Sumber: pixbay.com

Ada banyak istilah yang harus diketahui Sahabat Wirausaha sebelum terjun ke dunia ekspor-impor. Dari sekian banyak istilah itu salah satunya yang bakal sering dijumpai adalah ex works (EXW) atau pelimpahan tanggung jawab atas barang untuk dikirim dari penjual ke pembeli.

Tujuan pemberlakuan EXW adalah agar penjual lebih fokus dan tak perlu lagi memikirkan kondisi barang saat berada dalam perjalanan hingga sampai ke tangan pembeli. Sederhananya, peran penjual sebatas menyiapkan barang saja sedangkan setelah barang dikirim menjadi tanggung jawab pembeli.


Apa itu Ex Works (EXW)?

Sebelum lebih jauh memahami apa itu EXW, alangkah baiknya Sahabat Wirausaha mengenal dulu apa itu International Commercial Terms (incoterms) atau kumpulan beberapa istilah dalam rangka menyamakan persepsi antara pembeli dan penjual selama berkegiatan ekspor-impor. Incoterms sendiri diterbitkan oleh International Chamber of Commerce (ICC) atau Kamar Dagang Internasional.

Incoterms dapat diartikan sebagai narasi hak dan kewajiban pembeli pada penjual dalam proses pengiriman barang, termasuk didalamnya menanggung jika kedepan ada biaya dan resiko selama terjadinya proses pengiriman barang. Meskipun seperti itu, incoterms bukanlah sebuah kontrak final karena kedepan dapat dimodifikasi lagi.

Baca Juga: Cost, Insurance, dan Freight (CIF)

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, EXW adalah pelimpahan tanggung jawab atas barang dari pihak penjual kepada pembeli termasuk didalamnya biaya, risiko hingga pengurusan export clearance. Biasanya, EXW mulai berlaku ketika sudah terjadi penyerahan barang di gudang pengiriman. Setelah itu, mulai berlaku peralihan tanggung jawab sampai barang diambil dari gudang.


Lalu, siapa yang diuntungkan, pembeli atau penjual?

Sebagai opsi kontrak, EXW amat menguntungkan dari sisi penjual, namun tidak bagi pembeli. Hal itu karena penjual hanya diberi kewajiban untuk mengemas barang dengan aman, memberikan label dengan tepat, lalu mengirimkannya ke lokasi yang telah disepakati dengan si pembeli. Termasuk juga, penjual harus membantu pembeli untuk mendapatkan dokumen penting yang diperlukan.

Baca Juga: Cost and Freight (CFR)

Setelah itu apa yang terjadi? yang jelas, setelah proses ini barang menjadi tanggung jawab pembeli. Termasuk menanggung biaya dokumen yang terbilang tidak sedikit. Belum lagi menanggung sendiri risiko seperti memuat barang ke truk, memindahkan barang dari kapal atau pesawat saat barang sampai, menghadapi sekelumit pertanyaan dari petugas bea cukai, hingga menurunkan barang ke tempat tujuan. Termasuk menanggung sendiri jika terjadi kesalahan selama proses pemuatan.

Baca Juga: Memantau Peluang Pasar Ekspor melalui Platform Alibaba

Meskipun dapat dikatakan cukup memberatkan pembeli, EXW dinilai mampu mengurai molornya waktu, memastikan pengiriman, pembayaran, termasuk memastikan pihak mana yang harus bertanggung jawab untuk membayar biaya pengiriman dan asuransi. Jika seandainya EXW begitu memberatkan pembeli, tinggal memilih opsi lain yang ada dalam incoterms. Seperti misalnya free carrier (FCA) yang artinya penjual harus bertanggung jawab untuk mengirimkan barang sampai ke tujuan dengan selamat.

Baca Juga: Mengenal Ragam Standar Produk Ekspor

Namun sekali lagi, semua tergantung kesepakatan antara pembeli dengan penjual. Karena dalam incoterms terdapat 11 opsi lain yang bisa dipilih para eksportir maupun importir. Maka dari itu, yuk kita terus belajar untuk bisa Go Global. Semangat yah Sahabat Wirausaha.

Baca Juga: Potensi UMKM Purbalingga Menembus Pasar Ekspor

Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

  1. https://www.investopedia.com/terms/e/exw.asp
  2. https://misterexportir.com/pengertian-ex-works/