Sumber: Freepik

Pembiayaan syariah merupakan salah satu opsi pembiayaan yang bisa dipilih oleh Sahabat Wirausaha. Pilihan ini menjadi sangat penting karena ada pertimbangan dari pelaku usaha untuk mengakses pembiayaan yang memenuhi kriteria syariat Islam.

Sebagai catatan, pembiayaan syariah sendiri memiliki peran 9% dari total sektor pembiayaan di Indonesia. Salah satu bentuk pembiayaan syariah yang dapat digunakan adalah mudharabah. Pembiayaan ini sering ditemukan pada dalam penawaran pembiayaan dari lembaga keuangan syariah.

Baca Juga: Ketentuan Akad Mudharabah


Definisi Mudharabah

Pembiayaan mudharabah adalah sebuah pembiayaan yang dilakukan oleh bank terhadap nasabah dimana di dalamnya bank syariah dan nasabah memainkan peran yang berbeda dalam mengembangkan bisnis. Bank Syariah berperan sebagai rabb al mall sebagai pemilik modal, sedangkan nasabah berperan sebagai mudharib atau pelaksana kegiatan bisnis.

Pembagian keuntungan akan dilakukan sesuai nisbah kesepakatan antara kedua pihak. Sedangkan kerugian dibagikan berdasarkan porsi modal kedua yang diberikan oleh kedua pihak. Kontribusi ini dapat berupa modal uang, persediaan barang dagang, jaringan, kemampuan wirausaha dan hal-hal lain yang dapat dihitung.

Baca Juga: Modal UKM Berbasis Musyarakah: Ringan dan Menguntungkan

Berkaitan dengan keuntungan, bank syariah dan nasabah akan membuat kesepakatan mengenai nominal bagi hasil yang akan didapatkan keduanya. Kesepakatan ini yang kemudian akan dijadikan sebagai acuan dalam menentukan proporsi keuntungan yang didapatkan masing-masing pihak sedangkan apabila mengalami kerugian, maka bank syariah yang akan menanggung seluruh kerugian. Hal ini dikarenakan nasabah sudah berkontribusi dengan menjalankan bisnis dengan baik. Faktor kegagalan ditanggung oleh rabb al mall sebagai risiko dari menjalankan bisnis

Sebagai contoh, misalnya seseorang bernama Bapak Ardhi akan menjalankan usaha pengadaan persediaan gula untuk beberapa pasar. Modal yang dibutuhkan adalah sebesar Rp 100.000.000. Beliau kemudian mengajukan pembiayaan mudharabah kepada bank syariah. Pada kasus ini, bank kemudian memberikan dana yang dibutuhkan oleh beliau untuk keperluan bisnis.

Baca Juga: Pengertian Modal Ventura

Apabila dikemudian hari, usaha pengadaan gula tersebut mengalami kerugian, maka bank syariah akan menanggung semua kerugian tersebut. Meskipun begitu, nasabah juga harus dipastikan mampu menjalankan bisnisnya dengan baik. Apabila terdapat kesalahan yang disengaja, kelalaian atau pelanggaran kesepakatan, maka dimungkinkan saja dilakukan terjadinya ganti rugi terhadap pelaksanaan bisnis tersebut.

Secara sederhana, mudharabah dapat dibagi menjadi dua, yaitu mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah. Mudharabah mutlaqah adalah sebuah mekanisme mudharabah dimana bank syariah sebagai pemilik dana memberikan dana tanpa menentukan jenis usaha yang dijalankan oleh nasabah sebagai mudharib.

Baca Juga: Poin-poin Penting Dalam Mudharabah

Nasabah dapat menjalankan bisnis apa saja selama sesuai dengan syariat Islam tanpa dibatasi oleh bank. Sebaliknya, pada mudharabah muqayyadah pemberi dana telah menentukan jenis usaha yang dijalankan. Mudharib di sini hanya bertindak sebagai manajemen yang memastikan proses bisnis tersebut berjalan dengan lancar.

Nah, itulah sekilas mengenai mudharabah. Semoga Sahabat Wirausaha lebih memahami produk tersebut dan dapat memilih dengan baik mekanisme pembiayaan ketika datang ke lembaga keuangan syariah.