Indonesia - Pernahkah Sahabat Wirausaha membayar pajak? Sesungguhnya setiap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk pengusaha online shop (olshop), wajib membayar pajak ketika mendapat omzet ratusan hingga miliaran rupiah per tahun. Jadi, mari kita bahas apa itu wajib pajak pada artikel ini!

Baca Juga: Pajak


Pengertian Wajib Pajak

Wajib Pajak merupakan orang pribadi atau pun badan yang memiliki kewenangan untuk membayar pajak, memotong pajak, dan memungut pajak, serta memiliki hak dan kewajiban yang berkaitan dengan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sudahkah Sahabat Wirausaha memiliki NPWP? Salah satu hal yang berkaitan atau hal yang identik dengan Wajib Pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak yang dapat digunakan sebagai sarana dalam melakukan administrasi perpajakan, dimana nomor ini dapat dipergunakan oleh Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas diri Wajib Pajak yang bersangkutan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini tidak akan berubah sekalipun Wajib Pajak berpindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.


Apa Saja Hak Wajib Pajak?

Terdapat 12 hak wajib pajak diantaranya yaitu hak dalam hal wajib dilakukan pemeriksaan, hak mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali, hak atas kelebihan pembayaran pajak, hak pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, hak untuk pengangsuran atau penundaan pembayaran, hak kerahasiaan, hak pengurangan pajak bumi dan bangunan, hak penundaan pelaporan SPT tahunan, hak pembebasan pajak, hak pengurangan PPh Pasal 25, hak mendapatkan insentif perpajakan, dan hak mendapatkan pajak ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Pajak untuk UMK Perseorangan dan Cara Registrasinya, Sudah Tahu?


Apa Saja Kewajiban Wajib Pajak?

Terdapat 4 kewajiban wajib pajak diantaranya yaitu kewajiban mendaftarkan diri, kewajiban memberi data, kewajiban pembayaran, pelaporan, pemungutan/pemotongan pajak, dan kewajiban pemeriksaan. Sudahkah Sahabat Wirausaha melaksanakan kewajiban tersebut?

Baca Juga: Aturan Kena Pajak Bagi Wajib Pajak Perorangan Untuk UMKM Beromset 500 Juta


Kesimpulan

Membayar pajak merupakan hal umum dan wajib yang dilakukan oleh setiap warga negara, yang membedakan hanyalah kebijakan di masing masing negara. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik Sahabat Wirausaha dianjurkan untuk sadar bahwa memiliki kewajiban dalam membayar pajak.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

  1. https://ayopajak.com/hak-dan-kewajiban-wajib-pajak...
  2. https://www.pajakku.com/read/60caf50558d6727b1651aae5/Apa-itu-Wajib-Pajak-dan-Apa-Saja-Kewajibannya