Free photo loft home office interior design

Izin Usaha Bisnis Desain Interior dan Arsitektur - Sahabat Wirausaha tentu pernah melihat bangunan gedung dan tempat-tempat usaha yang ditata secara apik dengan konsep minimalis yang unik. Bahkan tak jarang tempat-tempat tersebut menjadi ikon karena desainnya yang menarik. Inilah hasil kerja dari desainer interior dan arsitek.

Apabila Sahabat Wirausaha memiliki keterampilan dan keahlian di bidang desain interior dan arsitektur bisa menjadi modal awal untuk menekuni bisnis di bidang tersebut. Kebutuhan akan jasa desain interior dan arsitektur saat ini semakin tinggi seiring dengan meningkatnya keinginan masyarakat untuk memiliki hunian dan tempat usaha dengan desain dan penataan yang cantik sehingga nyaman serta bikin betah.


Kriteria dan Spesifikasi Bisnis Desain Interior dan Arsitektur

Bisnis desain interior adalah suatu usaha yang menyediakan layanan konsultasi desain dan penataan ruang dalam dari bangunan atau gedung. Sementara bisnis arsitektur memiliki cakupan yang sangat luas, mulai dari penyediaan layanan konsultasi, desain, penilai perawatan dan kelayakan gedung, pengembangan pemanfaatan ruang, tata kota, manajemen proyek, hingga pelaksanaan konstruksi bangunan gedung.

Baca Juga: Fakta Kepatuhan Legalitas pada UMKM di Indonesia

Membangun bisnis desain interior dan arsitektur tentu tidak bisa dilakukan sembarangan. Selain harus memiliki keahlian dan keterampilan, Sahabat Wirausaha juga diwajibkan untuk memiliki sertifikasi yang melegitimasi keahlian di bidang tersebut. Tak hanya itu, agar operasional bisnis sah secara hukum, tentu harus memiliki legalitas atau perizinan yang lengkap.

Bicara tentang perizinan, Sahabat Wirausaha perlu tahu nomor KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Tujuannya tentu agar tidak salah dalam mengurus perizinan yang dibutuhkan untuk menjalankan bisnis tersebut. Bisnis desain interior diatur dalam KBLI nomor 74120, sedangkan bisnis arsitektur masuk dalam kategori KBLI nomor 71101.

Khusus untuk bisnis arsitektur, ruang lingkup dibedakan menjadi beberapa jenis dengan kode subklasifikasi yang berbeda, yaitu:

  1. Lembaga Penilaian Kesesuaian Sistem Resi Gudang (SRG) untuk Inspeksi Gudang SRG
  2. Kode subklasifikasi AR001 mencakup jasa arsitektural bangunan gedung hunian dan non-hunian.
  3. Kode subklasifikasi AR002 mencakup jasa arsitektur lainnya seperti bangunan cagar budaya, museum, riset dan teknologi, monumen, bangunan sipil, dan bangunan khusus yang sejenis lainnya.
  4. Kode subklasifikasi AL001 mencakup jasa pengembangan pemanfaatan ruang.
  5. Kode subklasifikasi AL002 mencakup jasa pengembangan wilayah.
  6. Kode subklasifikasi AL003 mencakup jasa pengembangan perkotaan.
  7. Kode subklasifikasi AL004 mencakup jasa pengembangan lingkungan bangunan dan lanskap.

Daftar Perizinan yang Dibutuhkan untuk Bisnis Desain Interior dan Arsitektur

Bagi Sahabat Wirausaha yang berminat untuk menjalankan bisnis desain interior dan arsitektur, inilah daftar perizinan yang harus disiapkan.

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Dokumen pertama yang harus Sahabat Wirausaha kantongi untuk mengurus perizinan bisnis adalah NPWP. Dokumen ini sebagai syarat administrasi untuk mengurus perpajakan. Untuk mendapatkan NPWP caranya cukup mudah, Sahabat Wirausaha bisa melakukan registrasi online di website https://ereg.pajak.go.id/daftar.

Baca Juga: Badan Usaha Berbadan Hukum

2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB merupakan dokumen perizinan berusaha standar yang menjadi pondasi dari pengurusan perizinan usaha. Sebab itu, setiap pelaku usaha di Indonesia wajib hukumnya memiliki dokumen ini. NIB dapat dikatakan sebagai dokumen satu pintu, karena perannya bisa menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI).

Untuk mendapatkan NIB, caranya sangat mudah. Sahabat Wirausaha hanya perlu melakukan registrasi pada sistem Online Single Submission (OSS) melalui dua tahapan sebagai berikut.

3. Membuat Akun OSS untuk Mendapatkan Hak Akses

Kepemilikan akun OSS menjadi syarat utama untuk bisa melakukan registrasi. Akun OSS berfungsi sebagai kunci akses ke sistem OSS. Untuk membuat akun OSS, lakukan langkah-langkah berikut.

  • Masuk ke laman https://oss.go.id.
  • Pilih DAFTAR.
  • Pilih Skala Usaha (UMK).
  • Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK.
  • Lengkapi Formulir Pendaftaran.
  • Cek email dan klik tombol Aktivasi.
  • Cek email untuk mengetahui username dan password.

Jika registrasi berhasil, Sahabat Wirausaha akan menerima email dari OSS yang berisi username dan password. Gunakan username dan password tersebut untuk masuk ke sistem OSS. Selengkapnya Sahabat Wirausaha dapat mengikuti panduannya di Panduan Membuat Akun di OSS Bagi Usaha Mikro dan Kecil.

4. Mengisi Formulir Pendaftaran

Pastikan Sahabat Wirausaha telah masuk ke sistem OSS dengan username dan password yang telah diberikan. Berikutnya mulailah mengisi formulir pendaftaran dengan melakukan langkah-langkah berikut.

  • Buka situs website https://oss.go.id/.
  • Pilih MASUK.
  • Masukkan username dan password, beserta captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK.
  • Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru.
  • Lengkapi Data Pelaku Usaha.
  • Lengkapi Data Bidang Usaha.
  • Lengkapi Data Detail Bidang Usaha.
  • Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha.
  • Periksa Daftar Produk/Jasa.
  • Periksa Data Usaha.
  • Periksa Daftar Kegiatan Usaha.
  • Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu).
  • Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri.
  • Periksa Draf Perizinan Berusaha.
  • Terbitkan Nomor Induk Berusaha.

Panduan mengisi formulir NIB dapat Sahabat Wirausaha lihat pada link Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha di OSS RBA.

Baca Juga: Daftar Sistem Kategori Bidang Usaha dan Produk yang Pelaku UMKM Perlu Ketahui: KBLI, Kelas Merek, dan Izin Usaha Lainnya

5. Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK)

Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi merupakan sebuah dokumen yang melegitimasi klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan suatu badan atau institusi usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Dokumen ini diterbitkan oleh OSS RBA melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sebagai standar perizinan berusaha bidang jasa konstruksi.

Dokumen ini wajib dimiliki oleh pelaku bisnis desain interior dan arsitektur terutama yang bergerak dalam cakup subklasifikasi AR001, AR002, AL001, AL002, AL003, dan AL004. Permohonan sertifikat ini diajukan kepada LSBU melalui sistem OSS, yang kemudian akan masuk ke portal perizinan PUPR. Persyaratannya Sahabat Wirausaha harus mengisi data badan usaha, data keuangan, penjualan tahunan, data tenaga kerja, peralatan, sistem manajemen mutu, dan sistem manajemen anti penyuapan.

6. Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang (LPK-SRG)

Dokumen ini wajib dimiliki dan diajukan oleh pelaku bisnis arsitektur khusus sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian Sistem Resi Gudang (SRG) untuk Inspeksi Gudang SRG. Pengajuan dokumen ini melalui sistem OSS yang terkoneksi dengan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) sebagai institusi yang berwenang memberikan persetujuan atas permohonan tersebut.

7. Sertifikat Akreditasi (SA) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang

Perizinan berusaha berupa sertifikat akreditasi sebagai lembaga inspeksi gudang, lembaga sertifikasi sistem mutu atau laboratorium pengujian mutu barang wajib dimiliki oleh pelaku bisnis arsitektur yang bergerak sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian Sistem Resi Gudang (SRG) untuk Inspeksi Gudang SRG. Dokumen ini dapat diperoleh dengan melakukan registrasi online pada website https://layanan.kan.or.id/.

Syarat untuk mendapatkan sertifikat akreditasi ini, Sahabat Wirausaha harus melengkapi berkas permohonan yang terdiri dari formulir permohonan, dokumentasi mutu termutakhir, legalitas hukum organisasi, laporan audit internal, laporan tinjauan manajemen, dan dokumen terkait lainnya. Apabila dalam proses verifikasi dinyatakan dokumen telah memenuhi persyaratan, maka ditindaklanjuti dengan penerbitan sertifikat akreditasi.

Bisnis desain interior dan arsitektur memiliki tingkat risiko yang berbeda, tergantung dari cakupan kegiatan usahanya. Khusus untuk bisnis arsitektur dengan cakupan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian Sistem Resi Gudang (SRG) untuk Inspeksi Gudang SRG memiliki tingkat risiko yang tinggi, baik untuk skala mikro, kecil, maupun menengah. Sementara untuk bisnis desain interior dan arsitektur dengan subklasifikasi AR001, AR002, AL001, AL002, AL003, dan AL004 tergolong memiliki tingkat risiko menengah tinggi di setiap skalanya.

Baca Juga: Mengurus Penutupan Perusahaan yang Tak Layak Dilanjutkan

Untuk mempermudah memahami jenis perizinan yang diperlukan di setiap bisnis, berikut dapat dirangkum berdasarkan jenis bisnis dan sub-klasifikasinya.

Jenis Usaha

Perizinan Berusaha

NPWP

NIB

SBUJK

LPK-SRG

SA

Desain Interior

-

-

Arsitektur:

  • Lembaga Penilaian Kesesuaian Sistem Resi Gudang (SRG) untuk Inspeksi Gudang SRG
  • AR001
  • AR002
  • AL001
  • AL002
  • AL003
  • AL004

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

***

Bisnis tanpa perizinan tentu ilegal, yang mana operasional kegiatan usahanya termasuk sebagai pelanggaran hukum. Risikonya tentu bisnis tersebut akan dilarang beroperasi, dan pelaku bisnis dapat dikenai sanksi hukum baik pidana maupun perdata. Nah, untuk menghindari risiko tersebut, pastikan bisnis yang Sahabat Wirausaha jalankan telah memiliki legalitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, jangan lupa untuk like, share, dan comment serta mengirimkannya kepada teman-teman terdekat Anda.