Media Transaksi Digital - Banyak pelaku UMKM yang saat ini masih mengandalkan pembayaran tunai. Meski sah-sah saja, namun pembayaran tunai saat ini dianggap ketinggalan zaman. Pasalnya, kebanyakan konsumen justru tidak membawa uang tunai dalam jumlah banyak ketika bepergian bahkan berbelanja. Mereka cenderung mengandalkan telepon pintarnya untuk mengakses segala keperluan dan kebutuhan, termasuk dalam hal bertransaksi dengan sistem pembayaran digital.
Nah, karena itulah sudah waktunya bagi Sahabat Wirausaha untuk menyediakan berbagai media pembayaran digital. Apa saja pilihan yang tersedia? Berikut ragam media pembayaran digital yang perlu diketahui dan bisa disediakan Sahabat Wirausaha sesuai dengan bisnisnya.
1. Kartu Perbankan
Jenis kartu bank yang umum digunakan adalah kartu debit dan kartu kredit. Kartu debit merupakan alat pembayaran yang berbasis pada saldo tabungan nasabah. Sementara itu, kartu kredit merupakan alat pembayaran yang berbasis mekanisme utang pada bank terkait.
Kehadiran kartu perbankan mendapat respon positif dari masyarakat, terutama nasabah bank karena dianggap lebih nyaman, praktis, mudah, dan aman. Sayangnya, penggunaan kartu bank sebagai media pembayaran digital tak luput dari kelemahan. Misalnya saja, sewaktu-waktu kita bisa saja lupa PIN (Personal Identification Number) yang bisa berakibat kartu terblokir secara otomatis sehingga tidak bisa digunakan. Kartu bank dapat kembali digunakan setelah nasabah mengajukan permohonan pembukaan blokir pada bank terkait.
Baca Juga: 10 Tips Aman Transaksi Online Agar Tidak Tertipu Oleh Oknum Pembeli
Umumnya, kartu bank berupa kartu debit akan diberikan secara otomatis kepada nasabah ketika membuka rekening tabungan. Kartu debit tersebut bisa langsung digunakan setelah diaktifkan oleh bank yang bersangkutan, baik untuk bertransaksi melalui ATM (Automatic Teller Machine) maupun berbelanja offline dan online. Lain halnya dengan kartu kredit, yang mana hanya nasabah terpilih saja yang mendapatkan fasilitas kartu tersebut.
2. Internet Banking (e-Banking)
Teknologi keuangan dan perbankan yang semakin berkembang berhasil menghadirkan layanan internet banking (e-banking) sebagai media pembayaran digital. Internet banking memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dan aktivitas keuangan lainnya melalui situs web bank, misalnya transfer uang, pembayaran angsuran, pembelian pulsa listrik dan seluler, pembayaran pajak, belanja online, dan lainnya.
Hampir semua perbankan di Indonesia menyediakan layanan internet banking. Sebut saja BCA, Mandiri, CIMB Niaga, BRI, BNI, dan masih banyak yang lainnya. Biasanya layanan internet banking digunakan oleh korporasi untuk menciptakan kesan profesional. Namun, tidak menutup kemungkinan pelaku UKM pun dapat memanfaatkan layanan ini.
Perlu diketahui bahwa layanan internet banking tidak bisa diakses secara otomatis dengan hanya mengunjungi website bank terkait. Nasabah harus melakukan registrasi untuk memanfaatkan layanan tersebut. Caranya adalah sebagai berikut.
- Kunjungi kantor bank di mana Sahabat Wirausaha tercatat sebagai nasabahnya, dan pergilah ke bagian Customer Service.
- Sampaikan bahwa Sahabat Wirausaha ingin mendaftar layanan internet banking.
- Petugas Customer Service akan meminta buku tabungan, kartu debit (ATM), serta KTP Sahabat Wirausaha dan segera memprosesnya.
- Sahabat Wirausaha akan diminta untuk membuat username dan password akun internet banking.
- Pastikan Sahabat Wirausaha memiliki pulsa telepon, karena kode OTP (One Time Password) untuk mengaktifkan akun internet banking yang telah dibuat.
- Setelah kode OTP dimasukkan, maka akun internet banking Sahabat Wirausaha sudah aktif dan bisa digunakan untuk melakukan transaksi keuangan yang dibutuhkan.
Penggunaan layanan internet banking dinilai lebih profesional dan laporan transaksi lebih terperinci sehingga mudah dipantau. Selain itu, jenis transaksi yang bisa dilakukan lebih lengkap, sehingga lebih memudahkan penggunanya. Sayangnya, untuk mengakses layanan internet banking dibutuhkan koneksi internet yang kuat dan stabil. Jika tidak, maka akan berisiko pada terjadinya kegagalan transaksi.
Baca Juga: Memaksimalkan Jangkauan Bisnis dan Transaksi Secara Digital
3. Mobile Banking (m-Banking)
Jika internet banking diakses melalui situs web, maka mobile banking diakses melalui aplikasi khusus pada perangkat smartphone. Untuk fitur dan jenis layanan, mobile banking menyediakan pilihan yang lebih lengkap ketimbang internet banking.
Untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada nasabah, hampir semua bank di Indonesia menyediakan layanan mobile banking dengan menciptakan aplikasi khusus yang bisa diunduh dan diinstal pada smartphone. Misalnya saja aplikasi BRImo dari BRI, BCA Mobile Banking dari BCA, Octo Mobile dari CIMB Niaga, BSI Mobile dari BSI, Livin’ dari Mandiri, Jenius dari BTPN, BNI Mobile Banking dari BNI, dan yang lainnya.
Layanan mobile banking hanya dapat diakses oleh nasabah bank, karena transaksi yang dilakukan terkoneksi dengan rekening dan berbasis saldo tabungan. Sebab itu, untuk memanfaatkan media pembayaran digital yang satu ini, Sahabat Wirausaha harus mendaftar di bank terkait. Caranya kurang lebih sama dengan pendaftaran internet banking. Hanya saja, Sahabat Wirausaha harus mengunduh dan menginstal aplikasi mobile banking dari bank yang bersangkutan terlebih dahulu.
Penggunaan mobile banking umumnya cenderung diminati nasabah, karena dianggap lebih praktis, mudah, dan prosesnya cepat. Transaksi dan pembayaran digital melalui perangkat smartphone dengan koneksi internet tentu memudahkan nasabah untuk mengakses layanan tanpa batas ruang dan waktu.
Meski tampak unggul, namun mobile banking juga tak lepas dari kelemahan, diantaranya adalah seringnya pembaruan dan pemeliharaan sistem aplikasi. Hal ini menyebabkan layanan mobile banking tidak bisa diakses sementara. Kendala ini dirasa cukup mengganggu ketika kita sedang membutuhkan layanan tersebut untuk melakukan transaksi dan pembayaran digital.
4. E-Wallet (Dompet Digital)
Pernah dengar tentang aplikasi DANA, OVO, GoPay, ShopeePay, iSaku, dan LinkAja? Inilah beberapa contoh dari media pembayaran digital dalam bentuk e-Wallet atau yang dikenal juga dengan istilah dompet digital. Media pembayaran digital ini umumnya bukan produk perbankan. Meskipun demikian, penggunaannya bisa terkoneksi dengan layanan perbankan, terutama dalam bentuk transaksi transfer dana dan top-up saldo e-Wallet. Tak heran jika Sahabat Wirausaha menemukan menu khusus e-Wallet pada aplikasi mobile banking.
Dompet digital pada prinsipnya tidak berbasis saldo tabungan di rekening bank, sehingga saldo dompet digital berbeda dengan saldo tabungan bank. Meskipun diantara keduanya bisa saling mengisi melalui transfer dana.
Untuk memanfaatkan e-Wallet sebagai media pembayaran digital, Sahabat Wirausaha tentu harus memiliki akun dari masing-masing aplikasi e-Wallet tersebut. Artinya, Sahabat Wirausaha wajib mengunduh dan menginstal aplikasi dompet digital yang diinginkan. Setelahnya lakukan registrasi untuk mengaktifkan akun dompet digital tersebut. Pada prinsipnya, alur registrasi akun dompet digital hampir sama, yakni sebagai berikut.
- Unduh dan instal aplikasi e-Wallet yang diinginkan dari Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi.
- Masukkan nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.
- Aplikasi secara otomatis akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel yang didaftarkan.
- Selanjutnya masukkan kode OTP pada aplikasi.
- Buatlah kode keamanan (security code).
- Dalam sekejap akun dompet digital akan langsung aktif dan bisa mulai digunakan untuk bertransaksi dan melakukan pembayaran digital.
Pada beberapa aplikasi seperti ShopeePay akan dibutuhkan foto KTP untuk verifikasi akun. Selain itu, ada pula yang membutuhkan proses aktivasi lebih lama, misal 2 x 24 jam untuk bisa mulai memanfaatkan fitur e-Wallet.
Baca Juga: 7 Jenis Inovasi Teknologi untuk Bisnis, UMKM Wajib Tahu!
Penggunaan e-Wallet terus mengalami peningkatan. Hal ini tak lepas dari kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan e-Wallet sebagai media pembayaran digital. Selain itu, banyaknya promo diskon yang disuguhkan sering kali menggoda konsumen untuk memilih media pembayaran digital yang satu ini. Meski demikian, media ini pun memiliki kelemahan diantaranya adanya biaya admin dan fitur yang cenderung masih terbatas.
5. Kode QR/QRIS
QRIS (Quick Response Indonesian Standard) adalah standarisasi pembayaran dengan metode kode QR dari Bank Indonesia. Kode QR atau QRIS merupakan primadona media pembayaran digital saat ini. Hampir semua bidang usaha mulai dari pertokoan, rumah makan, hingga pedagang kaki lima telah mengadopsi QRIS sebagai media pembayarannya.
Maklum saja, media pembayaran digital yang satu ini sangat mudah untuk digunakan, cukup dengan scan kode QR yang berbentuk persegi. Untungnya lagi, satu kode QR dapat digunakan untuk pembayaran dari media apa saja, baik e-Wallet seperti OVO, DANA, atau LinkAja maupun mobile banking.
Untuk menyediakan media pembayaran digital ini pada bisnis, Sahabat Wirausaha harus mendaftar guna mendapatkan kode QR terlebih dahulu. Pendaftaran kode QR bisa dilakukan melalui PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran) yang terdaftar di Bank Indonesia, yaitu perusahaan baik bank seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, CIMB Niaga, Sinarmas, Maybank, Danamon, Permata, dan lainnya maupun non-bank seperti DANA, OVO, GoPay, ShopeePay, LinkAja, dan lainnya. Adapun caranya sebagai berikut.
- Buatlah akun terlebih dahulu dengan datang langsung ke kantor cabang PJSP atau secara online.
- Melengkapi data usaha dan dokumen yang disyaratkan oleh PJSP.
- Tunggu hingga proses verifikasi selesai dan dilanjutkan dengan pembuatan Merchant ID serta pencetakan kode QRIS oleh PJSP.
- Setelah kode QRIS diuji coba dan berfungsi, maka PJSP akan mengirimkan stiker QRIS. Untuk pendaftaran online, pelaku usaha bisa mengunduh kode QRIS dalam format PDF melalui aplikasi resmi dari PJSP terkait.
- Pelaku usaha bisa mencetak kode QRIS kemudian memasangnya di tempat usaha dan siap menerima pembayaran digital.
Pembayaran yang diterima dari QRIS secara otomatis akan masuk ke rekening bank atau aplikasi e-Wallet yang terkoneksi dengan QRIS.
Sebagai media pembayaran digital, QRIS menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam bertransaksi. Selain itu juga lebih fleksibel karena dapat digunakan oleh siapa saja. Namun sayangnya, QRIS hanya dapat digunakan untuk nominal yang terbatas, maksimal senilai 2 juta rupiah. Penggunaan QRIS saat ini juga dikenai biaya transaksi yang dibebankan kepada pelaku usaha, yakni sebesar 0,3 persen jika nilai transaksi di atas Rp100.000.
Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, Sahabat Wirausaha dituntut untuk lebih peka dalam menyediakan layanan kepada konsumen dengan mengadopsi teknologi digital. Berbagai media pembayaran digital telah tersedia beserta plus minusnya. Sahabat Wirausaha tinggal memilih yang sesuai dengan bisnisnya. Jadi, manakah media pembayaran digital yang cocok untuk bisnis Sahabat Wirausaha?
Jika merasa artikel ini bermanfaat, jangan lupa untuk like, share, dan comment serta mengirimkannya kepada teman-teman terdekat Anda.
Referensi:
- Bank Indonesia. 2020.
- BI Institute. 2023.
- Analisadaily.com. 2023.
- Cimbniaga.co.id.
- Finansialku.com. 2019.
- Kompas.com. 2023.
- Kontan.co.id. 2020.