Gambar diambil dari pixbay.com
Ketika berbicara tentang bitcoin, ethereum, sampai litecoin apa yang Sahabat Wirausaha pikirkan? Apakah sebuah tren investasi kekinian? Atau ada yang lain? Jika jawabannya terkait investasi, mungkin hal itu benar adanya karena saat ini banyak orang menggunakan ke-3 istilah tersebut untuk berinvestasi yang merujuk dari mata uang digital terdesentralisasi atau Cryptocurrency. Menariknya, jumlah keberadaanya tidak itu-itu saja, melainkan sudah mencapai ribuan Cryptocurrency atau Kripto. Tak perlu berlama-lama, berikut ulasannya.
Apa itu Kripto?
Cryptocurrency atau kripto merupakan mata uang digital tak berwujud. Meskipun virtual, keberadaan kripto dijamin oleh kriptografi, sehingga keberadaanya dapat dijamin dan yang paling penting hampir tidak mungkin untuk dipalsukan. Yang menariknya, uang kripto sama sekali tidak memiliki otoritas penerbit pusat alias peer-to-peer atau tidak memiliki bank atau pihak ketiga.
Baca Juga: Ingin Melantai di Bursa Saham? Ini yang UKM Perlu Penuhi
Meskipun tidak memiliki otoritas penerbit, transaksi kripto mengadopsi seperti yang ada pada buku besar bank. Bedanya, transaksi dilakukan dengan cara anonim, kemudian dicatat dan diamankan menggunakan blockchain atau buku besar, kemudian dihubungkan dengan rantai transaksi sebelumnya secara realtime.
Dengan blockchain juga, pengguna kripto akan memiliki salinan tiap transaksi, dan bakal terus diperbarui tiap ada transaksi baru lainnya. Biar tetap aman, transaksi juga membutuhkan validasi.
Baca Juga: Mengenal NFT dan Manfaatnya Bagi Bisnis
Sebelum memulai transaksi diawali dengan membuka rekening melalui perusahaan penjual aset kripto. Pada tahapan ini, kita akan diminta mengunggah dokumen, identitas sampai menjelaskan history keuangan. Setelah mendapatkan lampu hijau yang ditandai oleh pemberian akun, Sahabat Wirausaha bisa langsung bertransaksi.
Di awal-awal, kita akan diminta menyetor dana ke rekening (mata uang rupiah) terpisah dengan perusahaan aset fisik kripto. 70 persen disimpan pada lembaga kliring dan 30 persen di perusahaan fisik aset kripto. Setelah melalui proses tersebut, kita sudah dianggap resmi memiliki uang kripto.
Baca Juga: Apa itu Digital Wallet?
Kripto pertama yang dihadirkan sekaligus yang paling populer dikalangan masyarakat adalah bitcoin yang diperkenalkan pada 2009. Pada 1 November 2021, sudah lebih dari 18,8 juta bitcoin yang beredar dengan total kapitalisasi pasar sekitar USD 1,2 triliun atau setara dengan Rp17 kuadriliun lebih (kurs: Rp14.408,69). Seiring berjalannya waktu, kripto-kripto lainnya bermunculan hingga sampai saat ini sudah mencapai ribuan alternatif dengan fungsi dan kegunaan berbeda.
Keuntungan dan Kelemahan Kripto
Ragam pendapat masyarakat dengan kehadiran kripto. Ada yang mendukung, dan ada pula yang secara terang-terangan menolaknya. Bagi mereka yang mendukung, alasannya karena kripto memberikan kemudahan dalam melakukan transferan dana karena tanpa memerlukan pihak ketiga karena sifatnya universal.
Tak hanya itu, biaya transfer yang murah, praktis dan cepat juga menjadi pertimbangan tersendiri bagi mereka yang pro dengan uang kripto. Selain itu, terhindar dari inflasi, fleksibel dan memiliki keuntungan yang jelas juga turut menjadi pertimbangan.
Baca Juga: Kartu Debit, Kartu Kredit
Sementara untuk yang kontra, menganggap uang kripto fluktuasi nilainya tinggi, rawan kejahatan, resiko lupa password sama saja artinya dengan kehilangan seluruh uang, dianggap mendukung tindakan ilegal seperti pencucian uang dan menghindari pajak, kemudian tidak mendapat dukungan dari pemerintah Indonesia karena tanpa legalitas bank sentral, termasuk telah dilabeli oleh fatwa MUI yang menyatakan uang kripto adalah haram.
Mengenal QRIS: Metode Pembayaran Digital Baru yang Bermanfaat Bagi UKM
Terlepas dari itu semua, nyatanya di lapangan, masih banyak orang menggunakan mata uang ini untuk berinvestasi. Sebelum lebih jauh, Sahabat Wirausaha bisa memulainya dengan memahami karakteristik. Alasannya karena tiap-tiap uang kripto memiliki partikularitas tersendiri, ini yang harus dipahami sebelum memiliki uang kripto. Pahami juga legalitas para pedagan kripto termasuk keamanannya.
Referensi:
- https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/12/140400365/apa-itu-kripto-atau-cryptocurrency-?page=all
- https://katadata.co.id/muchamadnafi/finansial/60d5a2c4583f4/crypto-mengenal-uang-kripto-sampai-cara-transaksinya
- https://www.investopedia.com/terms/c/cryptocurrency.asp