Pernahkah Sahabat Wirausaha bertanya-tanya apa alasan banyak orang menyarankan reksa dana sebagai pilihan utama bagi pemula sebelum lebih jauh mengenal ragam instrumen investasi lainnya? Untuk menjawab rasa penasaran itu berikut ulasannya.
Baca Juga: Potret UMKM Indonesia: Si Kecil yang Berperan Besar
Apa Itu Reksa Dana?
Reksa Dana dapat diartikan sebagai wadah. Tujuannya untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang kerap disebut sebagai Manajer Investasi (MI).
Modal yang telah terkumpul itu kemudian diputar dengan cara diinvestasikan ke dalam surat berharga diantaranya seperti saham, obligasi, sampai instrumen pasar uang. Hingga saat ini, reksa dana juga dapat dikategorikan menjadi dua, yakni reksa dana tertutup dan terbuka. Namun, yang paling berkembang di Tanah Air adalah reksa dana berbentuk hukum Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan bersifat Terbuka.
Baca Juga: UMKM Bermitra dengan Investor?
Kenapa Reksa Dana Cocok Bagi Pemula?
Kembali ke pembahasaan diatas, banyak orang menyarankan bagi pemula untuk memilih reksa dana dalam urusan investasi. Alasannya karena dana investasi yang disalurkan dikelola oleh orang yang berpengalaman (MI).
Tentu dengan bantuan seperti ini para investor tak perlu repot lagi memikirkan bagaimana cara menghitung risiko. Yang tak kalah pentingnya, reksa dana tak membutuhkan modal besar. Perkembangannya juga dapat dilihat secara real time.
Baca Juga: Memahami Hal-Hal yang Wajib Dirumuskan dalam Term Sheet dengan Investor
Risiko Reksa Dana
Meskipun banyak keuntungan, nyatanya semua hal yang berbau dengan investasi memiliki risiko. Dari mulai berkurangnya nilai unit karena perubahan suku bunga, jatuhnya harga saham, risiko default emiten, termasuk risiko likuiditas, khusus bagi reksa dana tertutup karena investor tidak dapat menjual investasinya kapan saja. Penjualan harus dilakukan di bursa yang tergantung pada permintaan serta penawaran.
Cara Membeli Reksa Dana
Hingga saat ini, Pembelian reksa dana bisa dilakukan melalui perusahaan MI sebagai penerbit atau melalui bank yang bertindak sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD). Calon investor hanya tinggal menyiapkan kartu identitas (KTP/SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selanjutnya tinggal melakukan proses Know Your Customer (KYC) dan yang terakhir melakukan pertemuan dengan pihak MI atau APERD minimal satu kali.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.
Referensi:
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Articl...
https://money.kompas.com/read/2021/09/16/125119926...
Dukung Misi Edukasi Kami
Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.








