Sahabat Wirausaha sudah mulai berinvestasi saham? Jika sudah, Sahabat Wirausaha tentu familiar dengan perusahaan sekuritas. Namun jika belum, Sahabat Wirausaha tenang saja, karena di artikel kali ini kita akan membahas tentang perusahaan sekuritas.

Baca Juga : IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan)


Mengenal Apa itu Perusahaan Sekuritas

Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan sekuritas adalah perusahaan yang sudah mengantongi ijin usaha dari OJK untuk bisa melakukan kegiatan usaha sebagai pihak perantara pedagang efek, pihak penjamin emisi efek, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan pengawas pasar modal. Jika Sahabat Wirausaha berinvestasi saham, Sahabat tentu tahu bahwa kita tidak bisa membeli saham tersebut secara langsung ke perusahaan terkait, melainkan kita membutuhkan perusahaan sekuritas sebagai perantaranya.

Baca Juga : Saham Middle Cap


Aktivitas Perusahaan Sekuritas

Dilansir dari laman resmi OJK, setidaknya ada dua aktivitas usaha yang dilakukan perusahaan sekuritas, yaitu perantara perdagangan efek dan penjamin emisi efek. Terkait dengan perantara perdagangan efek, perusahaan sekuritas memiliki peran sebagai broker dealer, sehingga perusahaan sekuritas akan melakukan aktivitas jual beli efek berupa surat berharga untuk kepentingannya sendiri maupun untuk orang lain. Selain itu, perusahaan sekuritas juga biasanya akan melakukan aktivitas jual beli saham dan obligasi yang bisa dilakukan di BEI atau di luar BEI.

Baca Juga : Ragam Skema Jual Beli Saham Perusahaan yang UKM Perlu Tahu

Gambar 1. Broker Dealer Saham

sumber : Liputan 6

Terkait dengan aktivitas kedua, yaitu penjamin emisi efek, perusahaan sekuritas memiliki tanggung jawab penuh dalam membantu calon emiten untuk melakukan aktivitas penawaran umum saham atau dikenal dengan initial public offering (IPO), dengan ataupun tanpa adanya kewajiban dalam membeli sisa efek yang tidak terjual di pasar.

Gambar 2. IPO PT GoTo Gojek Tokopedia

sumber : Jalan Tikus

Saat ini, tercatat setidaknya ada 108 perusahaan efek yang sudah memperoleh izin resmi dari pihak OJK, antara lain Mandiri Sekuritas, Indo Premier Sekuritas, Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Danareksa Sekuritas, BNI Sekuritas, BCA Sekuritas, Equity Sekuritas Indonesia, Indosurya Bersinar Sekuritas, dan lain sebagainya.

Gambar 3. Daftar Perusahaan Sekuritas

sumber : FailFaire News

Sahabat Wirausaha, itulah penjelasan singkat terkait perusahaan sekuritas. Semoga dapat menambah wawasan ya. Selamat bertumbuh!

Baca Juga : Cryptocurrency

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.