Focused office lady in glasses using tablet while two mature businessmen discussing work behind glass wall. copy space. communication concept Free Photo

Sumber Gambar: Freepik

Deskripsi

Perseroan Perorangan (PT. Perorangan) adalah jenis badan hukum baru yang kini dapat dipilih oleh Pelaku Usaha Mikro Kecil perorangan untuk mengelola usahanya secara formal.

Latar belakang dilahirkannya pilihan jenis badan hukum PT Perorangan ini adalah untuk memfasilitasi kebutuhan banyak pelaku Usaha Mikro kecil yang ingin go formal, namun ingin menguasai kepemilikan usaha sepenuhnya (perseorangan), atau, kesulitan menemukan mitra terpercaya untuk mendirikan badan hukum Perseroan Terbatas (PT) biasa yang setidaknya membutuhkan dua orang pendiri.

Baca Juga: Fakta Kepatuhan Legalitas pada UMKM di Indonesia

Dengan mendirikan PT Perseorangan, maka pelaku usaha perorangan akan mendapatkan keuntungan berikut:

  1. Mendapatkan kepastian status badan hukum yang terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI.
  2. Dapat melakukan pemisahan kekayaan pribadi dan bisnisnya secara lebih formal, karena PT Perseorangan akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak-nya sendiri.
  3. Pendiriannya mudah, karena bisa dilakukan secara online dengan biaya resmi untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak hanya Rp50.000, dan prosesnya sudah terintegrasi dengan pengurusan NPWP atas nama PT Perorangan tersebut. Tidak perlu ke notaris.
  4. Modal pendirian badan hukum bersifat bebas, bisa 0 sampai Rp5 miliar.
  5. Dapat membuat rekening bank atas nama Perusahaan, sehingga bisa lebih profesional dalam komunikasi transaksi bisnisnya.
  6. Dapat melengkapi kelengkapan legalitas yang diperlukan untuk mengajukan pinjaman modal, baik ke bank, maupun mitra investor pemberi pinjaman perseorangan (misalnya dengan perjanjian bagi hasil, baca juga artikel ini untuk persiapan mengakses modal).
  7. Mendapatkan prioritas untuk mengakses ragam program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku usaha skala Mikro dan Kecil, seperti kriteria berikut (baca juga artikel ini untuk melihat kriteria detail UMKM).
  8. Boleh menggunakan alamat rumah, selama sesuai dengan peruntukkan pada Rencana Detail Tata Ruang Daerah.

Baca Juga: Ada Cuan di Balik Bisnis Sepeda

Kriteria Usaha Mikro Kecil sesuai Peraturan Pemerintah No.7/2021 - tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM

No. Skala Usaha Modal Usaha Omset
1 Usaha Mikro Maksimal hingga Rp 1 Miliar Maksimal hingga Rp 2 Miliar
2 Usaha Kecil Rp 1 – 5 Miliar Rp 2 – 15 Miliar

Adapun, jika dibandingkan dengan Perseroan Terbatas biasa yang merupakan Persekutuan Modal, pelaku usaha Mikro Kecil yang memilih PT Perseorangan juga perlu mempertimbangkan beberapa keterbatasan sebagai berikut:

  1. Tidak memiliki mekanisme pengawasan dua arah atau check and balance karena peran direktur utama dan komisaris (pengawas) dijalankan oleh orang yang sama, yaitu satu-satunya pemilik usaha tersebut.
  2. Pilihan bidang usaha terbatas (berdasarkan KBLI), karena ada bidang-bidang usaha tertentu yang hanya boleh dilakukan oleh badan hukum PT biasa yang berskala Menengah Besar, contohnya Bidang Usaha Perdagangan Besar Minuman Beralkohol (kode KBLI: 46333), Bidang Usaha Bank Umum Swasta (kode KBLI: 6412)
  3. Tidak bisa menjual saham PT-nya, kecuali bersedia membubarkan PT Perseorangan-nya dan mendirikan PT biasa dengan investor yang berminat untuk membeli saham perusahaannya. Hal ini karena PT Perorangan memang dikhususkan untuk bisnis yang 100% kepemilikannya dikuasai oleh 1 orang saja.
  4. Dengan demikian, pilihan akses modal untuk PT Perorangan lebih terbatas dibandingkan PT biasa yang bisa menjual saham dan melibatkan keahlian atau modal orang lain untuk bergabung dan mendukung percepatan pertumbuhan perusahaan.
  5. Jika perusahaan terus bertumbuh sehingga modal yang tercatat pada laporan Neraca perusahaannya lebih dari Rp5 miliar, maka PT Perseorangan harus diurus perubahannya menjadi Perseroan Terbatas biasa.

Bagi pelaku usaha Mikro Kecil yang memang tidak memiliki keinginan untuk membesarkan usaha hingga ke skala menengah atau besar, pilihan PT Perorangan ini sangat cocok untuk dipilih.

Baca Juga: Keuntungan Sertifikasi Halal Bagi Pengembangan Bisnis


Syarat

Untuk pelaku usaha yang ingin mendaftar Perseroan Perorangan syaratnya adalah sebagai berikut :

  1. Memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil;
  2. Memiliki satu pemegang saham;
  3. Pendiri harus berusia minimal 17 tahun;
  4. Pendiri cakap hukum (memiliki kesadaran akan hukum yang berlaku dan konsekuensi jika melanggarnya);
  5. Pendiri merupakan Warga Negara Indonesia;
  6. Pendiri hanya dapat mendirikan 1x dalam setahun.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar yaitu :

  1. Menyiapkan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. NPWP pendiri perusahaan; dan
  3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp 50.000,00;
  4. Menyiapkan informasi modal dasar, ditempatkan, dan disetor; dan
  5. Mengupload bukti transfer modal dasar ke rekening perusahaan, paling lambat 6 bulan sejak pendaftaran Perseroan Perorangan.

Catatan penting :

  1. Saat melakukan pendaftaran di website, pastikan pelaku usaha sudah melakukan pengecekan nama perseroan yang diajukan. Karena jika nama perseroan sudah digunakan, maka pendaftaran bisa ditolak dan harus melakukan pengajuan lagi dari awal.
  2. Selanjutnya, pelaku usaha harus memperhatikan sistem zonasi atau Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTRD) untuk memastikan lokasi usaha tidak bertentangan dengan RTRD tersebut.

Baca Juga: Apa itu Kepemimpinan Melayani?


Tahapan

Bagi pelaku usaha yang ingin memperoleh Perseroan Perorangan, maka perlu melewati tahapan sebagai berikut :

  1. Mendaftar akun di http://ptp.ahu.go.id;
  2. Membayar biaya penerimaan negara bukan pajak untuk pendaftaran izin Perseroan Perorangan sebesar Rp. 50.000,00
  3. Mengisi form pendaftaran yang tersedia di website yang berisi komponen : nama dan tempat kedudukan usaha, jangka waktu berdiri, maksud dan tujuan kegiatan usaha, jumlah modal dasar yang ditempatkan dan disetor, nilai nominal dan jumlah saham, serta alamat perseroan.
  4. Form pendaftaran yang masuk akan direview dan diperiksa oleh tim evaluator dari Kemenkumham.
  5. Menteri akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik dan memberikan notifikasi kepada pelaku usaha jika sertifikat sudah terbit;
  6. Pelaku usaha dapat mencetak sertifikat pernyataan secara mandiri di kertas folio (ukuran F4).

Sahabat Wirausaha juga dapat membaca panduan lengkapnya disini.

Setelah berhasil mendapatkan Surat Pernyatan Pendirian Perseroan Perorangan, lanjutkan dengan mengurus NPWP PT Perorangannya di ereg.pajak.go.id/daftar dan Nomor Induk Berusaha di www.oss.go.id.

Baca Juga: Potensi Ekspor Produk Ikan dan Seafood


Biaya

Rp. 50.000,00


Masa Berlaku

Seumur hidup, selama perusahaan tidak melanggar ketentuan pendirian dan mengalami perubahan kriteria sebagai Perseroan Perorangan.


Lama Pengurusan

Langsung jadi secara online selama tidak ada permasalahan terkait nama yang dipilih dan alamat. Sekitar 2 hari kemudian akan dikirimkan NPWP atas nama PT Perseorangan tersebut.

***

Referensi:

UU Cipta Kerja 2020

Peraturan Pemerintah No.7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Peraturan Pemerintah No.8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Permenkumham No. 21 Tahun 2021

https://www.easybiz.id/7-hal-yang-harus-disiapkan-...