Sahabat Wirausaha, apakah sudah mengetahui jika sekarang ada badan usaha berbentuk Perseroan Perorangan?
Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diresmikan pada November 2020 lalu memiliki tujuan salah satunya memberi kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dari UU ini kemudian lahir beberapa Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan bentuk turunan produk hukumnya, salah satunya PP No.8 Tahun 2021 tentang Perseroan Perorangan.
Nah, bagaimana penerapan Perseroan Perorangan di Indonesia dan prosedur pendaftarannya?Dan apa saja kriteria yang Mari kita telusuri lebih lanjut pada artikel berikut ini.
Sekilas Tentang Perseroan Perorangan
Sahabat Wirausaha sudah biasa mendengar istilah Perseroan Terbatas (PT) yang merupakan bentuk usaha berbadan hukum persekutuan modal dimana perusahaan tersebut terbagi-bagi dalam saham dan dimiliki beberapa orang. PT juga mengharuskan pengelolaan aset dan keuangan perusahaan secara terpisah dengan milik pribadi sehingga para pemilik harus menyetorkan modal dasar kepada rekening perusahaan yang terbagi dalam modal yang disetor dan ditempatkan.
Perseroan Perorangan juga memiliki ketentuan yang mirip dengan Perseroan Terbatas dimana modal dasar Perseroan Perorangan berbentuk saham dan mengharuskan pengelolaan aset perusahaan terpisah dengan milik pendirinya. Hanya saja yang membedakan terletak pada proses pendaftarannya di mana Perseroan Perorangan boleh didaftarkan oleh satu orang, sedangkan Perseroan Terbatas mengharuskan kepemilikannya lebih dari satu orang.
Baca Juga: Pendaftaran Nomor Induk Berusaha di OSS RBA 2021
Badan hukum perseroan terbatas adalah bentuk penerapan pasal 6 UU Cipta Kerja yang ingin merealisasikan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Indonesia, salah satunya dengan memberikan penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha.
Seperti yang kita ketahui, proporsi usaha mikro dan kecil di Indonesia ini jumlahnya sangat besar. Kementerian Koperasi dan UKM RI mencatat bahwa jumlah UMKM hingga saat ini mencapai 64 juta unit yang sebagian besar diantaranya masih informal atau belum berstatus badan usaha atau badan hukum. Perseroan Perorangan ini merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah memberikan kemudahan bagi usaha mikro dan kecil mendapatkan legalitas usaha.
Kriteria Individu dan Usaha yang Mendaftar Perseroan Perorangan
Bagi Sahabat Wirausaha yang memiliki usaha berskala mikro atau kecil dan ingin mendapatkan legalitas usaha, Perusahaan Perorangan dapat menjadi salah satu pilihan. Syarat dan prosedur pendaftaran Perseroan Perorangan ini memang relatif sederhana sehingga kita bisa mengurus izinnya secara mandiri tanpa bantuan notaris.
Perseroan Perorangan mensyaratkan agar pendaftar berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, dan sudah mengerti konsekuensi hukum. Syarat minimum ini harus dipenuhi oleh setiap individu yang ingin melakukan pendaftaran Perseroan Perorangan.
Syarat lainnya yang harus diperhatikan adalah mengenai usaha yang dijalankan. Tidak semua usaha bisa mendaftar menjadi Perseroan Perorangan. Hanya usaha yang modalnya dimiliki perorangan dan masuk dalam skala mikro kecil saja yang bisa mendaftar sebagai Perseroan Perorangan. Artinya, jika usaha yang pendirinya lebih dari satu orang walaupun masih berskala mikro dan kecil, tidak dapat mendaftar sebagai Perseroan Perorangan melainkan harus mendaftar sebagai Perseroan Terbatas (PT).
Baca Juga: Jenis dan Manfaat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Mengenai skala usaha yang terkait dengan ketentuan Perseroan Perorangan pun mengalami perubahan sejak diberlakukannya PP No.7 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Perubahan skala usaha mengacu pada nilai modal dan omset usaha sebagai berikut :
No. | Skala Usaha | Modal | Omset Tahunan |
1 | Usaha Mikro | Maksimal hingga Rp 1 Miliar | Maksimal hingga Rp 2 Miliar |
2 | Usaha Kecil | Rp 1 – 5 Miliar | Rp 2 – 15 Miliar |
3 | Usaha Menengah | Rp 5 – 10 Miliar | Rp 15 – 50 Miliar |
Sumber : Pasal 35 PP No.7/2021
Sebelum ketentuan ini berlaku, skala usaha mengacu pada UU No.20 Tahun 2008 yang mengklasifikasikan bahwa usaha mikro memiliki besaran modal maksimal 50 Juta rupiah dan omset tahunan maksimal 300 Juta rupiah; usaha kecil modalnya berkisar Rp 50 – 500 Juta rupiah dan nilai omset tahunan sebesar 300 Juta – 2,5 Miliar rupiah; serta usaha menengah dengan modal Rp 500 Juta – 10 Miliar rupiah dan omset tahunan sebesar Rp 2,5 – 50 Miliar rupiah.
Baca Juga: Potret UMKM Indonesia, Si Kecil yang Berperan Besar
Perubahan kriteria itu secara otomatis akan mempengaruhi proporsi jumlah UMKM secara nasional dan juga mempengaruhi skala bisnis kita tentunya. Jika omset tahunan bisnis kita sebesar 1 Miliar dan masuk dalam kategori usaha kecil menurut UU No.20 Tahun 2008, dengan terbitnya peraturan terbaru PP No.7 Tahun 2021, maka skala bisnis kita mengalami perubahan menjadi mikro. Adanya perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan perlindungan bagi usaha berskala mikro dan kecil, salah satunya akses pendaftaran Perseroan Perorangan.
Proses Pendaftaran yang Relatif Sederhana
Kebijakan tentang Perseroan Perorangan bertujuan untuk mendorong formalitas usaha mikro dan kecil yang saat ini mayoritas jumlahnya masih berstatus informal. Agar banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang mendaftar, proses pendaftaran Perseroan Perorangan dibuat dengan sederhana sehingga pelaku usaha tidak perlu ke notaris untuk membuat Akta Pendirian seperti Perseroan Terbatas. Jika tertarik mendaftar, Sahabat Wirausaha dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Pendaftaran Akun
Pendaftaran Perseroan Perorangan dapat dilakukan langsung melalui website Kemenkumham RI atau www.ahu.go.id. Pemohon perlu melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu sebelum melakukan registrasi untuk Perseroan Perorangan. Jika sudah memiliki akun, pemohon dapat melanjutkan permohonan Perseroan Perorangan. Sebagai syarat administrasi, pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pendiri yang fotonya perlu diupload pada proses pendaftaran.
Baca Juga: Syarat dan Langkah-langkah Membuat
NPWP Badan Usaha
2. Membayar Biaya Pendaftaran
Pendaftaran Perseroan Perorangan memang dirancang untuk usaha mikro dan kecil. Jangan bayangkan jika kita harus mengeluarkan biaya berjuta-juta untuk mendaftar Perseroan Perorangan seperti melalui notaris. Untuk satu kali pendaftaran, Sahabat Wirausaha hanya dipungut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50 ribu rupiah jika melakukan pendaftaran secara mandiri di website www.ahu.go.id yang dikelola Kemenkumham RI. Ini tentu harga yang masuk akal dan terjangkau untuk pelaku usaha mikro dan kecil tentunya.
3. Melakukan Pengecekan Nama Usaha dan Rencana Tata Ruang Daerah (RTRD)
Langkah berikutnya, Sahabat Wirausaha perlu melakukan pengecekan nama perusahaan dan kesesuaian lokasi usaha dengan Rencana Tata Ruang Daerah (RTRD). Sebab jika nama perusahaan yang didaftarkan sudah dipakai, maka permohonan Perseroan Perorangan bisa ditolak dan pendaftaran harus diulang dari awal.
Demikian halnya jika lokasi usaha berada di kawasan yang bertentangan dengan RTRD, permohonan bisa ditolak karena lokasi tersebut tidak diperuntukkan sebagai kawasan industri dan perdagangan. Sangat disarankan sebelum Sahabat Wirausaha mendaftar, harus melakukan pengecekan ketersediaan nama perusahaan dan lokasi usaha.
Baca Juga: Hal yang UMKM Wajib Tahu Tentang
Perizinan Usaha Berbasis Risiko
4. Mengisi Pernyataan Pendaftaran
Tahap berikutnya setelah mengupload bukti pembayaran, Sahabat Wirausaha akan diminta untuk Formulir Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan secara online. Apa saja hal yang perlu Sahabat Wirausaha isi dalam pernyataan?
a. Nama Perseroan
Pernyataan pertama yang perlu diisi adalah nama Perseroan Perorangan yang diajukan. Pastikan jika nama PT tidak yang diajukan sudah digunakan oleh perusahaan lain. Untuk melakukan pengecekan nama perusahaan yang sudah terdaftar, Sahabat Wirausaha bisa mengunjungi website Kemenkumham RI di https://ahu.go.id/profil-pt.
b. Tempat Kedudukan Perseroan dan Alamat Lengkap
Di bagian ini, Sahabat Wirausaha perlu melengkapi alamat perusahaan. Hal yang perlu dipastikan adalah lokasi perusahaan sesuai dengan peruntukkan Rencana Tata Ruang Daerah (RTRD) pemerintah setempat.
Baca Juga: Fakta Kepatuhan Legalitas pada UMKM di Indonesia
c. Jangka Waktu Berakhirnya Perseroan
Sahabat Wirausaha perlu mencantumkan jangka waktu berakhirnya perseroan perorangan, dengan asumsi Sahabat Wirausaha menetapkan target perusahaan sudah berkembang menjadi skala menengah dan menambah kepemilikan saham perusahaan.
d. Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha
Pernyataan ini perlu diisi deskripsi singkat tentang maksud dan tujuan kegiatan usaha, seperti apakah untuk kegiatan berdagang, industri pengolahan, dan sebagainya.
e. Modal
Di bagian ini, Sahabat Wirausaha perlu mengisi berapa jumlah modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor, dan jumlah saham. Sahabat Wirausaha perlu menentukan berapa jumlah modal yang ditempatkan dan disetor. Misalnya jika modal dasar 100 juta rupiah, maka modal yang ditempatkan dan disetor adalah sebesar 25% atau sebesar 25 juta rupiah. Bukti setor modal tersebut harus diunggah di website Kemenkumham, paling lambat 60 hari setelah pendaftaran perusahaan.
Baca Juga: Melihat Legalitas UMKM Setelah Terbitnya UU Cipta Kerja
f. Data Pendiri, Pemegang Saham, Sekaligus Direksi
Sahabat Wirausaha perlu mengisi data diri dalam bagian ini seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika sudah mengisi semua formulir pernyataan, Sahabat Wirausaha akan mendapatkan sertifikat elektronik yang dapat dicetak secara mandiri di kertas ukuran A4.
Meskipun mudah dan biaya pendaftaran terjangkau, Sahabat Wirausaha hanya bisa mendaftar Perseroan Perorangan sebanyak satu kali dalam satu tahun. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan perusahaan untuk kepentingan pribadi yang tidak etis seperti digunakan untuk pencucian uang.
Fleksibilitas Dalam Merubah Pernyataan
Lantas, bagaimana jika Sahabat Wirausaha sewaktu-waktu ingin melakukan perubahan keterangan dalam pernyataan Perseroan Perorangan? misalnya ingin merubah alamat perusahaan, besaran modal, dan data diri.
Sistem pendaftaran online memberikan kemudahan tersebut dengan menyediakan opsi Perubahan Pernyataan Perorangan. Ketika ingin melakukan perubahan, Sahabat Wirausaha dapat mengisi formulir perubahan pernyataan pendirian yang telah disediakan. Pernyataan perubahan ini diajukan kepada Menteri untuk memperoleh sertifikat elektronik pernyataan perubahan.
Baca Juga: Mengenal Sertifikasi ISO dan
Manfaatnya untuk Bisnis
Perubahan Status Menjadi Perseroan Terbatas (PT)
Dalam perjalanan usaha, tidak menutup kemungkinan perusahaan Sahabat Wirausaha bisa berkembang dan mengalami pertambahan nilai omset dan kepemilikan modal sehingga tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi Perseroan Perorangan.
Hal ini bisa saja terjadi ketika perusahaan akhirnya memiliki pemegang saham lebih dari satu orang dan mengalami kenaikan omset dan modal menjadi skala menengah. Kondisi ini mengharuskan Perseroan Perorangan harus berubah status badan usahanya menjadi Perseroan Terbatas. Pendaftaran Perseroan Terbatas harus dilakukan melalui notaris untuk mendapatkan akta serta didaftarkan elektronik kepada Kementerian Hukum dan HAM RI.
Yang perlu diketahui, apabila masih berusia 17 tahun, Sahabat Wirausaha harus menunggu hingga berusia 18 tahun untuk mendaftarkan perusahaan sebagai Perseroan Terbatas.
Baca Juga: Apa itu Hak Kekayaan Intelektual (HKI)?
Sahabat Wirausaha apakah tertarik mendaftarkan perusahaan dengan status Perseroan Perorangan? Dengan segala kemudahan dan fleksibilitas Perseroan Perorangan, bentuk usaha berbadan hukum ini dapat menjadi salah satu pilihan bagi Sahabat Wirausaha yang belum memiliki legalitas usaha. Kepemilikan legalitas tentunya akan mendukung usaha bertumbuh dan naik kelas. Yuk, siapkan usaha untuk Naik Kelas!
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.