Sebagai pelaku usaha, Sahabat Wirausaha perlu mengurus berbagai perizinan usaha sesuai dengan kategori usaha yang dijalankan. Dengan adanya legalitas izin usaha, maka Sahabat Wirausaha akan mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun non-bank. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha yang lebih besar. Sahabat Wirausaha juga mendapatkan pengakuan yang sah dari berbagai pihak atas izin yang dimiliki dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Untuk itu, sebelum memulai mengurus semua persyaratan izin usaha, Sahabat Wirausaha perlu memahami istilah-istilah yang digunakan dalam proses peroleh izin usaha. Apa saja ya? Yuk simak penjelasannya melalui ulasan dalam artikel ini.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)


Pengertian KBLI

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau disingkat KBLI adalah mengklasifikasikan aktivitas ekonomi Indonesia yang menghasilkan output atau produk, baik dalam bentuk barang maupun jasa berdasarkan lapangan usaha. Selain itu, KBLI juga berfungsi mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan di Indonesia. Oleh karena itu, perusahaan yang ingin melakukan pendaftaran bidang usahanya di dalam akta atau di NIB (Nomor Induk Berusaha) harus memasukkan kode yang sesuai dengan klasifikasi di dalam KBLI.

Pemerintah, melalui Badan Pusat Statistik (BPS), menyusun KBLI sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori bidang usaha yang akan dikembangkan di Indonesia. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017 sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.

Baca Juga: Ketentuan Umum Label SPP-IRT dan BPOM


Fungsi KBLI

KBLI digunakan sebagai:

  • Acuan standar dan alat koordinasi, integrasi dan sinkronisasi penyelenggaraan statistik;
  • Penentuan klasifikasi atau identifikasi bidang usaha;
  • Penentuan kualifikasi, di antaranya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
  • Acuan untuk mendaftarkan dan memperoleh legalitas usaha di Indonesia, misalnya NIB;
  • Menentukan perizinan investasi/penanaman modal yang boleh dilakukan; dan
  • Identifikasi bidang usaha untuk pendaftaran Wajib Pajak.

Kategori KBLI 2020

Yang termasuk kategori KBLI 2020, antara lain:

  • Kategori A: Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
  • Kategori B: Pertambangan dan Penggalian
  • Kategori C: Industri Pengolahan
  • Kategori D: Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
  • Kategori E: Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi
  • Kategori F: Konstruksi
  • Kategori G: Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
  • Kategori H: Pengangkutan dan Perdagangan
  • Kategori I: Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
  • Kategori J: Informasi dan Komunikasi
  • Kategori K: Aktivitas Keuangan dan Asuransi
  • Kategori L: Real Estate
  • Kategori M: Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis
  • Kategori N: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya
  • Kategori O: Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
  • Kategori P: Pendidikan
  • Kategori Q: Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial
  • Kategori R: Kesenian, Hiburan dan Rekreasi
  • Kategori S: Aktivitas Jasa Lainnya
  • Kategori T: Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja, Aktivitas yang Menghasilkan Barang dan Jasa Oleh Rumah Tangga yang Digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri
  • Kategori U: Aktivitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya

Baca Juga: Cara Mendaftarkan Merek Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan


Cara Menentukan KBLI

Untuk menentukan KBLI usaha Anda yaitu dengan menentukan kategori usaha terlebih dahulu, kemudian menentukan golongan pokok, golongan, subgolongan dan kelompok. Struktur pengkodean KBLI menyesuaikan dari struktur pengkodean pada ISIC (International Standard Industrial Classification), antara lain:

  • Kategori

Kategori merupakan garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode satu digit, kode alfabet. Dalam KBLI 2020, seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia kelompokan menjadi 21 kategori dari A sampai U.

  • Golongan Pokok

Golongan pokok adalah adalah uraian lebih lanjut dari kategori. Setiap kategori dijabarkan menjadi satu atau beberapa golongan pokok berdasarkan sifat masing-masing golongan pokok. Setiap golongan pokok mempunyai kode dua digit angka.

  • Golongan

Golongan merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Kode golongan terdiri atas 3 digit angka yang mana 2 angka pertama menandakan golongan pokok yang berkaitan dan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari setiap golongan yang bersangkutan. Setiap golongan pokok dapat dijabarkan sebanyak-banyaknya 9 golongan.

Baca Juga: Valuasi Merek (Brand Value)

  • Subgolongan

Subgolongan berarti uraian lebih lanjut dari aktivitas ekonomi yang tercakup dalam satu golongan. Kode subgolongan terdiri atas 4 digit, yang mana kode 3 digit angka pertama menandakan golongan 5 yang berkaitan, dan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari subgolongan tersebut. Setiap golongan bisa dijabarkan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 golongan.

  • Kelompok

Kelompok untuk memilih lebih lanjut aktivitas yang dicakup dalam satu subgolongan menjadi beberapa aktivitas yang lebih homogen berdasarkan kriteria tertentu. Setiap subgolongan dapat dijabarkan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 kelompok.


Kelas Merek

Kelas Merek adalah pengelompokkan atas suatu bidang usaha yang dijalankan oleh merek yang bersangkutan dan menjadi parameter yang digunakan secara global dalam perlindungan merek. Secara Internasional, pengelompokan ini berasal dari sistem klasifikasi yang diatur oleh Nice Classification.

Baca Juga: Apa itu IUMK?

Terdapat beberapa hal yang perlu dicantumkan, jika akan mendaftarkan merek. Menurut Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis), permohonan pendaftaran merek harus mencantumkan hal-hal berikut:

  1. Tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
  2. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
  3. Nama lengkap dan alamat Kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa;
  4. Warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya;
  5. Menggunakan unsur warna;
  6. Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas; dan
  7. Kelas barang dan/ atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.

Pada saat ini, Indonesia menggunakan kategorisasi yang dibuat oleh World Intellectual Property Organization (WIPO), yakni Versi ke-11 International Classification of Goods and Services atau Nice Classification. Versi ke-11 Nice Classification membagi klasifikasi merek menjadi 2 kelompok, yaitu:

  • Kelas Barang (Kelas 1 – 34)

Untuk bisnis yang menjual atau memiliki suatu produk berupa bahan mentah, bahan tidak dikerjakan dan setengah dikerjakan, dan bahan jadi.

Baca Juga: Mengenal Online Single Submission

  • Kelas Jasa (Kelas 35 – 45)

Untuk bisnis yang menawarkan Jasa atau Layanan, berupa kegiatan tertentu yang nantinya akan dilakukan.

Semua orang yang ingin mendaftarkan merek dapat memilih kelas-kelas yang cocok dengan tipe usaha yang dimiliki. Dikarenakan sistem ini diakui di banyak negara, maka proses pengajuan merek dagang secara internasional menjadi lebih efisien. Siapapun dapat mendaftarkan merek di lebih dari satu kelas untuk mencegah pihak lain menggunakan nama yang sama di klasifikasi yang berbeda.


Memahami Jenis Barang dan/atau Jasa (Sub-Kelas)

Pilihan kelas memiliki beberapa deskripsi jenis barang dan/atau jasa. fungsinya agar pemilik usaha dapat menguraikan barang dan/atau jasa secara lebih rinci.

Berikut merupakan beberapa contoh pemilihan Kelas beserta jenisnya:

1. Tempat makan

  1. Untuk usaha yang bergerak dibidang restoran, dapat memilih kelas 43 (Restoran; Jasa penyediaan makanan dan minuman; katering; dan kantin).
  2. Untuk kafe, dapat memilih kelas 43 (kedai yang menyediakan makanan dan minuman), dan Kelas 30 (kopi, minuman kopi, teh, minuman teh; es krim, milkshakes, gula, permen, coklat).

2. Alat kecantikan

  1. Untuk bisnis kosmetik, dapat memilih Kelas 3 (kosmetik dekoratif; cat kuku dan penghapus cat kuku; dan gincu pemerah bibir).
  2. Untuk bisnis sabun muka dan sejenisnya, dapat memilih Kelas 3 (masker kecantikan; pembersih wajah; dan perawatan kulit).

Baca Juga: Melihat Legalitas UMKM Setelah Terbitnya UU Cipta Kerja

3.Fashion

  1. Untuk bisnis tas, dapat memilih Kelas 18 (segala macam tas). Bisnis pakaian, dapat memilih b
  2. Untuk bisnis alas kaki, dapat memilih Kelas 25 (segala macam alas kaki).

4. Perangkat Lunak

Untuk berbagai bisnis tentang perangkat lunak, dapat memilih Kelas pada Kelas 9 (perangkat lunak komputer, aplikasi untuk perangkat seluler, perangkat yang mendukung Internet of Things seperti perangkat robotika, dan perangkat lunak hiburan interaktif).

5. Toko

Bisnis yang melakukan usaha di toko, dapat memilih Kelas 35 (berbagai macam toko grosir; berbagai macam toko ritel; dan toko online).

6. Makanan

  1. Bisnis makanan berupa frozen food, dapat memilih Kelas 29–30 (Berbagai macam makanan beku).
  2. Untuk makanan berbahan dasar daging, susu, buah, dan sayur dapat memilih Kelas 29.

Baca Juga: Mengenal Standar SNI Untuk Produksi


Langkah-langkah Memilih Kelas Merek

Sebelum dicantumkan pada formulir permohonan pendaftaran, terlebih dahulu Anda harus menentukan kelas apa yang sesuai dengan bisnis Anda. Banyaknya pilihan tentu akan menyulitkan, namun berikut ini cara yang dapat membantu Anda dalam memilih Kelas Merek:

1. Tentukan bidang usaha/bisnis

Sebagaimana dijelaskan di awal, pemilik usaha harus menentukan terlebih dahulu apa kategori bisnisnya: menghasilkan barang atau memberikan jasa.

2. Pahami model bisnis yang dijalankan

Hal ini karena untuk suatu merek, dapat didaftarkan di lebih dari 1 (satu) kelas. Bisa saja dalam merek yang didaftarkan, terdapat beberapa model bisnis yang dijalankan. Misalnya, seperti bisnis kopi, bisa dimasukkan pada kelas 35 (penjualan di booth) dan kelas 43 (penjualan berbentuk kafe).

3. Tentukan Kata Kunci Bisnis

Dengan menentukan kata kunci pada bisnis, pemilik usaha dapat mengetahui kelas apa saja yang dapat dimasukkan untuk bisnis. Contohnya, jika kata kunci bisnis yang dimiliki adalah ‘boba’, kata ‘boba’ akan ditemukan di fitur pencarian kelas merek 29, 30, 32, 35, dan 43 beserta uraian jenis barang dan/atau jasa.

Baca Juga: Langkah Mengajukan Sertifikasi Halal

Pemilik usaha harus mendaftarkan merek hanya di jenis barang dan/atau jasa merek yang sesuai dengan bisnis yang dijalankan. Jika dianggap tidak sesuai, jenis barang dan/atau jasa merek tersebut dapat dicoret oleh DJKI dalam permohonan pendaftaran merek (Pasal 15 Permenkumham 67/2016). Tidak perlu bingung atau takut salah memilih jenis barang dan/atau jasa merek, karena saat pendaftaran merek, pemilik usaha dapat mengisi beberapa uraian jenis barang dan/atau jasa.


Pengaruh Kelas Terhadap Biaya

Pendaftaran dalam satu permohonan pendaftaran merek dimungkinkan untuk mendaftar di lebih dari 1 (satu) Kelas. Hal ini akan mempengaruhi terhadap besaran biaya merek. Tercantum pada Pasal 4 ayat (5) UU Merek, yaitu:

“Biaya Permohonan pendaftaran merek ditentukan per kelas barang dan/atau jasa.”

Dari pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa semakin banyak kelas yang didaftarkan, semakin besar pula biaya pendaftarannya.

Demikian penjelasan tentang sistem kategori bidang usaha dan produk yang perlu Sahabat Wirausaha ketahui. Semoga bermanfaat.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini.

Referensi

  1. https://smartlegal.id
  2. https://www.easybiz.id
  3. https://dpmpt.bantulkab.go.id
  4. https://oss.go.id
  5. https://greenpermit.id
  6. https://bizlaw.co.id