Izin Usaha Konveksi - Sandang menjadi salah satu kebutuhan dasar manusia. Sebab itu, setiap orang tentu memiliki pakaian lebih dari satu, bahkan bisa saja satu lemari penuh. Jika satu orang saja membutuhkan pakaian segitu banyak, bayangkan berapa banyak jumlah pakaian yang dibutuhkan oleh pasar dari semua segmen, mulai dari anak-anak hingga dewasa.
Tingginya kebutuhan sandang tentu menjadi peluang bisnis konveksi yang menguntungkan. Selain memiliki segmen pasar yang luas, sandang itu sendiri punya ragam yang bervariasi. Sebut saja kemeja, kaos, celana, jaket, gaun, blus, dan lain sebagainya. Nah, Sahabat Wirausaha bisa memilih jenis produk yang akan menjadi produk utama dari bisnis konveksi yang dijalankan. Hal ini tentu disesuaikan dengan segmen pasar yang akan dibidik.
Kriteria dan Spesifikasi Bisnis Konveksi
Bisnis konveksi merupakan suatu kegiatan usaha yang berfokus pada pembuatan pakaian jadi dari tekstil atau kain baik tenun maupun rajutan, termasuk juga kulit dengan cara memotong dan menjahit hingga produk jadi dan siap digunakan. Produk mencakup kemeja, celana, kebaya, blus, rok, baju bayi, pakaian olahraga, jaket, dan lain sebagainya.
Baca Juga: 5 Tantangan Bisnis Konveksi, Bagaimana Solusinya?
Dilihat dari jenis bahan bakunya, industri konveksi dibedakan menjadi dua, yaitu tekstil dan kulit. Penggunaan bahan baku konveksi ini berpengaruh pada perbedaan nomor dalam kategorisasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Bisnis konveksi berbahan tekstil tergolong dalam nomor KBLI 14111, sedangkan bisnis konveksi berbahan baku kulit termasuk dalam nomor KBLI 14112. Pastikan Sahabat Wirausaha tidak salah dalam menentukan kategorisasi bisnis konveksi yang akan dijalankan terkait dengan pengurusan perizinan usahanya.
Daftar Perizinan yang Diperlukan Bisnis Konveksi
Sahabat Wirausaha yang memiliki passion untuk membangun bisnis konveksi, berikut daftar perizinan usaha yang perlu diurus.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP digunakan sebagai syarat administrasi untuk pengurusan perpajakan. Setiap warga negara yang berpendapatan pada level tertentu diwajibkan untuk memiliki NPWP, terlebih lagi pelaku usaha. Untuk mendapatkan NPWP tidaklah sulit, Sahabat Wirausaha bisa mengurusnya secara online dengan mengunjungi website https://ereg.pajak.go.id/daftar. Mulailah melakukan registrasi dengan mengikuti instruksi yang diberikan.
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB merupakan induknya perizinan berusaha. Setiap pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki dokumen yang satu ini. NIB dapat dikatakan sebagai dokumen sakti karena kepemilikan dokumen ini dapat menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI).
Sebagai dokumen perizinan berusaha standar, NIB dapat diperoleh dengan sangat mudah. Sahabat Wirausaha hanya perlu melakukan registrasi pada sistem Online Single Submission (OSS) melalui dua tahapan sebagai berikut.
Baca Juga: Ingin Bikin Brand Baju Sendiri? Ini Dia Tips Memilih Konveksi Maklon yang Tepat
3. Membuat Akun OSS untuk Mendapatkan Hak Akses
Kepemilikan akun OSS menjadi syarat utama untuk bisa melakukan registrasi. Akun OSS berfungsi sebagai kunci akses ke sistem OSS. Untuk membuat akun OSS, lakukan langkah-langkah berikut.
- Masuk ke laman https://oss.go.id.
- Pilih DAFTAR.
- Pilih Skala Usaha (UMK).
- Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK.
- Lengkapi Formulir Pendaftaran.
- Cek email dan klik tombol Aktivasi.
- Cek email untuk mengetahui username dan password.
Jika registrasi berhasil, Sahabat Wirausaha akan menerima email dari OSS yang berisi username dan password. Gunakan username dan password tersebut untuk masuk ke sistem OSS. Selengkapnya Sahabat Wirausaha dapat mengikuti panduannya di Panduan Membuat Akun di OSS Bagi Usaha Mikro dan Kecil.
4. Mengisi Formulir Pendaftaran
Pastikan Sahabat Wirausaha telah masuk ke sistem OSS dengan username dan password yang telah diberikan. Berikutnya mulailah mengisi formulir pendaftaran dengan melakukan langkah-langkah berikut.
- Buka situs website https://oss.go.id/.
- Pilih MASUK.
- Masukkan username dan password, beserta captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK.
- Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru.
- Lengkapi Data Pelaku Usaha.
- Lengkapi Data Bidang Usaha.
- Lengkapi Data Detail Bidang Usaha.
- Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha.
- Periksa Daftar Produk/Jasa.
- Periksa Data Usaha.
- Periksa Daftar Kegiatan Usaha.
- Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu).
- Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri.
- Periksa Draf Perizinan Berusaha.
- Terbitkan Nomor Induk Berusaha.
Panduan mengisi formulir NIB dapat Sahabat Wirausaha lihat pada link Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha di OSS RBA.
5. Sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia)
Sertifikat SNI menjadi patokan standar kualitas produk yang diedarkan dan diperdagangkan di Indonesia, sesuai ketentuan dalam PP No. 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional. Untuk bisnis konveksi sendiri sebenarnya kepemilikan sertifikat SNI tidak bersifat wajib, tetapi kerelaan dari setiap produsen. Hanya saja, produsen konveksi yang telah mengantongi sertifikat SNI tentu memiliki peluang lebih besar untuk menjangkau pasar yang lebih luas. Selain itu juga produk pakaian jadinya telah diakui kualitasnya, baik dari keamanan bahan baku hingga proses produksinya. Sertifikat SNI diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Nasional (BSN) yang berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: SNI (Standar Nasional Indonesia)
6. Sertifikat Standar Industri Pakaian Jadi (Konveksi)
Sertifikat Standar Industri Pakaian Jadi atau Konveksi merupakan salah satu dokumen perizinan berusaha yang menjadi tolok ukur pemenuhan syarat oleh pelaku usaha sebagaimana telah diatur oleh kementerian. Dokumen ini merepresentasikan bukti bahwa operasional kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Bisnis konveksi baik berbahan baku tekstil maupun kulit memiliki tingkat risiko menengah tinggi. Sebab itu, perizinan berusaha yang diperlukan tidak hanya cukup dengan NIB saja, tetapi juga perizinan lainnya, salah satunya Sertifikat Standar ini.
7. Akun Sistem Informasi Industri Nasional
Pelaku bisnis konveksi baik tekstil maupun kulit diwajibkan untuk memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Sistem informasi ini merupakan tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang mengintegrasikan seluruh unsur dalam bisnis, baik institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, maupun jaringan komunikasi data. Tujuannya adalah menyampaikan, mengelola, mengajikan, memberikan layanan, dan menyebarluaskan data dan informasi mengenai industri.
Sahabat Wirausaha dapat mendapatkan akun SIINas dengan melakukan registrasi di website Kemenperin yang beralamat di https://siinas.kemenperin.go.id.
Meski bisnis konveksi memiliki kategori risiko menengah tinggi, namun bisnis ini dapat dioperasionalkan dalam skala mikro, kecil, dan menengah. Tidak ada perbedaan perizinan berusaha pada setiap skala usaha. Artinya baik skala mikro, kecil, maupun menengah, jenis perizinan berusaha yang harus dimiliki adalah sama.
***
Legalitas suatu bisnis amatlah penting, termasuk bisnis konveksi. Sahabat Wirausaha pasti ingin produk konveksinya bisa menjangkau pasar yang lebih luas. Sebab itu, pastikan Sahabat Wirausaha telah mengantongi perizinan berusaha yang lengkap. Adanya perizinan berusaha tersebut memungkinkan Sahabat Wirausaha untuk menjalin kerja sama dengan banyak instansi termasuk pemerintah, sehingga peluang untuk meningkatkan omzet dan keuntungan lebih terbuka lebar.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, jangan lupa untuk like, share, dan comment serta mengirimkannya kepada teman-teman terdekat Anda.