Sahabat Wirausaha, siapa di sini yang ingin atau tertarik mengurus sertifikasi halal untuk produknya? Jika kamu diantaranya, maka kamu wajib baca artikel ini sampai tuntas, sebab di sini akan dijelaskan secara detail cara daftar sertifikat halal bagi pelaku UMKM.


Manfaat Sertifikat Halal

Banyak yang masih bingung sebenarnya apa sih manfaat sertifikasi halal? "Produk saya kan ayam goreng, udah jelas itu halal!"

Ada juga yang bilang, "Saya jual air lemon, bahan bakunya dari tumbuhan dan halal, kenapa perlu sertifikasi?" 

Untuk menentukan kriteria halal, sebenarnya tidak cukup hanya melihat sumber bahan bakunya saja tetapi juga proses pembuatannya. Contohnya, ada pengusaha air minum kemasan yang mengambil bahan bakunya dari sumber mata air di pegunungan. Air tersebut ia tampung di sebuah bak sebelum dikemas. Karena bak airnya tidak ada penutup, suatu hari ada tikus yang jatuh ke dalam bak air dan mati tenggelam. 

Meskipun air adalah produk halal, tetapi jika dalam proses produksi dan pengemasannya terkontaminasi dengan hal yang haram (bangkai, darah, dan babi), maka produk tersebut bisa menjadi haram. 

Proses sertifikasi halal nantinya akan melibatkan auditor dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang nantinya berperan memeriksa alur setiap proses produksi, mulai dari bahan baku, proses pembuatan, hingga pengemasan. Laporan dan rekomendasi dari auditor halal ini akan menjadi input bagi melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa halal dan Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menerbitkan sertifikasi halal.  

Jika dirinci, manfaat sertifikat halal adalah sebagai berikut:

1. Meningkatkan Daya Saing Produk 

Sertifikasi halal menunjukan bahwa produk kamu berkualitas karena sudah mendapatkan pengakuan. Karenanya, produkmu  lebih berdaya saing daripada produk lain yang sejenis dan beredar di pasaran.

2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Produk yang sudah bersertifikasi halal memiliki nilai tambah di mata konsumen sehingga meningkatkan kepercayaan mereka. 

3. Memperluas Jangkauan Produk Hingga Pasar Halal Global

Tak hanya domestik, produk yang sudah bersertifikasi halal juga punya peluang pasar di pasar global. Jika kamu berniat ekspor produk ke negara dengan populasi muslim yang besar, negara-negara tersebut mensyaratkan produkmu sudah mengantongi sertifikasi halal.

4. Memberi Kepastian Hukum

Pada 2026 mendatang, pemerintah akan memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Jika produkmu sudah bersertifikasi halal, artinya kamu sudah menjalankan peraturan pemerintah dan taat hukum.


Self Declare atau Reguler, Harus Pilih Jalur Sertifikasi Halal yang Mana?

Sesuai dengan UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk makanan dan minuman termasuk dalam kategori produk yang wajib bersertifikat halal. Karena jenis produk tersebut dimakan langsung oleh konsumen, maka proses pengolahannya butuh kehati-hatian. Berikut kategori produk yang wajib bersertifikasi halal: