Alasan UMKM Harus Mengekspor Barang – Sahabat Wirausaha, setiap pelaku usaha tentu menginginkan agar bisnis yang sedang dijalankan saat ini dapat terus berkembang bahkan dapat menembus pasar internasional (go global). Namun tahukah Sahabat Wirausaha, agar bisa go global, langkah yang harus ditempuh terlebih dahulu adalah memulai ekspor, loh.

Mungkin Sahabat Wirausaha bertanya-tanya, ‘mengapa sih harus memulai ekspor?’. Nah, ada empat alasan mengapa Sahabat Wirausaha sebagai pelaku UMKM harus memulai ekspor. Apa saja? Yuk, simak penjelasannya berikut ini.

1. Bisnis Naik Kelas Lebih Cepat 

Sahabat Wirausaha, alasan utama mengapa UMKM harus memulai ekspor adalah banyak manfaat yang dapat diperoleh, loh. Apa saja?

a. Bisnis semakin bertumbuh dan berkembang.

Dengan kegiatan ekspor, secara otomatis bisnis milik Sahabat Wirausaha sebagai pelaku UMKM akan semakin bertumbuh dan berkembang pesat.

Baca Juga: Pembiayaan Ekspor di Indonesia, Ketahui Lembaga Penyedia, Cara Mengakses, dan Cara Ajukan Pembiayaan

b. Membuka lapangan pekerjaan baru.

Nah, jika bisnis yang dijalankan sudah berkembang dan semakin besar, maka kebutuhan akan tenaga kerja atau sumber daya manusia juga semakin meningkat. Hal ini dapat memberikan peluang pekerjaan bagi masyarakat yang membutuhkan serta mengurangi angka pengangguran.

c. UMKM lebih cepat naik kelas.

Dengan memulai ekspor, berarti para pelaku UMKM sudah menjadi pelaku usaha yang adaptif dan kompetitif. Apalagi jika pelaku UMKM berani dan mampu melakukan inovasi produk untuk dipasarkan ke luar negeri, maka pelaku UMKM dapat lebih cepat naik kelas, loh!

d. Meningkatkan daya saing bisnis.

Manfaat ekspor selanjutnya yaitu meningkatkan daya saing bisnis. Nah, meningkatnya daya saing bisnis tersebut turut meningkatkan standar hidup para pelaku UMKM juga, loh!

e. Meningkatkan kapasitas produksi.

Seiring dengan perkembangan bisnis melalui kegiatan ekspor, kapasitas produksi pun semakin meningkat. Hal ini tentu berdampak baik bagi efisiensi bisnis.

f. Meningkatkan penjualan.

Dengan pasar yang lebih besar, tentu tingkat penjualan semakin tinggi sehingga potensi keuntungan yang diperoleh juga semakin besar.

g. Meningkatkan pendapatan ekonomi negara.

Bukan hanya keuntungan bisnis pribadi, namun pendapatan ekonomi negara pun meningkat. Hal ini tentu memberikan dampak yang baik bagi ekonomi negara.

Baca Juga: 10 Marketplace Global untuk Ekspor, Peluang Ekspansi Pasar!

2. Pemerintah Memberikan Dukungan Penuh

Alasan kedua yaitu pemerintah memberikan dukungan penuh bagi setiap pelaku UMKM yang ingin memulai ekspor (go export). Bukti dukungan tersebut adalah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021. Peraturan tersebut mengatur tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Nah, Sahabat Wirausaha dapat mengunduh dokumennya melalui link ini

Dilansir dari ekon.go.id, Presiden Joko Widodo bahkan turut mengarahkan Menko Perekonomian untuk membentuk Satuan Petugas (Satgas) Ekspor, loh. Satgas ekspor tersebut bertugas untuk mengurusi beberapa hal sebagai berikut.

  • Masalah akses pembiayaan,
  • Pelatihan,
  • Akses ke pasar ekspor,
  • Peningkatan kapasitas UMKM ekspor,
  • dan lainnya.

Selain itu, Kementerian Keuangan pun turut memberikan dukungan Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE) Industri Kecil dan Menengah (IKM) dalam bentuk pembebasan PPN dan PPN Impor. Lebih lanjut, Kemenkeu juga mendukung IKM/UMKM yang melakukan perakitan, pemasangan, atau pengolahan bahan baku untuk tujuan ekspor. Bukan hanya itu saja, fasilitas berupa klinik ekspor juga disediakan untuk memberikan literasi dan edukasi ekspor bagi UMKM/IKM.

3. Tersedia Berbagai Program Pelatihan Ekspor

Bagi Sahabat Wirausaha yang masih bimbang dan ragu untuk memulai ekspor, yuk beranikan dirimu. Salah satu bentuk dukungan penuh pemerintah yaitu memfasilitasi beragam program pelatihan ekspor bagi UMKM. Jadi, Sahabat Wirausaha tidak perlu khawatir lagi.

Sebagai contoh, Kementerian Koperasi dan UKM telah memfasilitasi pelatihan manajerial SDM UMKM, pendampingan oleh Pusat Layanan Usaha Terpadu, penguatan kelembagaan koperasi, serta memfasilitasi akses pemasaran ekspor. Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong UMKM Ekspor dan Digital. Selain Kementerian Koperasi dan UKM, Bea Cukai pun turut mendukung program UMKM go export dengan memberikan pelatihan ekspor kepada para pelaku UMKM di wilayah pelayanan masing-masing. 

Berbagai program menarik juga ditawarkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yaitu Coaching Program for New Exporter (CPNE), Program Desa Devisa, dan Marketing Handholding. Program ini dipayungi oleh Jasa Konsultasi LPEI sebagai upaya untuk membantu para pelaku UMKM menggali potensi produk bisnisnya. Jadi, bagi Sahabat Wirausaha yang masih ragu-ragu, boleh banget nih join program-program tersebut.

4. Prosedur Ekspor Cukup Jelas

Alasan keempat yaitu prosedur ekspor cukup jelas untuk diikuti sehingga para pelaku UMKM tidak bingung. Gambaran tentang prosedur ekspor dapat dilihat pada gambar berikut ini.

Berdasarkan gambar tersebut di atas, prosedur ekspor terdiri dari 9 tahapan dan 12 alur prosedur yang harus dilalui pihak eksportir yaitu sebagai berikut.

a. Korespondensi dan Pembuatan Kontrak

Tahapan pertama yaitu pihak eksportir mengadakan korespondensi (komunikasi atau kegiatan surat-menyurat) dengan pihak importir yang berlokasi di luar negeri. Tujuan korespondensi adalah untuk menawarkan dan menegosiasikan produk yang akan diekspor. Jadi, dalam korespondensi tersebut, perlu dijelaskan tentang deskripsi produk ekspor (jenis, kualitas, kuantitas, dan lainnya).

Selanjutnya, jika pihak importir setuju dan menerima penawaran tersebut maka kedua belah pihak (eksportir dan importir) dapat membuat dan menandatangani kontrak dagang. Kontrak dagang tersebut berisi poin-poin kesepakatan bersama. Tahapan ini tampak pada alur nomor 1.

Baca Juga: Tips Membangun Relasi Dengan Importir

b. Pembukaan dan Pengiriman Letter of Credit (L/C)

Tahapan kedua yaitu pihak importir membuka L/C di bank koresponden yang berlokasi di negaranya, kemudian mengirimkan L/C tersebut kepada bank koresponden (bank penerima) yang berlokasi di negara eksportir (Indonesia). Selanjutnya, bank penerima akan meneruskan L/C tersebut kepada pihak eksportir. Jika dilihat pada gambar di atas, tahapan ini tampak pada alur nomor 2, 3, dan 4.

c. Pengadaan/Produksi Barang

Setelah menerima L/C dari bank koresponden (bank penerima), pihak eksportir harus mempersiapkan barang yang akan diekspor. Adapun pengadaan/produksi barang ekspor harus sesuai dengan permintaan dari pihak importir dan kesepakatan bersama yang tertera dalam kontrak dagang. (lihat alur nomor 5).

d. Pemesanan Kapal

Tahapan keempat adalah pemesanan kapal yang tampak pada alur nomor 6. Pada tahap ini, pihak eksportir perlu memesan ruang kapal dengan mengirimkan Shipping Instruction kepada perusahaan pelayaran. Setelah menerima Shipping Instruction, perusahaan pelayaran akan melakukan pengecekan ketersediaan ruang kapal. Selanjutnya, perusahaan pelayaran harus memberikan Delivery Order (D/O) kepada pemilik barang (shipper) sebagai tanda bukti pengambilan kontainer di depo kontainer yang telah ditunjuk.

Jika barang yang akan diekspor tergolong dalam Less Container Loaded (LCL) atau pengiriman barang yang tidak mencapai satu kontainer penuh, maka barang tersebut harus dikirimkan ke Container Freight Station (CFS).

e. Pendaftaran dan FIAT Muat PEB/PEBT

Tahapan kelima adalah pendaftaran dan FIAT Muat PEB/PEBT. Apa itu FIAT Muat PEB/PEBT? FIAT Muat Barang adalah istilah untuk pelaporan pemasukan barang dan proses untuk penandatanganan dokumen impor. PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) merupakan dokumen pabean yang biasanya digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang. 

Selanjutnya, PEBT (Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu) merupakan dokumen pabean yang umumnya digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang yang tidak wajib menggunakan PEB. Nah, pada tahap ini, pihak eksportir harus mendaftarkan dan melaporkan PEB ke kantor Bea dan Cukai tempat pemuatan (pelabuhan). Tahap ini tampak pada alur nomor 7.

f. Pemuatan Barang dan Pengurusan SKA

Setelah tahapan kelima, pihak eksportir dapat langsung mengirimkan barang yang akan diekspor atau menggunakan jasa perusahaan pengiriman barang dengan menyertakan dokumen-dokumen ekspor. Bagi pihak eksportir yang belum memiliki Surat Keterangan Asal (SKA), dapat mengurusnya di Instansi penerbitan SKA seperti Dinas Perindustrian Perdagangan. Tahapan keenam ini tampak pada alur nomor 8 dan 8a.

g. Negosiasi L/C dan Pengiriman Dokumen L/C

Tahapan selanjutnya, pihak eksportir dapat melakukan negosiasi L/C di Bank Devisa untuk proses pembayaran di muka. Dengan melakukan negosiasi L/C, pihak eksportir dapat langsung memperoleh pembayaran tanpa menunggu informasi dari pihak importir di luar negeri. Syaratnya adalah wajib menyertakan bukti dokumen ekspor.

Setelah Bank Devisa memeriksa dokumen-dokumen tersebut dan tidak ada masalah, maka selanjutnya pihak Bank akan mengirimkannya ke  opening bank yang berlokasi di luar negeri. Tahapan ini tampak pada alur nomor 9 dan 10.

Baca Juga: Tips Bermitra dengan Retailer di Negara Tujuan Ekspor

h. Penyerahan Dokumen kepada Importir

Tahap ke delapan adalah opening bank menginformasikan dan menyampaikan  dokumen L/C kepada pihak importir. Selanjutnya, opening bank akan melakukan pembayaran pada saat jatuh tempo kepada pihak eksportir, melalui negotiating bank. Tahapan ini tampak pada alur nomor 11.

i. Pengeluaran Barang di Pelabuhan Tujuan

Tahapan ini merupakan tahap terakhir dari prosedur ekspor yang tampak pada alur nomor 12 yaitu proses pengeluaran barang ekspor di pelabuhan tujuan dan disampaikan kepada pihak importir.

Menarik, bukan? Dengan adanya dukungan penuh dari pemerintah, program-program pelatihan ekspor yang beragam, prosedur ekspor yang jelas, serta beragam manfaat yang dapat diperoleh, Sahabat Wirausaha tidak perlu ragu lagi nih untuk memulai ekspor. Yuk, persiapkan dirimu sejak sekarang!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini.

Referensi :

  1. beacukai.go.id
  2. diginomi
  3. djpen.kemendag.go.id
  4. ekon.go.id
  5. koperasi.kulonprogokab.go.id
  6. stieykpn.ac.id