Salah satu keringanan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk penanganan Covid-19 adalah pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok Kredit Usaha Rakyat (KUR). Berikut adalah penjelasannya.


  • pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok paling lama 6 bulan
  • kebijakan tersebut akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan penambahan plafon

Kebijakan bagi calon debitur dan existing debitur (khusus debitur yang terdampak Covid-19 dan harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing)

  • relaksasi terkait syarat administratif pengajuan KUR seperti izin usaha, NPWP, dan dokumen agunan tambahan
  • kemudahan untuk mengakses KUR secara online dengan penangguhan sementara berkas-berkas dokumen administrasi
  • kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro Non Produksi)
  • kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro Non Produksi)

Kebijakan tersebut mulai berlaku tanggal 1 April 2020.

Baca Juga: Asuransi


Kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus:

Syarat Umum:

1. kualitas kredit per 29 Februari 2020 sebagai berikut:

  • kolektibilitas performing loan (kolektibilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi ; atau
  • kolektibilitas performing loan (kolektibilitas 1 dan 2) dan dalam masa restruktrurisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat:
    • restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi
    • tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok

2. bersikap kooperatif atau memiliki itikad baik

Baca Juga: Piutang Dagang

Syarat Khusus:

Debitur mengalami penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi sebagai berikut:

  • lokasi usaha berada di lokasi terdampak Covid-19, yang diumumkan pemerintah setempat (Pemda TK-I Provinsi atau TK-II Kabupaten/Kota); atau
  • terjadi penurunan pendapatan/omzet karena mengalami gangguan terkait covid-19; atau
  • terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.

Catatan: Tetap perlu mengkonfirmasi peraturan dari tiap-tiap bank penyalur kredit.

Baca Juga: Apa itu Capital?

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Berita ini telah dipublikasikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada akun Instagramnya https://www.instagram.com/kemenkopukm/