istilah-istilah baru sesuai aturan syariah dan ketentuan hukum dalam AlQuran dan AsSunnah. Banyak Istilah-istilah baru dalam transaksi bank syariah, diantaranya adalah Ijarah Wa Iqtina. Apakah sahabat wirausaha sudah familiar dengan istilah Ijarah Wa Iqtina?


Apakah Ijarah Wa Iqtina ?

Ijarah Wa Iqtina adalah akad sewa menyewa barang antara bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir) yang diikuti janji bahwa pada saat yang ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada mustajir.

Baca Juga: Unit Usaha Syariah

Ijarah Wa Iqtina lebih familiar digunakan di negara-negara arab atau negara-negara yang menerapkan sistem keuangan syariah.

Konsep Ijarah Wa Iqtina dinilai memiliki akad yang jelas dan tidak ada akad riba di dalamnya, di mana riba ini sangat dihindari dalam transaksi perbankan syariah.

Akad sewa menyewa barang yang dimaksud dalam Ijarah Wa Iqtina ini bisa berupa barang baru ataupun barang lama.

Dalam prakteknya, akad Ijarah Wa Iqtina biasa digunakan untuk pembelian barang berupa kendaraan ataupun mesin-mesin produksi.

Pihak bank (muaajir) akan membeli barang yang diinginkan penyewa (mustajir), kemudian barang tersebut disewakan kepada mustajir dengan harga sewa tertentu yang harus dibayarkan mustajir tiap bulan dan masa sewa tertentu yang disepakati bersama.

Disaat yang sama, muaajir juga membuat ikatan perjanjian dengan mustajir bahwa jika masa sewa yang disepakati berakhir maka barang tersebut berpindah tangan atau dialihkan kepemilikannya kepada mustajir.

Baca Juga: Ba'i Al-Dayn

Contohnya :

Pak Amir ingin membeli mesin giling padi (rice milling) seharga Rp.100.000.000,- tetapi pak Amir tidak memiliki cukup dana untuk membeli tunai. Sedangkan pak Amir membutuhkan mesin tersebut agar usaha jual beli berasnya bisa lancar karena ada jaminan pasokan.

Dalam perhitungan analisanya, jika pak Amir memiliki rice milling maka keuntungannya akan bertambah Rp.5.000.000,- per bulan.

Maka pihak bank membuat analisa perhitungan sesuai ketentuan bank, lalu menawarkan pak Amir menyewa rice milling yang dibeli oleh bank dengan harga sewa sebesar Rp.5.000.000,- per bulan dengan masa sewa 30 bulan.

Setelah berakhir masa sewa 30 bulan dan pak Amir pun sudah membayar sewa tiap bulan selama 30 bulan, maka pihak bank akan membuat surat serah terima barang kepada pak Amir serta kepemilikan barang tersebut dipindahkan kepada pak Amir.

Baca Juga: Hiwalah

Dalam hal ini pak Amir memperoleh keuntungan menyewa mesin untuk produksi dan memperoleh hibah mesin diakhir kontrak, bank pun memperoleh keuntungan dari sisa pembelian barang dan uang sewa yang masuk, yaitu Rp.5.000.000,- x 30 = Rp. 150.000.000,- dikurang harga beli mesin Rp. 100.000.000.

Jadi pihak bank akan memperoleh keuntungan Rp. 50.000.000,-

Demikian contoh transaksi Ijarah Wa Iqtina yang sederhana. Bagaimana sahabat wirausaha? Ini akan menjadi cara yang menarik kan untuk meningkatkan usaha sahabat wirausaha semua?

Selamat mencoba.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

https://m.bisnis.com/amp/read/20210416/55/1381997/...