
Halo Sahabat Wirausaha,
Bagi banyak pelaku UMKM, merek sering dianggap sekadar nama dagang—pelengkap setelah produk laku dan pelanggan datang. Fokusnya wajar: jualan dulu, urusan legal belakangan. Namun, berbagai kasus sengketa merek di Indonesia menunjukkan kenyataan pahit: ketika bisnis mulai tumbuh, merek justru menjadi titik paling rawan konflik.
Dari dapur UMKM hingga perusahaan besar, dari kerja sama keluarga sampai kolaborasi lintas negara, sengketa merek kerap muncul karena satu pola yang sama: pendaftaran terlambat, strategi merek yang keliru, dan asumsi bahwa popularitas cukup melindungi bisnis. Artikel ini mengajak kamu belajar dari kasus-kasus nyata—bukan teori—agar kesalahan serupa tidak terulang di bisnismu.
Pola Umum Sengketa Merek di Indonesia
Sebelum masuk ke studi kasus, ada beberapa pola yang berulang dalam hampir semua sengketa merek:
- Telat mendaftarkan merek. Banyak brand berjalan bertahun-tahun tanpa sertifikat merek terdaftar.
- Mengira nama pribadi otomatis aman. Faktanya, nama orang tetap tunduk pada prinsip pendaftaran.
- Nama terlalu mirip dengan merek lain. Perbedaan satu huruf tidak selalu cukup.
- Kerja sama tanpa kejelasan kepemilikan. Terutama pada bisnis keluarga atau lisensi.
- Mengabaikan daya pembeda visual. Logo, warna, dan kemasan ikut dinilai.
Pola-pola ini terlihat jelas pada lima kasus berikut.
1) Geprek Bensu (2017–2022): Popularitas Tidak Menggantikan Legalitas
Sengketa “Bensu” menjadi pelajaran paling dikenal publik. Artis Ruben Onsu menggugat pengusaha Benny Sujono, pemilik I Am Geprek Bensu, karena penggunaan nama yang dianggap sama.
Di pengadilan terungkap fakta kunci: merek “Bensu” telah lebih dulu didaftarkan oleh Benny Sujono pada 2017, sementara pendaftaran Ruben datang belakangan. Melalui Putusan Mahkamah Agung No. 57 PK/Pdt.Sus-HKI/2022, pengadilan menegaskan prinsip first to file—siapa yang mendaftar lebih dulu, dialah pemilik hak.
Pelajaran untuk UMKM:
Popularitas, exposure media, dan figur publik tidak menggantikan sertifikat merek. Jika merek belum terdaftar, risikonya tetap ada—sekalipun bisnismu viral.
Baca juga: Lindungi Bisnismu! Ini Cara Cek Merek Terdaftar Agar Brand Bisnismu Aman dan Laris Manis
2) MS Glow vs PS Glow (2022–2023): Beda Satu Huruf Bisa Berujung Gugatan
Kasus ini menyoroti pentingnya daya pembeda. Brand kosmetik MS Glow menggugat PS Glow karena nama, bunyi, dan kemasan dinilai terlalu mirip dan berpotensi membingungkan konsumen.
Setelah proses panjang, Mahkamah Agung memutus bahwa PS Glow melanggar hak merek MS Glow dan harus menghentikan produksi. Penilaian tidak berhenti pada ejaan, tetapi juga kesan keseluruhan (fonetik dan visual).
Pelajaran untuk UMKM:
Nama merek harus mudah dibedakan, bukan sekadar variasi ejaan. Jika bunyi dan tampilannya serupa, risiko gugatan tetap tinggi.
3) Cap Kaki Tiga vs Cap Badak (2004–2021): Lisensi Bukan Kepemilikan
Sengketa ini sering disederhanakan sebagai “kemiripan logo”, padahal akar masalahnya adalah lisensi dan pendaftaran merek. Produsen Singapura Wen Ken Drug Co. memberi lisensi merek Cap Kaki Tiga kepada PT Sinde Budi Sentosa sejak 1978 untuk produksi dan pemasaran di Indonesia.
Pada 2004, terjadi perubahan persyaratan lisensi yang dianggap memberatkan. Sinde menghentikan penggunaan lisensi dan mendaftarkan merek baru “Cap Badak” di Indonesia. Gugatan dilayangkan, tetapi pengadilan menilai pendaftaran Cap Badak sah; dalam beberapa putusan hingga tingkat tinggi, posisi Sinde menguat.
Pelajaran untuk UMKM:
Lisensi bisa berakhir, tetapi hak merek ada pada pihak yang mendaftarkan. Jika kerja sama selesai, pastikan kamu memiliki merek sendiri yang terdaftar.
4) Gudang Garam vs Gudang Baru (2013–2014): Mirip Belum Tentu Melanggar
Sengketa antara PT Gudang Garam Tbk dan PT Gudang Baru kerap dijadikan contoh perdebatan mengenai batas kemiripan nama merek dalam industri yang sama.
Gudang Garam menggugat karena penggunaan unsur nama “Gudang”. Namun, Mahkamah Agung (Putusan No. 162 K/Pdt.Sus-HKI/2014) menilai Gudang Baru tidak terbukti meniru pada pokoknya—logo, kemasan, dan tampilan dinilai memiliki daya pembeda.
Pelajaran untuk UMKM:
Kemiripan nama belum otomatis pelanggaran. Tetapi semakin dekat dengan merek terkenal, biaya dan risiko sengketa meningkat—waktu, energi, dan reputasi ikut dipertaruhkan.
Baca juga: Menaklukkan Hati Gen Z: Strategi Cerdas Membangun Brand yang Mereka Cintai
5) Minyak Kutus-Kutus (2014–2025): Sengketa Internal Bisa Lebih Berbahaya
Kasus Minyak Kutus-Kutus menegaskan bahwa konflik merek tidak selalu datang dari kompetitor. Peramu asli Bambang Pranoto menggugat anak tirinya Fazli Hasniel Sugiharto terkait pendaftaran merek yang dilakukan sejak 2014 tanpa kesepakatan yang jelas.
Setelah konflik panjang, Pengadilan Niaga Surabaya (April 2025) memutus Bambang sebagai pemilik sah merek Kutus-Kutus dan memerintahkan pencabutan pendaftaran lama. Meski menang, Bambang memilih melanjutkan usaha dengan merek baru Sanga Sanga—sebuah keputusan bisnis yang menunjukkan mahalnya konflik internal.
Pelajaran untuk UMKM:
Pendaftaran merek harus atas nama yang disepakati sejak awal. Tanpa kejelasan, konflik keluarga pun bisa mengancam kelangsungan bisnis.
Benang Merah dari Semua Kasus
Jika dirangkum, kelima kasus di atas menyampaikan pesan yang sama:
- First to file menjadi kunci, karena hak atas merek di Indonesia diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya secara resmi. Penggunaan lebih awal atau popularitas tidak otomatis memberi perlindungan hukum.
- Daya pembeda merek (nama dan visual) menentukan, sebab pengadilan menilai kemiripan merek dari kesan keseluruhan yang diterima konsumen, bukan hanya dari perbedaan ejaan atau logo secara terpisah.
- Lisensi dan kerja sama harus diikuti pendaftaran yang tepat, karena izin penggunaan merek bersifat kontraktual dan dapat berakhir, sementara hak merek hanya melekat pada pihak yang tercatat secara resmi.
- Sengketa selalu lebih mahal daripada pencegahan, baik dari sisi biaya hukum, waktu, maupun risiko terganggunya operasional dan reputasi bisnis.
Baca juga: Jangan Sampai Kecolongan! Ini Cara Cek Merek HKI Agar Bisnismu Aman Sejahtera
Penutup: Mencegah Lebih Murah daripada Sengketa
Tak satupun pelaku dalam kasus-kasus ini memulai bisnis dengan niat bersengketa. Konflik muncul karena asumsi, kelalaian, atau keputusan yang ditunda. Untuk UMKM, pelajaran paling penting adalah bertindak lebih awal.
Jika kamu ingin mendaftarkan merek dengan proses yang jelas dan pendampingan yang memahami kebutuhan UMKM, pendaftaran merek bisa dilakukan melalui Tumbu disini—membantu kamu mengamankan identitas bisnis sebelum terlambat.
Pada akhirnya, merek bukan sekadar label, melainkan aset hukum yang menentukan siapa yang berhak memproduksi, memasarkan, dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan.
Karena dalam dunia bisnis, yang bertahan bukan hanya yang laku—tetapi yang legal.
Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!
Follow Instagram @ukmindonesiaid biar nggak ketinggalan informasi atau program penting seputar UMKM. Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!









