Demi mengembangkan usaha, tak sedikit dari kita yang berutang untuk mendapatkan tambahan dana yang digunakan sebagai modal kerja atau untuk investasi. Sumber utang dapat berasal dari institusi seperti bank, koperasi simpan pinjam dan fintech, atau berasal dari perorangan seperti keluarga, sahabat maupun pihak lainnya.
Berutang memang merupakan hal yang wajar dalam bisnis. Namun hal tersebut akan menjadi tidak wajar apabila kita tidak mampu melunasi utang alias mengalami kemacetan pembayaran cicilan pinjaman. Apa saja yang harus kita lakukan bila menghadapi hal tersebut? Yuk, sahabat UKM ikuti langkah-langkah yang kita bahas di artikel ini.
Ketahui Secara Persis Total Utang Tertunggak yang Kita Miliki
Sebelum menyusun strategi untuk mengatasi kredit macet, tentu saja langkah pertama harus diawali dengan mengetahui total tagihan yang masih harus dibayarkan. Jika memiliki beberapa utang sekaligus, pastikan untuk menghitung secara teliti.
Tidak lupa, perhatikan juga berapa besar bunga, serta biaya-biaya lain yang harus diperhatikan seperti denda keterlambatan atau biaya administrasi yang juga wajib dibayarkan.
Jika memang masih memiliki tabungan yang dapat digunakan untuk melunasi tunggakan, kita bisa memilih pembayaran minimal (minimum payment) untuk sementara. Kemudian begitu ada pemasukan, langsung melunasi sisa tunggakan agar tidak terlalu lama menimbun utang, agar kita segera terbebas dari utang.
Segera Pangkas Pengeluaran yang Tidak Perlu
Cara menangani kredit macet sebaiknya dilakukan dengan mulai memangkas pengeluaran kita sehari-hari.Mulailah pilah jenis pengeluaran mana saja yang bersifat wajib, dan pengeluaran mana saja yang dapat ditunda atau bahkan dihentikan.
Baca Juga: Mengenal Standar PSAK Untuk Pencatatan dan Pelaporan Keuangan
Coret semua pengeluaran yang dapat dihentikan dari daftar belanja kita, begitu juga dengan pengeluaran yang dapat ditunda. Kita memang tidak dapat mencoret pengeluaran wajib dari daftar belanja seperti pengeluaran untuk makan sehari-hari namun kita dapat melakukan upaya penghematan, antara lain dengan cara membawa bekal makan bila harus keluar rumah dengan melewati waktu makan.
Dapat juga kita melakukan penghematan dengan cara mengganti moda transportasi, misal dari mengendarai mobil pribadi menjadi menggunakan angkutan umum. Bila hanya sekali-sekali memangtidak terasa manfaat penghematan yang kita lakukan. Namun bila setiap hari harus berpergian, maka biaya transportasi seperti BBM, biaya tol, uang parkir, tentunya akan menguras pengeluaran bulanan kita.
Ada pula biaya kebutuhan rumah tangga yang dapat dipangkas, yaitu dengan melakukan penghematan dalam pemakaian listrik, air, gas, sampai penghematan biaya dengan mengurangi peran asisten rumah tangga. Di akhir bulan, kita bisa merasakan sendiri berapa besar pengeluaran yang mampu dipangkas.
Di saat-saat genting seperti ini, pengeluaran sekecil apapun yang bisa dihemat dapat mempercepat kita meninggalkan kredit macet.
Tidak ketinggalan, di saat-saat ini sebaiknya kita mulai memberhentikan penggunaan kartu kredit. Hal ini dilakukan agar jumlah utang tidak semakin menumpuk dan semakin memberatkan kita dalam melunasi utang.
Baca Juga: Pentingnya Pencatatan Keuangan Bagi UMKM
Tinggalkan kartu kredit di rumah, agar kita tidak terpancing untuk menggunakan kartu ini saat melakukan transaksi. Untuk sementara, gunakan kartu debit atau uang tunai dalam melakukan pembayaran agar kita dapat lebih ketat dalam mengontrol pengeluaran.
Program Restrukturisasi sebagai Solusi
Selanjutnya adalah mencari cara untuk menyelesaikan kredit macet. Terdapat beberapa program penyelamatan yang bisa dimanfaatkan agar kita dapat mengurangi utang yang masih tertumpuk hingga tuntas.
Program penyelamatan berupa restrukturisasi kredit diberikan pihak bank kepada para debitur yang merasa kesulitan untuk melunasi sisa utangnya, baik untuk pembayaran pokok pinjaman maupun bunga kredit.
Namun tidak semua debitur yang mengalami kredit macet bisa memperoleh restrukturisasi kredit, karena fasilitas ini hanya diberikan kepada debitur yang memenuhi persyaratan tertentu, yaitu:
Usaha debitur potensial, yaitu memiliki prospek untuk bangkit kembali, dengan ciri-ciri:
- Masih memiliki barang jaminan dengan nilai setara dengan utang yang tersisa
- Usaha yang dikelolanya masih berjalan, yang diharapkan hasil usahanya dapat digunakan untuk menyelesaikan kewajibannya
- Mudah dihubungi
- Terbuka dan jujur atas kondisi keuangan dan bisnisnya
- Bersedia menyelesaikan pinjaman dengan cara yang disepakati bersama, antara lain melalui penjualan jaminan secara suka rela
Baca Juga: Langkah Praktis Untuk Melakukan Pencatatan Keuangan Usaha
Debitur kooperatif, yaitu menunjukkan itikad baik, dengan ciri-ciri:
Bila kedua persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka bank akan memutuskan untuk melakukan langkah penyelesaian. Jadi, bila menghadapi kredit macet upayakanlah untuk memenuhi kedua persyaratan tersebut agar dapat memperoleh program restrukturisasi untuk menyelamatkan keberlangsungan usaha kita.
Program restrukturisasi ini terbagi menjadi tiga jenis:
1. Rescheduling (penjadwalan kembali)
Rescheduling adalah suatu upaya untuk melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit yang telah disepakati di awal, yang antara lain berkenaan dengan jangka waktu kredit, masa tenggang (grace period), dan perubahan jumlah angsuran.
Rescheduling dilakukan dengan memperpanjang jangka waktu jatuh tempo pembiayaan tanpa mengubah sisa kewajiban nasabah yang harus dibayarkan kepada bank. Jumlah pembayaran angsuran nasabah menjadi lebih ringan karena jumlahnya diperkecil dari angsuran sebelumnya.
2. Reconditioning (persyaratan kembali)
Reconditioning diartikan melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh syarat-syarat perjanjian dengan harapan debitur dapat melunasi kewajibannya. Perubahan ini mencakup sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu dan persyaratan lainya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimal saldo kredit.
Baca Juga: Restructuring Credit (Restrukturisasi Kredit)
Program reconditioning ini dapat pula diberikan kepada debitur berupa pembebasan sebagian bunga tertunggak, penurunan suku bunga atau penghentian perhitungan bunga bagi debitur yang bersifat jujur, terbuka dan kooperatif serta usahanya masih potensial dapat beroperasi dengan menguntungkan namun mengalami kesulitan keuangan.
3. Restructuring (penataan kembali)
Restructuring yaitu upaya berupa melakukan perubahan syarat- syarat perjanjian kredit berupa pemberian tambahan kredit, atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagian kredit menjadi equity perusahaan, yang dilakukan dengan atau tanpa rescheduling dan atau reconditioning. Biasanya usaha yang ditambah modal ini masih sangat layak namun terhenti karena kekurangan modal usaha.
Baca Juga: Ragam Skema dan Prosedur Umum Untuk Restrukturisasi Kredit
Ketentuan Pelaksanaan Rescheduling, Reconditioning, dan Restructuring
Restrukturisasi pembiayaan penerapannya dapat dilakukan secara bersamaan atau kombinasi, seperti pelaksanaan rescheduling dan reconditioning, pelaksanaan rescheduling dan restructuring, serta rescheduling, reconditioning, restructuring secara bersamaan.
Bank dapat memberikan keringanan jumlah angsuran disertai dengan kelonggaran jadwal pembayarannya sesuai dengan kebijakan yang diambil dan adanya kesepakatan bersama nasabah.
Pelaksanaan restrukturisasi pembiayaan memiliki beberapa ketentuan, diantaranya sebagai berikut:
- Nasabah membuat permohonan apabila pembiayaannya akan direstrukturisasi.
- Apabila perpanjangan atas pembiayaan memenuhi kualitas lancar dan telah jatuh tempo serta tidak disebabkan oleh penurunan kemampuan membayar nasabah maka tidak termasuk dalam restrukturisasi pembiayaan.
- Kualitas pembiayaan yang dapat direstrukturisasi terdapat pada kualitas Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet.
- Pelaksanaan restrukturisasi harus memuat analisis dan dokumentasi yang baik.
- Restrukturisasi dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali selama jangka waktu pembiayaan.
- Untuk restrukturisasi selanjutnya dapat dilakukan 6 (bulan) setelah restrukturisasi pembiayaan sebelumnya berakhir.
Restrukturisasi Kredit di Masa Pandemi Covid-19
Sektor UMKM menjadi salah satu sektor yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Wabah ini nyaris melumpuhkan roda perekonomian dalam negeri, seiring tingginya ancaman terhadap masyarakat untuk kehilangan pendapatan rumah tangga, karena tidak dapat bekerja akibat maraknya pemutusan hubungan kerja dengan diberlakukannya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca Juga: Rescheduling Credit
Hal ini tentu berpengaruh terhadap kemampuan para debitur UMKM dalam melunasi utangnya, sehingga meningkatkan potensi terjadinya kredit macet.
Kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dapat diberikan atas kredit dengan kualitas ‘Lancar’ apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran COVID-19. Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
- penurunan suku bunga
- perpanjangan jangka waktu
- pengurangan tunggakan pokok
- pengurangan tunggakan bunga
- penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau
- konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara
Berbagai skema tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid-19. Jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi tergantung pada penilaian bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun.
Sebagai catatan akhir, bila kita tetap harus melakukan utang untuk menumbuhkan usaha kita, bergegaslah untuk menyusun strategi agar dapat memperoleh dana pelunasan utang jauh hari sebelum waktu jatuh tempo. Motivasi diri kita bahwa semakin cepat utang terlunasi, semakin cepat pula bisnis kita terbebas dari beban finansial.
Baca Juga: Cara Menghitung Kebutuhan Modal untuk Memulai Bisnis
Jangan lupa juga teman-teman, bahwa terdapat berbagai alternatif akses modal selain kredit komersial. Penasaran? Baca artikelnya disini yah. Baca juga mengenai Kredit Usaha Rakyat, Hibah, dan ragam akses modal lainnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.