
Sumber foto: unsplash.com
Hukum pre order dalam Islam pada dasarnya boleh, asalkan akadnya jelas. Salah satu bentuk yang dibolehkan adalah akad salam, yaitu pembeli membayar di muka, sedangkan barang diserahkan kemudian dengan spesifikasi, harga, dan waktu yang jelas. Yang dilarang adalah menjual barang tertentu yang belum dimiliki penjual, lalu baru dicari setelah ada pembayaran.
Saat akan membuka PO, wajar jika Sahabat Wirausaha bertanya-tanya: bolehkah menerima pembayaran untuk barang yang belum tersedia? Ada juga yang langsung menjalankannya karena merasa cukup selama pembeli setuju. Dalam Islam, boleh tidaknya PO ditentukan oleh akadnya, bukan hanya oleh kesepakatan kedua pihak. Di artikel ini kamu akan melihat apa yang membedakan PO yang sah dari PO yang bermasalah, termasuk satu praktik umum di kalangan penjual online yang perlu dicermati dari sisi akadnya.
Bayangkan Sinta (ilustrasi), penjual kopi bubuk rumahan, membuka pemesanan kopi robusta premium lewat poster di media sosial. Pembeli mulai transfer, sementara stok biji kopi belum tersedia. Sinta berencana membelinya dari petani setelah dana terkumpul. Dua minggu kemudian harga biji kopi naik, kualitas yang ia dapat berbeda dari yang dijanjikan, dan tanggal kirim mundur.
Situasi seperti ini bisa dialami siapa saja dan sering dibaca sebagai soal kecewa atau salah komunikasi. Namun akarnya kerap terletak pada akad: apa sebenarnya yang disepakati, siapa yang menanggung risiko kenaikan harga, dan apa hak pembeli bila barang tidak sesuai? Dalam fikih muamalah, jawaban atas pertanyaan itu menentukan sah tidaknya transaksi.
Pembahasan di sini mengacu pada materi yang disampaikan Ustadz Azhar Khalid bin Seff dalam postingan media sosialnya dan Fatwa DSN-MUI tentang jual beli dengan akad salam, lalu diterjemahkan ke situasi yang dihadapi UMKM.
Baca Juga: Strategi Bisnis UMKM: Pre Order Bantu Cashflow atau Menjadi Risiko Reputasi Usaha?
Dasar Hukum Pre Order dalam Islam
Dalam kaidah fikih, hukum asal muamalah adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarang. Karena itu, label "pre order" tidak otomatis membuat sebuah transaksi haram. Yang diperiksa adalah bentuk akadnya. Salah satu akad yang paling sering dijadikan rujukan untuk PO adalah salam, yaitu jual beli pesanan dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang di kemudian hari.
Landasannya cukup kuat. Surah Al-Baqarah ayat 282 mengajarkan agar transaksi bertempo dicatat. Dalam hadis riwayat Ibnu Abbas, Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ أَسْلَفَ فِي شَىْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
Artinya: siapa yang melakukan salam hendaknya menetapkan takaran, timbangan, dan waktu penyerahan yang jelas. (HR. Bukhari no. 2240 dan Muslim no. 1604, lafaz Bukhari)
Fatwa DSN-MUI juga mencatat bahwa ulama bersepakat (ijma’) tentang kebolehan salam.
Di Indonesia, aturan rincinya tertuang dalam Fatwa DSN-MUI No. 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam. Fatwa ini awalnya disusun sebagai pedoman bagi lembaga keuangan syariah, tetapi ketentuannya sering dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai praktik jual beli pesanan yang lebih sederhana.
Supaya tidak tertukar, perbedaan dasar antara PO yang sah dan praktik yang dilarang bisa dilihat pada tabel berikut.
| Aspek | PO dengan akad salam | Menjual barang tertentu yang belum dimiliki |
| Objek | Barang disebut kriterianya dan menjadi tanggungan penjual | Barang spesifik milik pihak lain |
| Pembayaran | Di muka, saat akad disepakati | Pembeli sudah bayar, penjual baru mencari barang |
| Kejelasan | Spesifikasi, jumlah, harga, dan waktu jelas | Sering samar atau bergantung hasil pencarian |
| Hukum | Boleh jika syarat terpenuhi | Berpotensi masuk larangan hadis |
Tujuh Hal yang Harus Dipenuhi agar PO Kamu Sesuai Syariat
Berdasarkan ketentuan fatwa DSN-MUI, ada beberapa hal yang perlu kamu pastikan:
-
Barang halal dan boleh diperjualbelikan.
-
Spesifikasi jelas: jenis, ukuran, warna, bahan, kualitas, dan jumlah.
-
Harga jelas dan disepakati sejak awal, termasuk alat bayarnya.
-
Waktu dan tempat penyerahan ditetapkan lewat kesepakatan, dalam bentuk tanggal atau jangka waktu yang pasti.
-
Pembayaran di muka, saat akad disepakati. Fatwa juga menegaskan pembayaran tidak boleh berupa pembebasan utang.
-
Penjual sanggup menyediakan barang pada waktu yang dijanjikan.
-
Tidak ada gharar (ketidakjelasan), penipuan, atau manipulasi.
Fatwa yang sama juga mengatur apa yang terjadi bila barang tidak sesuai. Penjual wajib menyerahkan barang tepat waktu dengan kualitas dan jumlah yang disepakati. Jika sebagian atau seluruh barang tidak tersedia saat jatuh tempo, atau kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, pembeli berhak memilih: membatalkan kontrak dan meminta uangnya kembali, atau menunggu sampai barang tersedia. Ketentuan ini melindungi pembeli sekaligus mengingatkan penjual untuk menghitung kesanggupannya sebelum menerima pembayaran.
Contoh PO yang Boleh dan yang Tidak Boleh
Contoh yang boleh (ilustrasi). Pembeli memesan 20 kg kopi robusta bubuk dengan tingkat sangrai tertentu seharga Rp2.400.000. Ia membayar lunas hari itu, dan penjual berjanji menyerahkannya pada 15 Desember di alamat yang disepakati. Jenis, kualitas, jumlah, harga, dan waktu serah terima semuanya terang, sehingga memenuhi unsur salam.
Contoh yang tidak boleh (ilustrasi). Seorang penjual menawarkan sepatu model tertentu yang dijual di toko lain dan belum ia beli. Ia menyampaikan, "Transfer dulu, nanti saya belikan." Barang yang ditawarkan adalah barang tertentu yang belum dimiliki dan belum dikuasai penjual, sehingga praktik ini termasuk dalam cakupan larangan hadis tentang menjual sesuatu yang tidak ada padamu. Jalan keluarnya adalah memiliki barangnya lebih dulu sebelum dijual, atau memakai akad yang memang sesuai untuk kebutuhan tersebut.
Ada satu catatan penting untuk reseller. Dalam salam, pembeli juga tidak boleh menjual kembali barang pesanannya sebelum ia menerimanya. Jadi, rantai penjualan yang berjalan sebelum barang berada di tangan perlu dicermati.
Menjual Barang yang Belum Dimiliki: Kapan Dilarang?
Hakim bin Hizam pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang orang yang datang ingin membeli sesuatu yang tidak ada padanya, dan apakah ia boleh membelikannya dari pasar. Nabi ﷺ menjawab:
لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
Artinya: jangan menjual apa yang tidak ada padamu. (HR. Abu Dawud no. 3503, Tirmidzi no. 1232, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah no. 2187)
Sekilas, larangan ini tampak berbenturan dengan salam. Namun, keduanya membahas objek yang berbeda.
Larangan hadis ditujukan pada penjualan barang tertentu, yaitu barang spesifik yang bukan milik penjual atau belum dikuasainya, lalu baru dicari setelah ada pembeli. Pada salam, yang dijual adalah barang yang disebut kriterianya dan menjadi tanggungan penjual untuk disediakan nanti. Para ulama menempatkan salam sebagai pengecualian yang dibolehkan syariat, selama syaratnya lengkap.
Sebagai uji cepat, tanyakan pada dirimu: kalau pembeli bertanya "barang yang mana persisnya?", apakah jawabanmu berupa kriteria yang sanggup kamu penuhi sendiri, atau barang tertentu milik pihak lain yang belum kamu beli?, kedua jawaban tersebut menggambarkan bahwa transaksinya perlu ditinjau lagi dari sisi akad.
Bagaimana dengan DP, Cicilan, dan Produk Buatan Sendiri?
Banyak UMKM membuka PO dengan DP atau meminta pelunasan menjelang barang jadi. Dalam akad salam menurut fatwa DSN-MUI, pembayaran dilakukan saat akad disepakati, sehingga skema DP dan cicilan tidak otomatis bisa disamakan dengan salam.
Produk yang dibuat sesuai pesanan, seperti kue custom, pakaian jahit, atau furnitur, sering kali lebih dekat ke akad istishna', yaitu pesanan barang yang diproduksi. Akad ini punya ketentuan tersendiri, termasuk soal cara pembayaran, dan diatur dalam fatwa DSN-MUI yang terpisah. Rincian syarat antar mazhab juga dapat berbeda. Jika usahamu memakai DP, cicilan, atau jasa titip (jastip), konsultasikan skemanya dengan ustaz atau lembaga fatwa yang kamu percayai sebelum membuka pemesanan.
Checklist Akad PO Sebelum Kamu Membuka Pemesanan
Gunakan daftar ini sebagai pemeriksaan terakhir:
-
Produk dan bahan bakunya halal.
-
Spesifikasi, jumlah, dan harga final sudah tertulis jelas.
-
Tanggal dan tempat serah terima sudah disepakati.
-
Kamu yakin mampu menyediakan barang pada tanggal itu, misalnya dari bahan atau pemasok yang sudah pasti.
-
Kamu tidak sedang menjual barang tertentu milik pihak lain yang belum kamu beli.
-
Pembayaran tercatat rapi, misalnya lewat rekening usaha yang terpisah.
-
Kamu sudah menyiapkan penyelesaian bila barang tidak sesuai, dan menjaga kepercayaan pembeli lewat layanan after sales yang baik.
Sahabat Wirausaha, pre order boleh dijalankan, tetapi tidak semua sistem PO otomatis sesuai syariat. Yang menentukan adalah akad dan praktik transaksinya, bukan istilahnya. Dengan spesifikasi, harga, waktu, dan kesanggupan yang jelas, PO bisa menjadi transaksi yang tenang bagi penjual maupun pembeli. Untuk memperdalam sisi nilai dalam berusaha, kamu juga bisa membaca hubungan sedekah dan usaha dalam Islam bagi pelaku UMKM.
Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!
Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas kami di ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!
Daftar Referensi:
- Fatwa DSN-MUI No. 05/DSN-MUI/IV/2000., https://dsnmui.or.id/kategori/fatwa/page/17/
- Instagram, Postingan @azharbinseff_official tanggal 19 september 2026, https://www.instagram.com/p/Dd2whX0kzhm/?utm_source=ig_web_copy_link&exln=NTc4MTIwNjQ2YQ==
Dukung Misi Edukasi Kami
Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.


