Sertifikat Kontrol Veteriner (NKV) merupakan syarat wajib yang harus dimiliki pelaku usaha demi memberikan jaminan, keamanan produk Pangan Asal Hewan (PAH) yang beredar di masyarakat. Atau bisa juga disebut aksi kegiatan penilaian pemenuhan persyaratan kelayakan dasar sistem jaminan keamanan pangan dalam aspek higiene dan sanitasi pada bisnis PAH yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di bidang kesehatan masyarakat veteriner (kesmavet).

Baca juga: Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Jika berbicara mengenai regulasi, semuanya sudah diatur melalui Undang - undang Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 18 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2014 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Menteri Pertanian No 381 tahun 2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan yang ditujukan pada pelaku bisnis seperti Rumah Pemotongan Hewan, Rumah Pemotongan Unggas, Rumah Pemotongan Babi, Usaha budidaya unggas petelur, Usaha pemasukan, usaha pengeluaran (produk hewan), Usaha distribusi / usaha ritel, dan Usaha pengolahan pangan asal hewan.

Bagi unit usaha yang mengantongi sertifikat ini artinya sebagai jaminan bahwa produk hewan yang dihasilkan dapat dipastikan aman dan layak untuk dikonsumsi karena memenuhi aspek higiene dan sanitasi. Sementara bagi konsumen tentunya akan tercipta ketentraman batin dalam mengkonsumsi pangan asal hewan. Sedangkan bagi pemerintah berguna sebagai pembinaan, surveilans dan merupakan sarana penelusuran / traceability sumber produk yang efektif dalam rantai keamanan pangan.

Baca Juga: Mengenal Sertifikat Merek

Syarat

1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk

2. Memiliki Akte Pendirian Perusahaan

3. Memiliki Surat Keterangan Domisili

4. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

6. Memiliki Surat Izin HO (Hinder Ordonantie)

Syarat Teknis

1. Memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)/Upaya Pengendalian Lingkungan (UPL) yang khusus dipersyaratkan bagi unit usaha RPH, RPU, dan Unit Pengolahan Pangan Asal Hewan

2. Memiliki bangunan, prasarana dan sarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis higiene-sanitasi

3. Memiliki tenaga kerja teknis dan atau penanggung jawab teknis yang mempunyai keahlian/keterampilan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner

4. Menerapkan proses penanganan dan atau pengolahan yang higienis (Good Hygienic Practices)

5. Menerapkan cara budidaya yang baik (Good Farming Practices), khususnya untuk budidaya ternak perah dan budidaya ayam petelur

Baca Juga: Siapa Bilang UKM Tidak Memerlukan Sertifikasi Halal?


Tata Cara Pengurusan

Untuk tingkatan provinsi, sertifikat NKV diterbitkan oleh Dinas Provinsi setempat yang membidangi fungsi kesmavet dengan tata cara sebagai berikut :

1. Mengajukan permohonan kepada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi setempat dengan tembusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi setempat dengan melampirkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang sebelumnya telah disebutkan

2. Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi masing-masing daerah akan mengajukan surat pertimbangan teknis kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi

3. Apabila berkas lengkap maka Kepala Dinas Provinsi akan menunjuk Tim Auditor NKV yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua yang berpendidikan dokter hewan dan 2 (dua) orang anggota untuk melakukan penilaian higiene dan sanitasi di unit usaha. Kegiatan paling lambat dilaksanakan 30 hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan

4. Tim auditor NKV dapat menyetujui atau menunda penerbitan NKV sampai dipenuhinya tindakan koreksi dimaksud oleh pemohon, atau menolak penerbitan NKV

5. Dalam hal telah disetujui atau telah dipenuhinya tindakan koreksi maka Kepala Dinas Provinsi paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja menerbitkan NKV dalam bentuk sertifikat. Untuk tingkat Provinsi ada 2 (dua) level sertifikat yang dapat diterbitkan, yaitu Level/Tingkat II (Kategori Baik) atau III (Kategori Cukup)

6. Dalam hal penolakan penerbitan NKV, Kepala Dinas Provinsi paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja menolak penerbitan NKV dengan disertai alasan penolakan.

Baca Juga: Mengenal Phytosanitary Certificate

Biaya

Tidak ada biaya administrasi untuk pembuatan Nomor Kontrol Veteriner alias gratis.

***

Demikian penjelasan tentang tata cara mendaftar dan mendapatkan Sertifikat Kontrol Veteriner (NKV). Semoga bermanfaat.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini.

Sumber artikel:

  1. http://disnak.sumbarprov.go.id/info/detil/90/penti...
  2. https://keswankesmavetdpkhtulungagung.blogspot.com...