Saat ini, UMKM merupakan salah satu area bisnis yang paling banyak dilirik pengusaha-pengusaha muda Indonesia. Tak bisa dipungkiri, suatu perusahaan besar sekalipun seringkali dimulai dengan bisnis kecil atau menengah. Menariknya, perbedaan UKM dan korporasi besar cukup signifikan. Bukan hanya dari besarnya jumlah omzet dan skala produksi, melainkan juga dari keseluruhan sistem pengelolaan bisnis di dalamnya.
Salah satu perbedaan dalam hal ini adalah UKM umumnya memberi tanggung jawab penuh atas pengelolaan usaha pada pemilik (owner) atau pendiri (founder) bisnis. Sementara di korporasi besar, pemilik maupun investor tidak bertanggungjawab atas pengelolaan usaha. Manajer alias pengelola adalah yang mengerjakan peran ini. Namun, tentu ada kalanya UMKM membedakan antara pemilik dan pengelola manajemennya. Nah, untuk memahami lebih lanjut tentang perbedaan antara dua peran tersebut, simak penjelasan lengkap di bawah ini.
Pemilik Bisnis dan Pengelola dalam UMKM
Dalam dunia usaha, UMKM punya ciri-ciri sendiri yang cukup jelas. Usaha kecil dan menengah di Indonesia biasanya punya kemampuan dan ruang produksi yang terbatas. Struktur organisasinya pun sederhana, tidak rumit bertingkat-tingkat seperti perusahaan besar. Sumber daya manusia alias pekerja yang diberdayakan juga tidak mencapai ratusan. Modal yang mereka miliki pun tidak banyak dan seringkali beberapa yang baru mulai merintis bahkan kesulitan mendapat pinjaman lunak untuk mendanai usaha.
Karena semua hal itulah, skala penjualannya pun terbatas dan perlengkapan produksi serta omzetnya juga jauh di bawah korporasi besar. Selain itu, UMKM juga punya persentase kegagalan yang relatif tinggi. Terakhir, dalam pengelolaannya, UMKM dipimpin oleh pemiliknya sendiri yang juga menjalankan manajemennya. Intinya, tanggung jawab soal berputarnya roda bisnis UMKM berada di tangan owner atau founder. Pengusaha juga akhirnya mengambil tanggung jawab keuangan bisnis, yang berarti jika bisnis gagal, mereka kehilangan uang dan kredibilitas.
Ini sangat berbeda dengan perusahaan besar, yang investor atau pemiliknya lepas tangan atas pengelolaan perusahaan. Urusan tersebut umumnya diserahkan pada seorang karyawan berjabatan tinggi, seperti CEO dan manajer perusahaan.
Baca Juga: Cara UMKM Menetapkan Target Usaha
Apa Perbedaan Pengelola dan Pengusaha?
Pengusaha pada dasarnya adalah orang yang mendirikan bisnis mereka sendiri. Seorang manajer adalah orang yang mengatur atau mengelola sesuatu. Perbedaan utama antara pengusaha dan manajer adalah bahwa sementara seorang pengusaha bekerja untuk dirinya sendiri, seorang manajer bekerja untuk orang lain.
Sejatinya, definisi Manajer cukup sederhana, yaitu seseorang yang bertanggungjawab dan mengatur segala sesuatu. Hal yang dikelolanya bisa apa saja, baik manajemen, pemasaran, penjualan, dan lain-lain. Hal-hal tersebut bisa kecil maupun besar, tergantung pada bagian atau jabatan apa seorang manajer ditempatkan.
Baca Juga: Apa itu Business Model Canvas (BMC)?
Namun, perbedaan utama antara pengusaha dan manajer adalah bahwa sementara pengusaha bekerja untuk dirinya sendiri, seorang manajer bekerja untuk orang lain. Seorang manajer biasanya dipekerjakan untuk menangani atau mengelola tugas.
Bergantung pada masing-masing individu, seorang pengusaha dapat mengambil tugas manajer, terutama pada tahap awal mendirikan perusahaan. Di sini, pengusaha mungkin perlu mempekerjakan orang, mengelolanya, serta mengelola bisnis. Karenanya, dalam skenario semacam ini peran manajer dan pengusaha dapat dipertukarkan.
Baca Juga: Lima Alasan Kenapa Budaya Inovasi Penting Bagi UMKM
Di sisi lain, beberapa pengusaha mungkin memilih untuk mempekerjakan seorang manajer dan mendelegasikan tugas-tugas ini kepada mereka, sehingga mereka untuk dapat fokus pada cakupan bisnis yang lebih besar, seperti mendapatkan lebih banyak klien, atau mengembangkan lebih banyak produk, dan hal-hal lainnya terkait pengelolaan di dalam suatu badan usaha. Meski begitu, perlu dicatat bahwa tugas-tugas ini juga dapat didelegasikan kepada seorang manajer, jika pengusaha inginkan.
Detail Perbedaan Pengusaha dan Pengelola
Melalui penjelasan di bagian atas, tentu Sahabat Wirausaha sekalian sudah cukup paham perbedaan antara Pengelola (Manajer) dan Pengusaha (Owner atau Founder) secara umum. Seorang pengusaha adalah individu yang mendirikan atau memiliki suatu bisnis dan mengambil risiko keuangan yang cukup riskan dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan atau laba. Sementara seorang Pengelola adalah individu yang bertanggung jawab untuk mengendalikan dan mengelola suatu perusahaan, suatu bagian usaha, atau sekelompok staf yang memiliki tugas tertentu.
Nah, setelah mengetahui perbedaan di antara keduanya, teman-teman tentu perlu mencatat poin-poin khususnya secara detail untuk memahami soal ini lebih dalam. Berikut adalah enam hal yang bisa membedakan antara Pengelola dan Pengusaha lebih jelas :
1. Kedudukan dalam Badan Usaha
Kedua titel ini jelas berbeda kedudukannya dalam suatu perusahaan. Seorang pengusaha memiliki dan mendirikan bisnis mereka sendiri. Artinya, usaha itu milik mereka dan jika mau, mereka bisa mengelolanya dengan cara mereka sendiri. Sementara seorang Pengelola atau manajer bekerja dalam perusahaan orang lain.
Baca Juga: Cerita Inspirasi Roeparasa
Pengelola tidak memiliki bisnis, dan mereka menjalankan tugas dengan digaji oleh pemilik bisnis. Pendapatan seorang pengusaha berasal dari cuan perusahaan, dan karenanya bersifat tidak tetap. Sementara seorang Manajer umumnya memiliki gaji tetap yang dikeluarkan oleh perusahhaan tempatnya bekerja setiap bulan. Artinya, status seorang manajer adalah karyawan.
2. Wewenang
Wewenang alias hak seorang pengusaha dan pengelola juga jelas berbeda. Sebagai pemilik usaha, seorang pengusaha bisa mengambil keputusan apapun untuk menjalankan bisnisnya. Sementara seorang manajer, dengan kedudukan sebagai karyawan, hanya berhak mengambil keputusan sesuai dengan kaidah atau peraturan-peraturan yang telah ditetapkan perusahaan. Manajer punya wewenang yang terbatas, dan apapun keputusan yang akan dibuat harus dilaporkan atau disetujui terlebih dulu oleh pemilik perusahaan.
3. Pengelolaan
Dalam hal pengelolaan usaha, seorang pemilik atau pengusaha bisa sekaligus menjadi pengelola atas usahanya. Terutama jika usaha tersebut termasuk dalam kategori UMKM. Sementara seorang Manajer tidak mengelola keseluruhan usaha, melainkan hanya satu bagian tertentu yang beranggotakan sebuah tim atau sekelompok staf. Suatu usaha umumnya memiliki beberapa manajer yang tugasnya berbeda-beda sesuai bidangnya, seperti marketing, penjualan, produksi, dan lain-lain.
Baca Juga: Tips Mengelola Stok Barang Untuk Kelancaran Arus Kas
4. Insentif
Seperti yang dikatakan sebelumnya, pengusaha mendapatkan uang dari cuan yang dihasilkan bisnisnya. Karenanya, pendapatan seorang pengusaha tidak tetap setiap bulannya. Sementara pengelola perusahaan mendapat gaji atas tugas yang mereka kerjakan setiap bulannya. Upah mereka tetap, diatur dalam kontrak yang disetujui dan ditandatangani oleh pemilik perusahaan.
5. Risiko Keuangan
Seorang pengusaha, dalam membuat dan mendirikan suatu badan usaha, mengambil risiko keuangan yang cukup besar. Ia harus mengusahakan dana untuk menjalankan perusahaanya, baik modal dengan pinjaman lunak maupun dana dari investor. Sedangkan pengelola perusahaan tentu tidak perlu mengambil risiko keuangan yang besar dalam menjalankan bisnis milik bos mereka.
Baca Juga: Menyiapkan Company Profile, Rencana
Usaha, dan Proposal Bisnis untuk Mengundang Investor
6. Fokus
Terakhir, fokus yang dibebankan kepada dua titel ini pun berbeda. Fokus seorang pengusaha adalah bagaimana memulai dan memastikan bisnisnya tetap bisa berjalan serta ecara konsisten memiliki dana untuk produksi. Sementara seorang pengelola perusahaan yang statusnya adalah karyawan hanya berfokus pada job desk yang telah diberikan pada mereka. Manajer akan memfokuskan kinerjanya pada bagian yang ia kelola dan karenanya punya konsentrasi lebih untuk menjalankan tugasnya, alias tidak melebar ke mana-mana.
Nah, itu tadi penjelasan tentang serba-serbi dasar mengenai perbedaan antara Pengusaha alias Pemilik Bisnis dengan Pengelola Perusahaan, alias Manajer. Melalui artikel ini, diharapkan Sahabat Wirausaha bisa lebih memahami perbedaan antara kewajiban dan hak yang dimiliki kedua titel tersebut. Dengan begitu, teman-teman tidak perlu lagi bingung ataupun salah paham antara keduanya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.
Referensi :