Mohon secepatnya menghubungi kelurahan/kecamatan atau Dinas Koperasi dan UKM setempat agar bisa mendaftar menjadi calon penerima banpres.   Informasi tambahan:
  • UKM Indonesia tidak bisa menjadi pengusul banpres
  • UKM Indonesia hanya menyediakan informasi mengenai program. Kami tidak bertanggung jawab dengan proses penyaluran bantuan
  • Teknis pelaksanaan tergantung masing-masing pemerintah daerah
  • Pendaftaran banpres tidak bisa melalui online, melainkan harus melalui pengusul (Lihat informasi di deskripsi)
  Informasi terkait Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.6 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kementerian Koperasi dan UKM No 267/SM/VIII/2020
  • BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk menjalankan usaha di tengah krisis akibar pandemi Covid-19 dalam rangka program PEN
  • BPUM diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu
  • Dana BPUM disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM
  • BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan
  • Persyaratan pelaku usaha mikro penerima BPUM:
    • WNI
    • memiliki NIK
    • memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
    • bukan ASN, TNI, Kepolisian, pegawai BUMN atau BUMD
    • tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
    • bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
  • Apabila kuota usulan pelaku usaha mikro sudah terpenuhi sejumlah 12.000.000(dua belas juta) pelaku usaha mikro, maka pendataan akan langsung ditutup.
  • Pengusul BPUM meliputi:
    • Dinas Koperasi dan UKM provinsi/kabupaten/kota
    • koperasi yang telah disahkan
    • kementerian/lembaga
    • perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
    • lembaga penyalur program kredit pemerintah (BUMN/BLU)
Tahapan penyaluran:
  • Pengusulan calon penerima
  • pembersihan data dan validasi data calon penerima (dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM)
  • penetapan penerima
  • pencairan dana BPUM
  • laporan penyaluran
Usulan calon penerima BPUM memuat data:
  • NIK
  • nama lengkap
  • alamat tempat tinggal
  • bidang usaha
  • nomor telepon
Setelah data melalui proses pembersihan dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan menetapkan pelaku usaha mikro yang berhak menerima BPUM dan mencarikan dana dengan :
  • langsung ke rekening penerima BPUM; atau
  • melalui bank penyalur BPUM
Bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri) Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena:
  • banpres produktif untuk usaha mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
  • penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro
Data usulan dimaksud disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM yaitu: bp2020@kemenkopukm.go.id atau bp2020@depkop.go.id Cara pelaku usaha mikro mengetahui telah menerima banpres produktif adalah:
  • penerima akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur
  • setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat
Berkas yang bisa diunduh:
  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro.Unduh disini
  • Surat Edaran Kementerian Koperasi dan UKM No 267/SM/VIII/2020. Unduh disini
Para pelaku usaha mikro diharapkan langsung melapor ke Kelurahan atau Dinas Koperasi dan UKM setempat agar data dimasukkan ke dalam daftar calon penerima BPUM.   Informasi tambahan:
  • UKM Indonesia tidak bisa menjadi pengusul banpres
  • UKM Indonesia hanya menyediakan informasi mengenai program. Kami tidak bertanggung jawab dengan proses penyaluran bantuan
  • Teknis pelaksanaan tergantung masing-masing pemerintah daerah
  • Pendaftaran banpres tidak bisa melalui online, melainkan harus melalui pengusul (Lihat informasi di deskripsi)