Sistem Klasifikasi Merek adalah sistem pengelompokkan produk atau layanan yang digunakan untuk mendaftarkan suatu merek dagang tertentu. Sistem ini merupakan standar yang sudah diharmonisasikan secara global, yaitu dengan mengacu pada Nice Classification,yang berfungsi sebagai pembatas atas Hak yang diberikan oleh suatu merek.

Misalnya, ada seseorang bernama Andi ingin mendaftarkan hak mereknya atas logo bertuliskan ADIMAS, untuk produk pakaian, perlindungan atas nama merek tersebut tidak otomatis menutup kemungkinan bagi orang lain untuk menggunakan nama yang sama selama Kode Kelas Merek-nya berbeda. Adapun, kode kelas merek untuk produk pakaian berdasarkan Sistem Klasifikasi Merek adalah Kelas 10. Degan demikian, jika di kemudian hari ada orang lain, misalnya Bu Sari, ingin mendaftarkan merek dengan nama ADIMAS juga, masih akan memungkinkan jika digunakan untuk kelas merek yang lain, misalnya Kode Kelas 3, yaitu untuk produk minyak rambut, parfum, dan sediaan untuk mencuci, mengkilapkan, termasuk wangi-wangian.

Inilah mengapa penting banget bagi pelaku usaha yang ingin naik kelas, untuk mengenal Sistem Klasifikasi Merek ini, terlebih, biaya pendaftaran Hak Merek itu juga menggunakan satuan unit per Kelas. Jadi misalnya, Pak Andi ingin mendaftarkan merek ADIMAS tadi ke Ditjen HKI - Kementerian Hukum dan HAM RI, maka, Ia harus membayar Rp2 juta per merek per kelas. Jadi, kalau Pak Andi ingin membatasi hak orang lain menggunakan nama tersebut bukan hanya untuk produk pakaian, melainkan juga ingin menutup hak orang lain yang menjual produk wangi-wangian dan pembersih, artinya beliau harus mengeluarkan dana Rp4 juta untuk 1 merek ADIMAS yang Ia daftarkan tersebut.

Jumlah Kelas pada Sistem Klasifikasi Merek

Terdapat 45 kelas produk dan layanan pada Sistem Klasifikasi Merek, yang detailnya dapat dilihat situs resmi ini.

Keringanan Biaya Pendaftaran Merek untuk Pelaku Usaha Mikro Kecil

Bagi pelaku Usaha Mikro Kecil, Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM RI menyediakan keringanan biaya sebagai bentuk nyata dukungan untuk mendorong lebih banyak Usaha Mikro Kecil yang bisa naik kelas dan meningkat omsetnya hingga ke skala menengah bahkan besar. Biaya normal Rp2 juta per merek per kelas tadi, diturunkan menjadi Rp500.000 saja bagi Pelaku Usaha Mikro yang bisa melampirkan bukti sebagai peserta program pembinaan pada Dinas (Pemerintah Daerah) atau Kementerian (Pemerintah Pusat). Adapun bukti yang dimaksud adalah berupa Surat Keterangan Usaha Mikro Kecil yang dikeluarkan resmi dari institusi tersebut.

Baca juga: Cara mendaftar Hak Merek

Terkait dengan surat keterangan yang diperlukan, kami bahagia sekali bisa mengabarkan kepada sahabat wirausaha semua bahwa kini menu Registrasi Usaha di ukmindonesia.id sudah dapat memfasilitasi proses penerbitan Surat Keterangan Usaha Mikro elektronik yang secara resmi dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI (Deputi Usaha Mikro).

Selama sahabat mengisi formulir online ini secara lengkap dan benar, suratnya bisa keluar dalam hitungan hari saja.

Tunggu apa lagi, yuk daftarkan merek Anda dan bergabung jadi member ukmindonesia.id disini.

Saatnya UKM naik kelas!

Referensi:

Smartlegal.id: Mau Daftar Merek? Pahami Dulu Kelas Merek Biar Ga Ditolak DJKI!

Sistem Klasifikasi Merek Kementerian Hukum dan HAM RI https://skm.dgip.go.id/index.php/skm/detailkelas/3