Siapa disini yang malas datang rapat? Eits Sahabat Wirausaha jangan antipati dulu ya dengan rapat, karena ada rapat yang penting banget untuk diikuti, khususnya oleh para pemegang saham, yaitu RUPS.

Baca Juga : IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan)


Mengenal Apa itu RUPS

RUPS atau singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, adalah tempat untuk menyampaikan pendapat dari para pemegang saham terkait kebijakan ataupun langkah yang nantinya akan diambil oleh perusahaan. Hal ini merujuk pada UU no 40 Tahun 2007 yang menjelaskan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham memiliki fungsi yang penting bagi pemegang saham terutama ketika para pemegang saham menentukan kebijakan perusahaan.

Baca Juga : Portofolio Saham


Jenis RUPS

Secara umum, jenis RUPS terbagi menjadi dua macam, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Sesuai dengan namanya, RUPS Tahunan merupakan agenda rutin yang perusahaan lakukan, dimana pelaksanaannya setidaknya dilakukan setahun sekali. Biasanya, RUPS Tahunan akan membahas hal-hal yang terjadi di perusahaan selama setahun terakhir.

Dalam rapat tahunan tersebut, setiap anggota direksi dan komisaris akan memberikan laporan kinerja kepada para pemegang saham, seperti terkait dengan keuangan, laba, progress perusahaan, modal, dan catatan lainnya. Hasil dari rapat tahunan tersebut adalah saran dari para pemegang saham tentang apa yang perlu dilakukan perusahaan selama setahun ke depan.

Baca Juga : Saham Middle Cap

Gambar 1. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank BJB

sumber : Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Berbeda dengan RUPS Tahunan, RUPS Luar Biasa merupakan rapat umum pemegang saham yang penyelenggaraanya di luar dari agenda tahunan dan dapat terjadi sewaktu-waktu. RUPS Luar Biasa dapat terjadi ketika adanya masalah besar yang perlu mengambil keputusan dengan segera, dimana yang berwenang mengambil keputusan tersebut adalah para pemegang saham. Beberapa keputusan besar tersebut, antara lain adanya rencana untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan; mengangkat atau memberhentikan dewan direksi dan dewan komisaris; memberikan tanggapan atas permohonan perusahaan untuk mengajukan permohonan pailit ke pengadilan niaga; dan muncul rencana pembubaran perusahaan.


Gambar 2. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Timah

sumber : PT Timah

Sahabat Wirausaha, itulah penjelasan singkat terkait Rapat Umum Pemegang Saham. Semoga dapat menambah wawasan ya. Selamat bertumbuh!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.