Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan hak tambang untuk pelaku UMKM akan tetap terjamin. Artinya, tidak akan ada kelompok atau pengusaha besar yang “berembel-embel” UMKM untuk lolos menjadi pemeran utama dalam pengelolaan tambang.

Maman juga menyatakan bahwa proses penunjukkan prioritas ini melibatkan beragam lintas kementerian. Di antaranya seperti Kementerian ESDM sebagai leading sector, Kementerian UMKM sebagai kementerian teknis yang mengurus usaha kecil dan menengah, serta Kementerian Investasi yang menangani proses mekanisme perizinan secara satu atap.

"Saya pikir Kita enggak usah apriori dulu. Makanya dalam Proses penunjukkan prioritas ini kan lintas terkait nih. Lintas kementerian, artinya ada Kementerian ESDM sebagai leading sector," ujar Maman di Jakarta, Rabu (11/6/2025), seperti dikutip dari Liputan6.com.

Bentuk Keberpihakan Pemerintah Terhadap Pelaku Usaha

Lebih lanjut, Maman menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha dalam memberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk terlibat pada bisnis pertambangan. Kemudian, secara tidak langsung manfaatnya juga akan terasa oleh masyarakat sekitar daerah tambang.

"Ini kan adalah bentuk keberpihakan pemerintah dalam rangka memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada pengusaha kecil dan menengah yang ada di seluruh daerah, untuk dia bisa ikut terjun dan terlibat dalam bisnis usaha pertambangan ini," ungkapnya.

Sebagai tambahan, Maman turut mengatakan bahwa salah satu syarat yang diusulkan yaitu badan usaha kecil dan menengah harus berlokasi di daerah tempat pengajuan tambang. Artinya, pelaku usaha merupakan warga lokal di daerah tambang tersebut, seperti dilansir dari Liputan6.com.

"Ya salah satu usulan dari kami, dan juga beberapa kementerian dan semua setuju, salah satu syaratnya adalah badan usaha kecil dan menengah Itu di daerah tempat pengajuan tambangnya," tambahnya.




Persyaratan Khusus Pelaku Usaha yang Bisa Mendapat Izin Usaha Tambang (IUP)

Selain usulan di atas, pelaku UMKM bisa memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) jika memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Maman menjelaskan bahwa salah satu syaratnya yaitu pelaku UMKM membentuk badan usaha terlebih dahulu, sebelum mendapatkan izin usaha pertambangan. 

Selanjutnya, skala operasi usahanya harus lebih besar dari usaha mikro, dalam batas tertentu yang diatur oleh pemerintah. Artinya, IUP hanya dapat diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Adapun pemberian izin tambang juga tidak hanya berbentuk lelang, melainkan juga bisa diberikan dengan cara prioritas. Menurut Maman, hal ini sudah sesuai dengan instruksi dan amanat dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. 

“Karena konsep besar yang didorong oleh Pak Presiden kan ekonomi kerakyatan, jadi bagaimana bisa menumbuhkan ekonomi yang dipimpin dari seluruh Indonesia,” tutup Maman, seperti dilansir dari Kompas.com.



Referensi : Liputan6.com, Kompas.com

Sumber Gambar : AntaraNews.com