
Sahabat Wirausaha, ada kasus yang baru-baru ini ramai diperbincangkan publik dan seharusnya menjadi bahan refleksi serius bagi pelaku UMKM, khususnya di sektor ekonomi kreatif. Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, sempat menghabiskan 131 hari dalam tahanan setelah didakwa melakukan korupsi senilai Rp202 juta — hanya karena mengerjakan proyek pembuatan video profil desa. Pada 1 April 2026, pengadilan akhirnya memvonisnya bebas karena unsur tindak pidana tidak terbukti.
Kasus ini bukan soal salah atau benar semata. Bagi pelaku usaha di sektor kreatif, kasus Amsal adalah cermin: betapa risiko hukum UMKM ekonomi kreatif bisa muncul dari celah yang tidak pernah kita bayangkan sebelumnya — khususnya saat bermitra dengan entitas pemerintah seperti desa atau instansi daerah. Dan biasanya, ketika masalah sudah datang, pelaku UMKM tidak punya cukup bekal untuk membela diri.
Kronologi Kasus: Dari Proposal ke Pengadilan
Kasusnya bermula dari pekerjaan yang terlihat biasa. Melalui CV Promiseland, Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil desa kepada kepala desa di beberapa kecamatan di Kabupaten Karo pada 2020–2022, dengan harga Rp30 juta per desa. Proposal diterima, pekerjaan selesai, dan pembayaran dilakukan. Tidak ada komplain dari pihak desa.
Namun ketika kejaksaan membuka penyelidikan korupsi di lingkup pengelolaan dana desa, nama Amsal ikut terseret. Auditor inspektorat menghitung bahwa beberapa item dalam RAB — seperti biaya konsep/ide, dubbing, cutting, dan penyewaan drone — seharusnya bernilai nol rupiah atau jauh lebih rendah. Selisih antara nilai proposal Amsal dan hitungan auditor itulah yang kemudian dijadikan dasar dakwaan mark-up senilai Rp202 juta.
Yang membuat publik terperangah: kepala desa yang menyetujui dan membayar tidak ikut dijadikan tersangka. Amsal menjadi terdakwa tunggal. Ia bahkan mengaku tidak pernah diperiksa satu kali pun oleh inspektorat sebelum statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka.
Baca juga: Konten Digital Trending vs Evergreen: Mana yang Lebih Efektif Memperkuat Branding Bisnis UMKM?
Mengapa Pelaku Usaha Kreatif Rentan secara Hukum?
Industri kreatif — termasuk videografi, desain, konten digital, fotografi, dan jasa komunikasi — memiliki karakteristik yang berbeda dari sektor jasa konvensional. Tidak ada standar harga baku yang ditetapkan negara. Harga sangat bergantung pada kompleksitas proyek, kualitas produksi, pengalaman kreator, dan kesepakatan antara penyedia jasa dengan klien.
Di sinilah celah risikonya muncul saat bermitra dengan instansi pemerintah. Pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk di level desa, tunduk pada mekanisme RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang nilai kewajarannya dinilai oleh auditor berdasarkan standar teknis — bukan standar pasar kreatif. Akibatnya, harga yang wajar secara bisnis bisa dianggap “tidak wajar” secara administratif.
Kondisi ini diperparah oleh kenyataan bahwa banyak pelaku UMKM ekonomi kreatif tidak memiliki pemahaman mendalam soal mekanisme pengadaan desa, tidak tahu cara menyusun dokumentasi kerja yang kuat, dan tidak mengerti hak-haknya saat berhadapan dengan proses hukum. Amsal sendiri mengakui bahwa ketidaktahuannya itulah yang membuat kasusnya berlarut hingga 131 hari dalam penahanan.
Posisi Hukum: KUHP Baru dan UU Tipikor, Mana yang Berlaku?
Sahabat Wirausaha, pertanyaan penting yang sering muncul adalah: apakah KUHP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 memberikan perlindungan lebih bagi pelaku usaha dalam kasus seperti Amsal?
Jawabannya perlu dipahami secara berlapis. Kasus Amsal tidak dijerat dengan KUHP biasa, melainkan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Berdasarkan prinsip lex specialis derogat legi generali, UU Tipikor sebagai hukum khusus mengesampingkan KUHP dalam kasus yang berkaitan dengan korupsi dan kerugian negara. Artinya, perubahan dalam KUHP baru tidak secara langsung mengubah cara UU Tipikor diterapkan.
Namun KUHP baru tetap relevan dalam satu hal penting: penguatan prinsip mens rea atau niat jahat sebagai unsur tindak pidana. KUHP baru mempertegas bahwa pertanggungjawaban pidana mensyaratkan adanya kesalahan yang dapat dibuktikan — bukan sekadar akibat yang terjadi. Dalam pledoinya, Amsal justru membangun argumen ini: ia tidak memiliki niat jahat, tidak pernah memaksa kepala desa, dan pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai sesuai kesepakatan.
Hakim akhirnya setuju. Vonis bebas dijatuhkan karena unsur pidana tidak terpenuhi. Ini menjadi preseden penting: bahwa selisih harga antara proposal penyedia jasa dan hitungan auditor tidak otomatis berarti ada korupsi, apalagi jika pekerjaan telah selesai, diterima, dan dibayar sesuai kontrak.
Untuk memahami lebih dalam bagaimana KUHP baru mengatur pertanggungjawaban korporasi dan sistem sanksi yang berdampak pada pelaku usaha, kamu bisa membaca artikel kami sebelumnya: KUHP Baru 2026: Implikasi terhadap Tata Kelola dan Kepastian Hukum bagi UMKM Indonesia.
Langkah Konkret UMKM Sebelum Bermitra dengan Instansi Pemerintah
Kasus ini seharusnya tidak membuat pelaku ekonomi kreatif takut bermitra dengan pemerintah. Peluangnya tetap besar. Yang perlu diubah adalah cara mempersiapkan diri sebelum kontrak ditandatangani. Berikut beberapa langkah yang perlu kamu perhatikan:
Pahami mekanisme pengadaan yang berlaku. Pengadaan barang/jasa di level desa diatur oleh Permendesa dan Peraturan LKPP. Jika proyek menggunakan Dana Desa, ada prosedur tertentu yang harus diikuti — termasuk kewajiban menyusun RAB yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Sebagai penyedia jasa, kamu perlu tahu ini sebelum menerima proyek, bukan sesudahnya.
Dokumentasikan setiap tahapan pekerjaan. Simpan bukti proses kerja: proposal, kontrak atau surat perjanjian, bukti revisi, bukti serah terima, dan bukti pembayaran. Dalam kasus kreatif, dokumentasi proses produksi (misalnya jadwal syuting, log penggunaan alat, invoice sewa peralatan) bisa menjadi alat bukti yang kuat jika sewaktu-waktu terjadi sengketa atau penyelidikan.
Susun proposal dengan rincian yang dapat dijelaskan. Harga kreatif memang tidak punya standar baku, namun kamu perlu bisa menjelaskan dasar penetapan setiap komponen biaya secara logis dan terukur. Bukan untuk membuktikan bahwa kamu “tidak mahal”, tapi untuk menunjukkan bahwa tidak ada niat menyembunyikan sesuatu.
Pastikan ada kontrak tertulis yang jelas. Perjanjian lisan sangat rentan dalam konteks hukum. Kontrak harus memuat ruang lingkup pekerjaan, spesifikasi teknis, total nilai, mekanisme pembayaran, dan kondisi penyelesaian kerja. Ini melindungi kedua pihak — termasuk kepala desa sebagai pemberi kerja.
Kenali hak kamu dalam proses hukum. Jika kamu dipanggil sebagai saksi dalam penyelidikan, kamu berhak didampingi penasihat hukum. Jika statusmu berubah menjadi tersangka, kamu berhak mengetahui dasar penetapannya dan berhak mengajukan praperadilan. Jangan menandatangani dokumen apapun sebelum kamu memahami isinya sepenuhnya.
Baca juga: Edit Foto Produk Pakai AI Kini Lebih Mudah, UMKM Bisa Bikin Visual Promosi Sendiri
Ketika Ekosistem Kreatif Bertemu Birokrasi
Kasus Amsal Sitepu menunjukkan sebuah gesekan struktural yang belum terselesaikan: antara fleksibilitas pasar kreatif dengan rigiditas administratif pengadaan pemerintah. Keduanya berjalan di atas logika yang berbeda — dan selama perbedaan itu tidak dijembatani dengan regulasi yang memadai, pelaku UMKM ekonomi kreatiflah yang paling rentan terjebak di tengahnya.
Vonis bebas Amsal adalah keadilan yang terlambat datang — 131 hari terlambat. Dan ironisnya, keadilan itu baru datang setelah kasusnya viral, mendapat perhatian DPR, dan disorot media nasional. Artinya, bagi pelaku usaha yang kasusnya tidak sempat viral, risiko tersebut masih nyata.
Apakah ini berarti pelaku UMKM harus menghindari proyek pemerintah? Belum tentu. Tetapi pertanyaan yang lebih tepat adalah: sudah seberapa siap kamu mengelola risiko hukum ketika memutuskan untuk masuk ke ekosistem pengadaan publik? Kesiapan bukan berarti tidak percaya pada itikad baik — melainkan memastikan bahwa itikad baik itu terdokumentasi dengan cukup baik untuk bisa dibuktikan di hadapan hukum, jika suatu saat diperlukan.
Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!
Kamu juga bisa mendukung keberlanjutan konten edukatif UKMIndonesia.id melalui fitur dukungan di website kami.
Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id — yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!
Sumber foto: beritanasional.com
Dukung Misi Edukasi Kami
Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.









