ShapeDescription automatically generated with medium confidence
Jenis dan Manfaat Hak Kekayaan Intelektual - Bagaimana perasaan Sahabat Wirausaha jika nama produk yang kita gunakan ternyata juga digunakan oleh orang lain dan masyarakat lebih mengenal produk orang tersebut daripada kita ? Padahal kita merupakan penemu pertama nama produk tersebut. Dalam kasus ini HaKI merupakan hal yang penting bagi para pengusaha agar tidak terjadi hal tersebut yang dapat merugikan bisnis anda kedepannya. Untuk lebih jelasnya mari lihat pembahasan berikut ya!


Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)

Mengutip dari kbli.info, HaKI adalah suatu hak eksklusif yang dapat dinikmati secara ekonomis dari hasil suatu kreativitas intelektual atau karya cipta yang dilakukan oleh manusia. Mengapa HAKI disebut sebagai hak eksklusif ? Menurut Dslalawfirm, hal ini karena hak kekayaan intelektual hanya diberikan secara khusus pada satu orang atau kelompok yang memang menciptakan karya cipta tersebut, bukan hasil dari meniru atau bahkan mencuri karya orang lain.

Jadi, hak eksklusif diberikan oleh suatu hukum atau peraturan kepada orang ataupun kelompok atas karya yang sudah diciptakan baik berupa produk, jasa, atau proses yang bermanfaat bagi masyarakat.

Istilah HAKI, sendiri didapat dari Intellectual Property Right (IPR) yang telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan WTO.

Baca Juga : Pentingnya Melindungi Hak Kekayaan Intelektual berupa Merek


Fungsi dan Tujuan HKI

Sahabat Wirausaha, sebenarnya seberapa penting sih memiliki HAKI ini? mari kita lanjut pembahasan terkait HAKI dibawah ini.

Mengutip pernyataan dari talenta.co, tujuan utama dari Jenis dan Manfaat Hak Kekayaan Intelektual sebenarnya adalah untuk melindungi hak dari si pemilik karya atau pembuat karya tersebut. Adapun pentingnya HAKI menurut dslalawfirm, (Hak Kekayaan Intelektual) dalam perusahaan anda adalah diantaranya adalah :

1. Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta dan Karya Ciptanya

Jika perusahaan Anda telah mendaftarkan suatu karya apapun kepada Jenis dan Manfaat Hak Kekayaan Intelektual, karya tersebut akan mendapat perlindungan hukum. Dengan adanya hal tersebut, maka Anda sebagai pemilik karya tentunya akan lebih tenang dan aman dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tersebut tanpa takut menyalahi hukum.

2. Sebagai Bentuk Antisipasi Pelanggaran HAKI

Manfaat kedua adalah sebagai bentuk antisipasi terjadinya pelanggaran Jenis dan Manfaat Hak Kekayaan Intelektual. Pendaftaran hak cipta ke HAKI akan membuat anda memiliki landasan yang kuat jika sewaktu-waktu Anda harus melawan orang-orang yang menggunakan karya Anda secara ilegal sehingga dengan adanya HAKI orang-orang tersebut akan berpikir dua kali jika ingin menjiplak karya Anda.

3. Kompetisi dan Memperluas Pangsa Pasar

Meningkatkan kompetisi antar sesama pengusaha. Dengan adanya HAKI, maka banyak pengusaha yang akan termotivasi untuk berkarya dan berinovasi sehingga kompetisi semakin meningkat. Hal ini secara tidak langsung akan membuat perusahaan saling berlomba untuk menghasilkan karya terbaik.

Baca Juga : Perizinan Berusaha Berbasis Risiko


Dasar Hukum

Adapun regulasi yang mengatur HAKI diantaranya adalah :

  1. UU nomor 30 tahun 2000 berisi tentang rahasia dagang, lingkup rahasia dagang, dan juga perlindungan terhadap rahasia dagang;
  2. UU nomor 15 tahun 2001 tentang Merek;
  3. UU nomor 19 tahun 2002 telah diganti menjadi UU nomor 28 tahun 2014 berisi tentang Hak Cipta, pencipta, perlindungan hak cipta, dan juga ciptaan yang dilindungi;
  4. Undang-undang nomor 13 tahun 2016 yang mengatur tentang hak paten tentang investor dan juga pemegang hak paten;
  5. Undang-undang nomor 31 tahun 2000 tentang desain industri;
  6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: UU nomor 32 tahun 2000 berisi tentang desain tata letak dan sirkuit terpadu.

Baca Juga: Hal yang UMKM Wajib Tahu Tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko


Jenis-Jenis Hak Kekayaan Intelektual 

Indonesia melalui DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) membedakan Jenis dan Manfaat Hak Kekayaan Intelektual  dalam dua jenis yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Kita akan membahas keduanya secara singkat dalam ulasan berikut:

1. Copyright (Hak Cipta)

sumber gambar : Freepik/Copyright

Sumber gambar : freepik/Copyright

Mengutip dalam kbli.info, Hak Cipta adalah hak yang dimiliki seorang pencipta secara eksklusif (khusus). Hak Cipta (Copyright) yang dimaksud diantaranya adalah dibidang ilmu pengetahuan, kesenian dan kesusastraan. Adapun beberapa contoh produk atau hasil cipta yang dilindungi oleh Hak cipta diantaranya adalah seni batik, lagu atau musik, drama, tarian, arsitektur, peta, fotografi, alat peraga,buku, program komputer dan lain sebagainya.

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dijelaskan juga bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Hak ini berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2. Hak Kekayaan Industri

Mengutip dalam kbli.info, HAKI (hak kekayaan Industri) berbeda dengan hak cipta, hak kekayaan industri terdiri dari beberapa turunan yaitu :

  1. hak paten
  2. hak atas merek
  3. desain industri

3. Hak paten

Hak paten diberikan kepada penemu atau pencipta atas hasil invensi atau berhasil memecahkan masalah tertentu di bidang teknologi. Perusahaan di bidang teknologi dapat menggunakan hak paten untuk melindungi karyanya dan mendapatkan manfaat secara ekonomi.

Hak paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016. Pengertian dari hak paten menurut UU No. 13 tahun 2016 yaitu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Selain itu, anda juga dapat mengalihkan hak paten atas invensi kepada pihak lain, di mana pengalihan tersebut akan menyebabkan anda tidak dapat menggunakan invensi tersebut untuk tujuan komersial.

Hak paten ini bisa sahabat lihat pada contoh temuan teknologi tertentu atau suatu temuan ilmiah tertentu. Dengan adanya hak paten maka penemu atau pembuat teknologi tersebut dapat memiliki hak sepenuhnya atas ciptaan mereka dan mereka juga berhak untuk tidak memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakan karya mereka tanpa sepengetahuan dan izin yang tertulis.

Mengutip dalam idntimes, Perlindungan paten diberikan selama 20 tahun terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan paten oleh pemerintah. Sebagai contoh, hak paten yang telah terdaftar adalah Aeronautika oleh BJ Habibie

4. Hak Atas Merk

Kemudian, terdapat hak atas merek. Hak ini merujuk pada penggunaan eksklusif merek yang telah didaftarkan. Misalnya, ada produk fashion bermerek Gucci, maka hanya pemilik hak merek lah yang diperbolehkan melabeli produknya dengan merek tersebut dan mencantumkan bahwa produk tersebut orisinil (asli) dibuat oleh produsen Gucci.

Hak merek adalah hak eksklusif untuk pemilik merek yang sudah terdaftar dalam menggunakan mereknya dalam aktivitas perdagangan produk barang atau jasa, sesuai dengan kelas dan juga jenis produk barang atau jasa.

Di dalam Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2016 terkait Merek dan Indikasi Geografis telah dijelaskan bahwa merek yang dilindungi adalah berupa logo, gambar, kata, nama, angka, huruf, susunan warna dua dimensi atau tiga dimensi, hologram, suara, atau gabungan dari dua atau lebih unsur tersebut guna membedakan barang atau jasa yang dibuat oleh individu atau perusahaan dalam kegiatan perdagangannya.

Baca Juga : Fakta Kepatuhan Legalitas Pada UMKM di Indonesia


Desain Industri

Desain industri disini merupakan desain khas yang dimiliki oleh suatu merek. Mengutip dari greenpermit.id, desain industri adalah suatu kreasi mengenai bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk 3 (tiga) dimensi atau 2 (dua) dimensi yang memberikan kesan estetis. Selain itu, dapat diwujudkan dalam pola 3 (tiga) dimensi atau 2 (dua) dimensi serta dapat digunakan untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Mengutip dari greenpermit.id, manfaat dari adanya hak industry itu sendiri diantaranya adalah:

1. Mendapatkan Legalitas Hukum

Bagi perusahaan atau seorang yang memiliki hak desain industri maka akan mendapatkan legalitas hukum berupa hak eksklusif untuk menjalankan hak yang dimilikinya dan melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, menggunakan, menjual, mengimpor dan/atau mengedarkan barang yang diberikan hak desain industri.

2. Mencegah Adanya Pemalsuan

Kemudian dengan adanya hak industry tersebut maka akan mencegah terjadinya pemalsuan dari pihak lain. Dan bila desain industri belum didaftarkan, maka ada kemungkinan ada pihak yang menduplikasi atau meniru desain tersebut. Nah, maka dari itu sahabat wirausaha dengan anda mendaftarkan desain industri, dapat mencegah pemalsuan karena posisi jual pemilik desain menjadi lebih kuat.

3. Meningkatkan Nilai Komersial

Desain industri menjadi aset bisnis yang bisa menambah nilai komersial perusahaan dan produk yang diproduksi. Semakin sukses desain industri, semakin tinggi nilai perusahaan tersebut.

4. Desain Dapat Dijual Kembali

Design yang sudah dilindungi tersebut tentunya akan memiliki lisensi (izin) legal yang dapat digunakan untuk menjual design kepada pihak lain dengan nilai jual yang bertambah karena telah berlisensi.

Adapun jangka berlakunya Hak Desain Industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.

Nah Sahabat Wirausaha, begitulah penjelasan tentang hak kekayaan intelektual diatas. Banyak jenis dan manfaat yang diberikan untuk usaha dan bisnis sahabat. Jenis haki sendiri bermacam-macam meliputi bidang teknologi, seni musik, tari, suara, design grafis, jasa, produk dan lain sebagainya. Serta manfaat yang diberikan antara lain adalah untuk melindungi bisnis anda dari tindakan plagiarisme oleh orang lain yang kemudian akan menikmati keuntungan dari hasil plagiarisme tersebut dan itu bisa dilakukan melalui alat pemeriksa plagiarisme.

Oleh karena itu, apakah Sahabat Wirausaha masih ragu untuk mendaftarkan usaha atau bisnis anda ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM? Jangan sampai usaha anda diakui oleh orang lain karena tidak memiliki HAKI ya!

Baca Juga: Melihat Legalitas UMKM Setelah Terbitnya UU Cipta Kerja

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Sumber :

  1. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/37599/uu-no-15-tahun-2001
  2. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/44465/uu-no-19-tahun-2002
  3. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/37536/uu-no-13-tahun-2016
  4. https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2021/01/22/