Apa Itu Credit Score - Halo Sahabat Wirausaha! Saat menjalankan bisnis UMKM, seringkali kita membutuhkan modal tambahan dari lembaga keuangan ataupun perbankan. Untuk memudahkan akses permodalan ini, maka calon debitur perlu memiliki nilai credit score yang baik.

Bagi yang sudah berkecimpung dalam akses permodalan, tentu sudah tidak asing dengan istilah satu ini. Bahkan nilai credit score ini ternyata mempunyai peran penting agar UMKM naik kelas. Yuk, simak lebih lengkap untuk memahami definisi dari credit score.


Apa Itu Credit Score?

Credit score atau bisa disebut juga credit scoring merupakan sistem yang diterapkan oleh suatu lembaga pembiayaan untuk menilai kelayakan peminjam saat mengajukan pinjaman dana. Kriteria penilaian dari skor kredit ini biasanya terdiri dari pekerjaan, status perkawinan, usia peminjam, maka kerja, dan jabatan yang dimiliki.

Apabila semua persyaratan telah dipenuhi oleh calon peminjam, maka pihak pemberi pinjaman akan menganalisis terlebih dahulu riwayat transaksi atau informasi hutang yang dimiliki calon peminjam. Misalnya berapa banyak jumlah kredit yang pernah dimiliki, seberapa sering menunggak cicilan, dan lain sebagainya.

Dari hasil analisis tersebut, maka akan ditampilkan berapa skor yang dimiliki peminjam sesuai klasifikasi tingkatnya. Dengan begitu, pihak lembaga pembiayaan atau perbankan akan lebih mudah untuk memutuskan apakah nasabah layak diberi pinjaman atau tidak.

Baca Juga: Kenali Skor Kredit untuk Ajukan Pinjaman


Klasifikasi Credit Score

Klasifikasi skor kredit diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Berdasarkan peraturan tersebut, tingkat credit score terdiri dari 5 kolektibilitas bagian.

1. Kolektibilitas 1

Menunjukkan bahwa nasabah selalu lancar dalam membayar pokok dan bunganya tepat waktu. Kelompok nasabah ini memiliki nilai rekening yang baik, tidak memiliki tunggakan, dan telah memenuhi seluruh persyaratan kredit.

2. Kolektibilitas 2

Nasabah dengan kategori kredit ini termasuk dalam perhatian khusus. Artinya nasabah pernah menunggak dalam pembayaran pokok atau bunga pinjaman selama 90 hari. 

3. Kolektibilitas 3

Kelompok ini digolongkan sebagai nasabah yang memiliki kredit tidak lancar. Biasanya golongan ini ditunjukkan oleh para debitur yang telah menunggak pembayaran pokok dan bunga selama 90-120 hari.

4. Kolektibilitas 4

Nilai kredit skor ini tergolong sebagai nasabah yang diragukan. Hal ini dikarenakan debitur sudah menunggak dan tidak melakukan pembayaran pokok dan bunga selama 120-180 hari.

5. Kolektibilitas 5

Adapun kualifikasi ini termasuk nilai skor terendah yang dikategorikan sebagai kredit macet. Nasabah yang memiliki skor 5 ialah debitur yang menunggak membayar pokok dan bunga pinjaman lebih dari 180 hari.

Perlu diketahui bahwa metode skor kredit ini dikelola secara langsung oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan yang merupakan di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan. Menurut metode BI Checking ini, adapun kualifikasi skor kredit yang baik adalah nasabah yang memiliki nilai 1 dan 2.

Baca Juga: Cara Mengatasi Kredit Macet, Lakukan 4 Hal Ini Agar Tak Dikejar Debt Collector


Pentingnya Credit Score untuk Pelaku UMKM

Sistem credit scoring tentu sangat penting untuk mendorong pelaku UMKM dalam agar bisa naik kelas. Sebab, ini memudahkan debitur untuk mengakses pinjaman modal usaha di berbagai lembaga pembiayaan. 

1. Alternatif Pembiayaan UMKM

Seperti dikutip melalui RRI.co.id, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan bahwa survei yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 sekitar 69,02 persen pelaku UMKM mengalami kesulitan permodalan saat pandemi Covid-19. Data tersebut menunjukkan bahwa bantuan permodalan menjadi hal yang sangat penting bagi UMKM.

Konsep credit scoring yang diterapkan pada teknologi finansial di sektor peer to peer lending (P2P) bisa menjadi alternatif pembiayaan bagi UMKM. Penilaian ini bisa dijadikan dasar pertimbangan untuk menyalurkan dana pinjaman sebagai modal bisnis di UMKM.

2. Memudahkan Akses Kredit Perbankan

Akses kredit di perbankan biasanya membutuhkan agunan atau collateral sebagai syarat jaminan yang harus dipatuhi oleh setiap nasabah. Namun, cara tersebut ternyata tidak mampu meningkatkan UMKM untuk memperoleh kredit dari bank.

Maka dari itu, saat ini pemerintah tengah menggodok wacana menerapkan credit scoring untuk para pelaku bisnis UMKM. Besar kemungkinan penerapan credit scoring ini akan memudahkan akses kredit pinjaman modal di perbankan.

3. Akses Permodalan Semakin Luas

Alasan lainnya mengapa sistem credit score sangat penting untuk bisnis, karena bisa memperoleh akses modal yang lebih luas. Maka dari itu menjaga skor kredit tetap baik adalah salah satu kunci untuk mendapatkan pinjaman modal dengan mudah.

Kualitas skor kredit yang terjaga dapat membuka akses UMKM untuk memiliki banyak alternatif sumber pendanaan dan modal. Dengan begitu, pelaku bisnis bisa mengakses pinjaman dengan bunga yang terjangkau baik melalui bank maupun non bank.

4. Kelancaran Finansial

Dilansir melalui jaringanprima.co.id, Nilai skor kredit yang baik tentunya akan sangat menguntungkan bagi debitur. Aktivitas pinjam modal akan lebih lancar mulai dari proses pencairan, jangka waktu cicilan, hingga nilai suku bunga yang lebih rendah. 

Dengan memiliki track record kredit yang baik, tentu proses mencari pinjaman modal untuk UMKM bisa lancar. Sebaliknya, jika pengajuan kredit sulit untuk mendapatkan persetujuan, bisa jadi ini disebabkan karena riwayat credit score nasabah yang buruk.


Cara Cek Credit Score Secara Online

Apakah Sahabat Wirausaha merasa kesulitan dalam mengakses pinjaman modal? Maka dari itu, ketahui terlebih dahulu berapa nilai skor kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan dari OJK. Cara cek credit score tentu sangat mudah dan bisa diakses secara online oleh setiap orang. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan!

1. Akses Situs OJK

Langkah pertama, Sahabat Wirausaha bisa mengakses situs OJK terlebih dahulu di https://ojk.go.id/. Kemudian, pilih kanal “Perbankan” dan klik bagian “Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)”. Pada bagian laman ini, pengguna akan diarahkan untuk mengecek skor kredit dengan 2 pilihan, yaitu:

a. Luring/ Offline/ Walk-In

Pemohon SLIK dapat mengunjungi kantor OJK setempat dengan membawa persyaratan permohonan Informasi Debitur yang telah ditentukan

b. Daring/ Online

Pemohon SLIK dapat mengakses aplikasi iDebku OJK melalui laman https://idebku.ojk.go.id.

Baca Juga: Ragam Akses Modal Pinjaman Berdasarkan Tujuan Pemanfaatan

2. Akses Laman iDeb OJK

Setelah mengklik tautan iDebku OJK, pengguna akan diarahkan ke halaman utama dan mengklik kolom “Pendaftaran” untuk permohonan informasi debitur baik badan usaha atau perseorangan.

3. Isi Data Informasi

Langkah selanjutnya, isi data informasi debitur dengan mengisi jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur, dan nomor identitas. Setelah itu, masukkan kode CAPTCHA dan klik tombol “Selanjutnya”

4. Isi Data Registrasi

Pada tahap ini, pengguna diarahkan ke halaman pengisian informasi data debitur. Adapun data yang perlu diisi secara lengkap, meliputi:

  • Nama debitur
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Jenis kelamin
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Alamat domisili
  • Kontak email
  • Nomor handphone
  • Tujuan permohonan informasi
  • Nama Ibu kandung

Saat mengisi data ini, pastikan seluruh informasi yang dimasukkan telah benar. Kemudian, klik tombol “Selanjutnya”.

5. Upload Dokumen Persyaratan

Setelah data informasi diisi, sistem akan mengarahkan untuk mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan informasi debitur. Dokumen yang dipersyaratkan diantaranya adalah:

  • Foto identitas pribadi (untuk debitur perorangan).
  • Identitas pengurus (KTP, Paspor, NPWP).
  • Identitas ahli waris bagi debitur yang meninggal dunia.
  • Foto diri memegang kartu identitas asli.

Setelah melengkapi dokumen, unggah dalam format file jpg, jpeg, atau png dengan ukuran maksimal 4 MB. Beri tanda ceklis pada kolom pernyataan di bawah, lalu klik “Ajukan Permohonan”.

6. Tunggu Email Masuk dari OJK

Setelah mengisi seluruh data yang wajib dilampirkan, permintaan cek skor kredit akan diproses dalam beberapa hari kerja. Biasanya akan ada notifikasi email masuk 1 hari kerja setelah pendaftaran diterima.

Buka email untuk mendapatkan nomor pendaftaran cek informasi debitur tersebut. Kemudian, akses halaman https://idebku.ojk.go.id dan klik bagian menu “Status Layanan”. Masukkan nomor pendaftaran yang sudah didapatkan, informasi mengenai credit score akan dikirim melalui email.

***

Demikian penjelasan terkait definisi credit score beserta klasifikasi dan cara mengeceknya secara online. Dari pembahasan ini, Sahabat Wirausaha jadi lebih tahu seberapa penting sistem credit score untuk pelaku UMKM. Semakin baik nilai kredit yang diperoleh, tentu semakin besar peluang untuk mengakses pinjaman modal di lembaga pembiayaan.

Jika tulisan ini bermanfaat , silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM.

Referensi:

  1. rri.co.id
  2. dailysocial.id/post/umkm-butuh-akses-permodalan-yang-luas-jaga-skor-kredit-kuncinya 
  3. jogjaaja.com/read/credit-scoring-dorong-pencapaian-target-kredit-umkm 
  4. ocbc.id/id/article/2023/01/19/credit-score-adalah