Apa itu emiten? Pernahkah Sahabat Wirausaha mendengar kata emiten? Emm.. kira-kira apa ya emiten itu? Simak artikel ini ya agar Sahabat wirausaha mendapat informasi terbaru.
Nah, mengutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), emiten dijelaskan sebagai pihak yang melakukan penawaran umum, yaitu penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Ragam Skema Jual Beli Saham Perusahaan yang UKM Perlu Tahu
Apa itu emiten lebih lanjutnya dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Penawaran emiten bisa berupa efek surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
Oh ya, Sahabat wirausaha, pada umumnya emiten melakukan penawaran Efek melalui Pasar Modal untuk saham, obligasi, dan sukuk.
Fungsi Emiten
Setelah memahami apa itu emiten, Sahabat wirausaha harus memahami fungsi dari emiten itu sendiri. Pada dasarnya apa itu emiten hadir dengan maksud membuka kesempatan bagi perusahaan atau pemilik bisnis untuk mendapatkan tambahan modal.
Jadi.. emiten pada dasarnya diwujudkan dengan maksud untuk membuka kesempatan bagi perusahaan atau pemilik bisnis untuk mendapat tambahan modal. Namun tak cuma itu, keberadaan emiten juga membuka peluang bagi masyarakat untuk melakukan investasi sehingga meningkatkan aspek finansialnya.
Baca Juga: Membedah Pola Pikir Investor Ekuitas Dalam Memilih Investee
Adapun fungsi utama emiten adalah memberikan penawaran surat berharga kepada publik. Di samping itu, tentu emiten juga bertanggung jawab mengelola dana publik tersebut sebaik mungkin. Bentuk pertanggung jawaban ini pun dibuktikan melalui rilis laporang keuangan emiten per kuartal.
Adapun beberapa contoh emiten di Indonesia yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) antara lain sebagai berikut sesuai dengan sektor usahanya.
Perkebunan
· Austindo Nusantara Jaya Tbk. (ANJT)
· Dharma Satya Nusantara Tbk. (DSNG)
Keuangan
· Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (ADMF)
· BFI Finance Indonesia Tbk. (BFIN)
· Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. (AGRO)
Baca Juga: Berbagai Alternatif Permodalan yang UKM Perlu Ketahui
Pertambangan
· Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk. (BIPI)
· Atlas Resource Tbk. (ARII)
· Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk. (BORN)
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa emiten adalah pelaku bisnis baik swasta maupun pemerintah yang melakukan penawaran Efek kepada masyarakat luas. Keberadaan emiten akan memberi keuntungan bagi emiten sendiri untuk menambah modal serta bagi publik sebagai salah satu peluang investasi. Gimana? Apakah Sahabat wirausaha tertarik?
Cukup sekian pembahasan tentang emiten, semoga menjadi informasi baru dan bermanfaat ya bagi Sahabat wirausaha semua! Jangan lupa untuk selalu berusaha dan berinvestasi!
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.
Referensi:
Dukung Misi Edukasi Kami
Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.









