Salah satu keringanan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk penanganan Covid-19 adalah pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok Kredit Usaha Rakyat (KUR). Berikut adalah penjelasannya.
- pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok paling lama 6 bulan
- kebijakan tersebut akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan penambahan plafon
Kebijakan bagi calon debitur dan existing debitur (khusus debitur yang terdampak Covid-19 dan harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing)
- relaksasi terkait syarat administratif pengajuan KUR seperti izin usaha, NPWP, dan dokumen agunan tambahan
- kemudahan untuk mengakses KUR secara online dengan penangguhan sementara berkas-berkas dokumen administrasi
- kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro Non Produksi)
- kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro Non Produksi)
Kebijakan tersebut mulai berlaku tanggal 1 April 2020.
Kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus:
Syarat Umum:
1. kualitas kredit per 29 Februari 2020 sebagai berikut:
- kolektibilitas performing loan (kolektibilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi ; atau
- kolektibilitas performing loan (kolektibilitas 1 dan 2) dan dalam masa restruktrurisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat:
- restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi
- tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok
2. bersikap kooperatif atau memiliki itikad baik
Syarat Khusus:
Debitur mengalami penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi sebagai berikut:
- lokasi usaha berada di lokasi terdampak Covid-19, yang diumumkan pemerintah setempat (Pemda TK-I Provinsi atau TK-II Kabupaten/Kota); atau
- terjadi penurunan pendapatan/omzet karena mengalami gangguan terkait covid-19; atau
- terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.
Catatan: Tetap perlu mengkonfirmasi peraturan dari tiap-tiap bank penyalur kredit.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.
Berita ini telah dipublikasikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada akun Instagramnya https://www.instagram.com/kemenkopukm/