https://www.innovation-asset.com/hs-fs/hubfs/blog_images/intellectual-property-protection-methods%20Cropped.jpg?width=868&height=370&name=intellectual-property-protection-methods%20Cropped.jpg

Sumber gambar : www.innovation-asset.com

Baru-baru ini, muncul isu hangat tentang dikeluarkannya peraturan pemerintah yang melarang kafe dan restoran untuk memutar suatu lagu tanpa membayar royalti kepada pemilik karya, alias musisinya. Hal ini, menurut mereka, adalah sebuah usaha untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual milik para musisi. Nah, apa sih sebenarnya Hak Kekayaan Intelektual itu? Seberapa penting fungsinya bagi orang-orang yang aktif berkarya? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di artikel ini!


Apa itu Hak Kekayaan Intelektual?

Menurut buku berjudul Hukum Tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual dalam Menghadapi Era Globalisasi, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) diartikan sebagai hak yang timbul dari hasil olah pikir seseorang, yang menghasilkan suatu produk yang berguna untuk manusia. Dalam Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, dijelaskan bahwa produk-produk yang diatur dalam hal ini adalah karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia.

Baca Juga: Fakta Kepatuhan Legalitas pada UMKM di Indonesia

Bagi seorang musisi, produk yang berhak dikenakan HAKI adalah musik atau lagu yang digubahnya. Sementara bagi penulis, HAKI bisa dilekatkan pada karya tulis (ilmiah, fiksi, non-fiksi, dan sebagainya) buatan mereka. Lain lagi untuk peneliti, penemu atau inventor, di mana HAKI akan dilekatkan pada produk atau barang mereka ciptakan. Pendeknya, mereka memiliki hak atas hasil karya yang dihasilkan.


Bagaimana Sistem Penempatan HAKI?

HAKI merupakan hak seseorang atas karya ciptaannya. Meski begitu, Kekayaan Intelektual merupakan hak privat. Artinya, setiap orang bebas untuk mendaftarkan maupun tidak mendaftarkan HAKI bagi karya intelektualnya. Dalam beberapa kasus, dengan alasan-alasan yang khusus, bisa saja seseorang memutuskan untuk tidak mengajukan permohonan HAKI.

Baca Juga: Jenis dan Manfaat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Dr. Jonas Salk dari Amerika Serikat misalnya, menolak untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (intellectual property) atas vaksin Polio yang ditemukannya pada tahun 1955. Saat itu, Polio merupakan salah satu penyakit paling berbahaya dan menyerang anak-anak secara global. Demi kepentingan yang lebih besar, ia memutuskan untuk tidak mematenkan penemuannya selama bertahun-tahun.


Fungsi Penting HAKI

Saat berhasil menciptakan sesuatu, entah itu musik, karya seni, obat, teknologi, maupun resep masakan, tentu dalam prosesnya kita mengorbankan banyak hal. Mulai dari waktu, tenaga, hingga biaya. Setelah melalui semua hal itu, sedikit dari kita yang akan rela jika orang atau lembaga lain menggunakan karya tersebut tanpa izin dan secara cuma-cuma. Untuk menghindari hal semacam inilah, HAKI kemudian dibuat.

Baca Juga: Melihat Legalitas UMKM Setelah Terbitnya UU Cipta Kerja

Dengan mendaftarkan dan memiliki HAKI, kita juga akan memiliki perlindungan hukum atas karya yang dibuat. Tak hanya itu, bersama HAKI datang pula hak ekonomis, yang artinya kita berhak mendapatkan profit setiap kali karya kita digunakan atau dibeli oleh pihak lain. Tujuannya? Tentu saja untuk mendorong serta menumbuhkan semangat kita untuk terus berkarya serta berkembang. Selain itu, pemerintah juga akan lebih mudah mengkategorikan produk-produk karya anak bangsa dan mencegah plagiasi karya yang sudah didaftarkan.


Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri

Dilansir dari website resmi Dirjen Kekayaan Intelektual Republik Indonesia, Hak Kekayaan Intelektual yang bisa diberikan kepada pencipta karya terbagi menjadi dua kategori, yaitu :

1. Hak Cipta

Merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

2. Hak Kekayaan Industri

Merupakan hak kekayaan intelektual yang berlaku untuk suatu produk yang kemudian diproduksi secara masif demi kepentingan masyarakat bersama. Hak yang melekat pada produk tersebut dibagi menjadi hak :

  • Paten
  • Merek
  • Desain Industri
  • Desain tata letak sirkuit terpadu
  • Rahasia Dagang
  • Varietas Tanaman

Baca Juga: Mengenal Standar SNI Untuk Produksi


Lembaga Yang Berwenang

Pada dasarnya, hukum yang mengatur perihal HAKI bersifat teritorial. Hal ini berarti pendaftaran atau pemberian Hak Kekayaan Intelektual kepada seseorang harus dilakukan secara terpisah di masing-masing wilayah hukum yang bersangkutan. Jadi, Kekayaan Intelektual yang dilindungi di suatu negara, haruslah didaftarkan pada lembaga yang berwenang di negara tersebut.

Baca Juga: Pengertian Badan Usaha

Di Indonesia, lembaga atau instansi ini bernama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Nah, jika Sahabat Wirausaha ingin mendaftarkan resep masakan, nama merek, atau apapun hasil kreatifitas asli terkait bisnis yang dijalankan, jangan ragu untuk mendaftarkannya. Teman-teman bisa mengunjungi website Dirjen Kekayaan Intelektual dengan mengikuti tautan berikut https://www.dgip.go.id/tentang-djki/kekayaan-intel... dan mengunduh berkas pendaftarannya.

Referensi:

  1. Ditjen Kekayaan Intelektual Indonesia. Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia. 2006
  2. Syafrinaldi. Hukum tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual dalam Menghadapi Era Globalisasi. UIR Press. 2010
  3. https://www.dgip.go.id/tentang-djki/kekayaan-intel...
  4. http://djpen.kemendag.go.id/app_frontend/contents/...