PPN Naik 12 Persen  – Sesuai ketentuan dalam UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Kementerian Keuangan disinyalir akan memberlakukan PPN 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Langkah ini tentu akan berdampak signifikan pada kelangsungan dunia bisnis, terutama UMKM.

Apa saja dampak PPN naik 12 persen untuk UMKM? Apa saja produk serta jasa yang tidak akan dikenakan PPN tahun depan? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.


Dampak PPN Naik 12 Persen Untuk UMKM

Kebijakan pemerintah menaikkan PPN hingga 12% di awal tahun depan hingga kini masih menuai banyak kritik dari masyarakat dan akademisi. Salah satunya datang dari dosen ekonomi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Imamuddin Yuliadi. Dilansir dari Harian Jogja, beliau menilai langkah ini dapat memberatkan sektor UMKM.

Menurutnya, kebijakan ini bisa berdampak penurunan konsumsi dan daya beli masyarakat. Tak hanya itu, UMKM juga berisiko kehilangan pasar dan menghadapi kenaikan biaya produksi dalam kegiatan operasional. Akibatnya, barang dan jasa yang diperdagangkan akan mengalami kenaikan harga, yang berujung terjadinya inflasi.

“Oleh karena itu, solusi perlu dicari untuk kelompok yang rentan ini agar mampu mengurangi beban produksi bagi pelaku usaha,” papar Imamuddin kepada Harian Jogja.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Hermawati Setyorini. Menurutnya, sudah banyak aduan yang disampaikan oleh pelaku UMKM terkait kebijakan ini. Ketakutan bahwa bisnis akan semakin sepi dikhawatirkan menjadi salah satu dampak PPN naik 12 persen untuk UMKM.

Dilansir dari Tirto.id, Hermawati mengungkapkan bahwa pelaku UMKM nantinya bisa dihadapkan pada kondisi yang serba salah. Bila harus menaikkan harga, pelanggan bisa saja berkurang drastis. Sementara jika memangkas atau tetap mempertahankan harga jual saat ini, mereka bisa alami kerugian di biaya produksi serta pendapatan usaha.

Menurutnya, akan lebih baik jika pemerintah menunda penerapan kebijakan tarif PPN 12% yang akan diberlakukan awal tahun, hingga daya beli masyarakat sudah kembali stabil.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Online, Ternyata Mudah!


Dampak PPN Naik 12 Persen Untuk UMKM Cukup Signifikan

Jika pemerintah tetap memberlakukan PPN naik 12 persen di awal tahun depan, tentu akan ada beberapa dampak yang cukup signifikan. Berikut adalah beberapa dampak kenaikan PPN 12% untuk UMKM :

1. Penurunan Daya Beli Konsumen

Sejak pertengahan tahun, daya beli masyarakat bisa dikatakan menurun drastis. Alhasil, banyak bisnis gulung tikar lantaran sepi pembeli. Jika harus dikenakan tarif PPN yang lebih tinggi, daya beli konsumen bisa jadi semakin tiarap, khususnya bagi kalangan menengah ke bawah. Hal ini akan berdampak langsung pada omset UMKM.

2. Kenaikan Harga Produk dan Jasa

UMKM yang produk atau jasanya dikenakan PPN naik 12 persen nantinya harus menaikkan harga jual sebagai langkah penyesuaian dengan pajak yang lebih tinggi. Dampaknya, produk atau jasa yang diperdagangkan bisa jadi kurang kompetitif. Konsumen juga bisa menjadi lebih selektif dalam berbelanja karena kenaikan harga jual.

3. Situasi Persaingan Yang Lebih Ketat

Jika tidak mampu menyerap kenaikan biaya pajak, UMKM yang terdampak sangat mungkin kehilangan daya saingnya ke kompetitor yang bisa menawarkan harga lebih rendah. Salah satu yang harus dikhawatirkan adalah produk impor dengan biaya produksi rendah di negara lain.

Gabung jadi Member ukmindonesia.id buat update terus info seputar UMKM dan peluang usaha!

4. Beban Administrasi Pajak Yang Lebih Berat

Dampak PPN naik 12 persen untuk UMKM yang terakhir adalah beban pajak yang lebih tinggi. Pelaku usaha kedepannya harus lebih teliti dalam pembukuan dan pelaporan pajak yang tentu membutuhkan waktu lebih banyak. Kita juga harus mencari cara untuk menekan biaya agar kegiatan operasional tetap berjalan baik.

Meski dampak PPN naik 12 persen untuk UMKM cukup signifikan, namun pelaku usaha di sektor mikro dan kecil bisa mengharapkan adanya pemberlakuan insentif pajak. Sebelumnya, pemerintah diketahui memberikan kompensasi khusus usaha mikro dan kecil, seperti tarif pajak penghasilan yang lebih rendah atau pembebasan pajak di kategori tertentu. Jika ini terjadi, UMKM bisa meminimalisir dampak negatif yang mungkin terjadi.

Jika tulisan ini bermanfaat, silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM.

Referensi :

  1. https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2024/11/24/511/1195728/dampak-kenaikan-ppn-12-persen-bagi-umkm-menurut-pengamat-ekonomi-umy
  2. https://tirto.id/jerit-lirih-pelaku-umkm-di-tengah-beban-ppn-12-persen-g52g