- UKM Indonesia tidak bisa menjadi pengusul banpres
- UKM Indonesia hanya menyediakan informasi mengenai program. Kami tidak bertanggung jawab dengan proses penyaluran bantuan
- Teknis pelaksanaan tergantung masing-masing pemerintah daerah
- Pendaftaran banpres tidak bisa melalui online, melainkan harus melalui pengusul (Lihat informasi di deskripsi)
- BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk menjalankan usaha di tengah krisis akibar pandemi Covid-19 dalam rangka program PEN
- BPUM diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu
- Dana BPUM disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM
- BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan
- Persyaratan pelaku usaha mikro penerima BPUM:
- WNI
- memiliki NIK
- memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- bukan ASN, TNI, Kepolisian, pegawai BUMN atau BUMD
- tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Apabila kuota usulan pelaku usaha mikro sudah terpenuhi sejumlah 12.000.000(dua belas juta) pelaku usaha mikro, maka pendataan akan langsung ditutup.
- Pengusul BPUM meliputi:
- Dinas Koperasi dan UKM provinsi/kabupaten/kota
- koperasi yang telah disahkan
- kementerian/lembaga
- perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
- lembaga penyalur program kredit pemerintah (BUMN/BLU)
- Pengusulan calon penerima
- pembersihan data dan validasi data calon penerima (dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM)
- penetapan penerima
- pencairan dana BPUM
- laporan penyaluran
- NIK
- nama lengkap
- alamat tempat tinggal
- bidang usaha
- nomor telepon
- langsung ke rekening penerima BPUM; atau
- melalui bank penyalur BPUM
- banpres produktif untuk usaha mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
- penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro
- penerima akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur
- setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro.Unduh disini
- Surat Edaran Kementerian Koperasi dan UKM No 267/SM/VIII/2020. Unduh disini
- UKM Indonesia tidak bisa menjadi pengusul banpres
- UKM Indonesia hanya menyediakan informasi mengenai program. Kami tidak bertanggung jawab dengan proses penyaluran bantuan
- Teknis pelaksanaan tergantung masing-masing pemerintah daerah
- Pendaftaran banpres tidak bisa melalui online, melainkan harus melalui pengusul (Lihat informasi di deskripsi)
Dukung Misi Edukasi Kami
Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.
•
Editor









