Pernahkah Sahabat Wirausaha membeli suatu barang namun barang tersebut belum ada di depan mata? Supaya Sahabat Wirausaha bisa mendapatkan barang yang diinginkan maka Sahabat Wirausaha harus memesan dulu barang tersebut, lalu penjual akan membuatkan barang yang Sahabat Wirausaha pesan dan akan diserahkan pada hari yang sudah dijanjikan.
Apakah Sahabat Wirausaha merasa akrab dengan cara jual beli seperti itu?
Ya! Persis seperti metode pre-order yang saat ini sudah sangat lazim dilakukan. Pertanyaan berikutnya, apakah boleh jual beli dengan sistem seperti itu? Jangan khawatir Sahabat Wirausaha karena Islam mengakomodir hal tersebut dengan adanya akad salam.
Apa Itu Akad Salam?
Akad Salam atau jual beli salam adalah jual beli yang penerimaan barangnya ditangguhkan dengan pembayaran harga tunai. Penjualan yang karakteristik tanggungannya (barang) telah terdiskripsikan di awal dengan harga atau modal kerja dibayarkan di depan. Dengan kata lain, untuk membayarkan harga di depan dan pengiriman barang terspesifikasi untuk masa yang akan datang yang telah ditentukan.
Ada etika dalam proses akad salam yang perlu diperhatikan oleh Sahabat Wirausaha, yaitu :
- Masing-masing pihak bersikap jujur, ikhlas, dan amanah dalam perjanjian-perjanjian yang telah dibuat.
- Penjual memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan
- Pembeli tidak menolak barang-barang yang telah dijanjikan dengan membuat berbagai alasan palsu
- Apabila barang yang dibawa sedikit tidak sesuai dengan syarat-syarat yang telah dibuat, masing-masing pihak mencari keputusan yang sebaik-baiknya.
Rukun dan Syarat Akad Salam
Agar akad salam atau jual beli salam sesuai dengan syariat maka terdapat rukun-rukun yang harus dipenuhi.
Apa saja rukunnya?
- Dilakukan oleh orang-orang yang berakal dan baligh.
- Barang yang dipesan harus jelas ciri-ciri, waktu dan harganya.
- Ada ijab dan qabul.
Sementara untuk syarat akad salam adalah :
- Uang hendaknya dibayar di tempat akad (pembayaran dilakukan terlebih dahulu).
- Barangnya menjadi hutang bagi si penjual.
- Barangnya dapat diberikan sesuai waktu yang dijanjikan. Artinya jika waktunya tiba, barang tersebut harus sudah ada. Contoh akad yang tidak sah adalah memesan buah-buahan yang waktunya ditentukan bukan pada musimnya.
- Ukuran barang jelas, baik takaran, timbangan, ataupun bilangannya menurut kebiasaan cara menjual barang semacam itu.
- Diketahui dan disebutkan sifat-sifat dan macam barangnya. Sifat-sifat ini harus jelas sehingga tidak ada keraguan yang akan mengakibatkan perselisihan antara penjual dan pembeli.
- Disebutkan tempat menerimanya.
Bagaimana Sahabat Wirausaha? Jika sudah punya rencana menjalankan usaha dengan sistem pre-order, jadi tidak merasa ragu lagi ya? Semua sah serta ada aturan-aturan yang dibolehkan dalam Islam. Silakan dijalankan dengan baik dan amanah!
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.
Referensi:
Dukung Misi Edukasi Kami
Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.








