Sumber: Freepik

Pilihan membeli atau menjual barang bekas untuk keperluan usaha kerap diprioritaskan ketika Sahabat Wirausaha dihadapkan dengan kata hemat. Tahukah jika salah satu platform yang menyediakan wadah tersebut adalah lelang. Tak ubahnya seperti pasar, lelang juga merupakan tempat jual-beli dengan syarat dan ketentuan.

Lantaran kurangnya pemahaman, lelang kerap terlupakan. Bahkan tak jarang para pembeli malah ragu memilih metode tersebut. Demi menambah pengetahuan kita, Sahabat Wirausaha bisa menjadikan artikel ini sebagai referensi untuk mengenal lagi tentang apa itu lelang.


Definisi

Lelang adalah penjualan di hadapan orang banyak (dengan tawaran yang atas-mengatasi) dipimpin oleh pejabat lelang. Tak ada catatan pasti sistem penjualan ini dipergunakan untuk kali pertama. Namun yang jelas, lelang telah dipergunakan sejak ratusan tahun lalu.

Salah satu buktinya ketika Nabi Yusuf AS dijual oleh bangsawan Mesir menggunakan sistem lelang. Khusus untuk Indonesia, lelang diperkenalkan oleh penjajah Belanda dengan mengeluarkan staatsblad 1908 nomor 189 yang langsung membentuk inspeksi lelang di bawah kendali Menteri Keuangan atau Direktuur van Financient.

Baca Juga: Cara Praktis Buat Katalog Produk di WhatsApp


Bagaimana Cara Ikut Lelang?

Ada banyak cara kita agar terlibat langsung sebagai peserta pelelangan. Namun yang paling familiar di telinga masyarakat, aktivitas lelang yang paling banyak dipilih ialah dikelola langsung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan secara online. Alasannya karena DJKN telah bekerja sama dengan banyak bank nasional sekaligus telah menyiapkan puluhan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang dapat diakses masyarakat.

Baca Juga: Economies of Scale

Ada ragam barang yang ditawarkan disini. Beberapa diantaranya seperti tanah, rumah, mobil, motor, inventaris, gudang sampai barang gratifikasi hasil rampasan dari komisi anti rasuah, KPK. Untuk mengikuti lelang, peserta terlebih dahulu mendaftarkan diri secara online melalui lelang.go.id.

Setelah dinyatakan terdaftar sebagai peserta, dilanjutkan dengan memilih barang yang diinginkan berdasarkan tempat dan lokasi. Berikutnya pilih ikut lelang dengan mencentang salah satu opsi status keikutsertaan 'saya mengikuti lelang ini untuk diri saya sendiri' atau 'saya mengikuti lelang atas kuasa dari badan hukum'.

Baca Juga: Marketing Campaign, Seberapa Efektif Meningkatkan Penjualan?

Tahapan selanjutnya tinggal melengkapi dokumen yang diperlukan sekaligus mencentang pernyataan 'saya berkehendak untuk mengikuti lelang serta telah membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan lelang ini' dan klik 'ikut lelang ini'. Tahapan berikutnya tinggal menyetorkan uang jaminan lelang pada bank yang telah disediakan.

Terakhir, Sahabat Wirausaha menunggu verifikasi agar dapat terlibat langsung dalam penawaran lelang. Yang menjadi catatannya disini pemenang lelang merupakan peserta yang memiliki penawaran tertinggi dengan melampaui nilai limit. Jika terjadi sama kuat, pejabat lelang menjatuhkan putusan berdasarkan kecepatan penawaran. Setelah semuanya dinyatakan selesai, objek lelang dapat diambil dengan mendatangi KPKNL setempat sekaligus meminta kwitansi pelunasan dan berkas lainnya.

Baca Juga: Apa itu Comparative Advantage?

Kesimpulannya, menjadi peserta lelang ternyata tak sesulit seperti yang dibayangkan. Hanya berbekal smartphone dengan koneksi internet, barang yang Sahabat Wirausaha butuhkan dapat dimiliki melalui cara lelang.

Referensi:

  1. ttps://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13059/Mengenal-Perjalanan-Lelang-Aturannya-dan-Lelang-Masa-Kini.html
  2. https://lelang.go.id/page/syarat-dan-ketentuan
  3. https://www.suara.com/news/2021/02/25/150520/cara-ikut-lelang-online-lengkap-dengan-ketentuan-pengesahan
  4. https://lelang.go.id/