Mohon secepatnya menghubungi kelurahan/kecamatan atau Dinas Koperasi dan UKM setempat agar bisa mendaftar menjadi calon penerima banpres. Informasi tambahan:
UKM Indonesia tidak bisa menjadi pengusul banpres
UKM Indonesia hanya menyediakan informasi mengenai program. Kami tidak bertanggung jawab dengan proses penyaluran bantuan
Teknis pelaksanaan tergantung masing-masing pemerintah daerah
Pendaftaran banpres tidak bisa melalui online, melainkan harus melalui pengusul (Lihat informasi di deskripsi)
Informasi terkait Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.6 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kementerian Koperasi dan UKM No 267/SM/VIII/2020
BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk menjalankan usaha di tengah krisis akibar pandemi Covid-19 dalam rangka program PEN
BPUM diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu
Dana BPUM disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM
BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan
Persyaratan pelaku usaha mikro penerima BPUM:
WNI
memiliki NIK
memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
bukan ASN, TNI, Kepolisian, pegawai BUMN atau BUMD
tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Apabila kuota usulan pelaku usaha mikro sudah terpenuhi sejumlah 12.000.000(dua belas juta) pelaku usaha mikro, maka pendataan akan langsung ditutup.
Pengusul BPUM meliputi:
Dinas Koperasi dan UKM provinsi/kabupaten/kota
koperasi yang telah disahkan
kementerian/lembaga
perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
lembaga penyalur program kredit pemerintah (BUMN/BLU)
Tahapan penyaluran:
Pengusulan calon penerima
pembersihan data dan validasi data calon penerima (dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM)
penetapan penerima
pencairan dana BPUM
laporan penyaluran
Usulan calon penerima BPUM memuat data:
NIK
nama lengkap
alamat tempat tinggal
bidang usaha
nomor telepon
Setelah data melalui proses pembersihan dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan menetapkan pelaku usaha mikro yang berhak menerima BPUM dan mencarikan dana dengan :
langsung ke rekening penerima BPUM; atau
melalui bank penyalur BPUM
Bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri)
Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena:
banpres produktif untuk usaha mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro
Data usulan dimaksud disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM yaitu: [email protected] atau [email protected]Cara pelaku usaha mikro mengetahui telah menerima banpres produktif adalah:
penerima akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur
setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat
Berkas yang bisa diunduh:
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro.Unduh disini
Surat Edaran Kementerian Koperasi dan UKM No 267/SM/VIII/2020. Unduh disini
Para pelaku usaha mikro diharapkan langsung melapor ke Kelurahan atau Dinas Koperasi dan UKM setempat agar data dimasukkan ke dalam daftar calon penerima BPUM.
Informasi tambahan:
UKM Indonesia tidak bisa menjadi pengusul banpres
UKM Indonesia hanya menyediakan informasi mengenai program. Kami tidak bertanggung jawab dengan proses penyaluran bantuan
Teknis pelaksanaan tergantung masing-masing pemerintah daerah
Pendaftaran banpres tidak bisa melalui online, melainkan harus melalui pengusul (Lihat informasi di deskripsi)
Dari Untuk Sahabat: Empowering UMKM [email protected] mau kasih kesempatan buat kamu yang lagi ngembangin bisnis UMKM kamu dengan ikutan “Dari Untuk Sahabat: Empowering UMKM Indonesia”, berkol.