Permodalan seringkali menjadi kendala yang dihadapi oleh banyak entrepreneur ketika ingin mengembangkan atau melakukan ekspansi bisnis. Tak terkecuali halnya dengan bisnis UKM. Bisnis skala kecil dan menengah memiliki kontribusi yang besar bagi perekonomian negara. Bahkan, penyerapan tenaga kerja di sektor UKM mencapai kurang lebih 90% dari angkatan kerja yang ada. Dari banyaknya penjual online di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak, dan lainnya, sebagian besar adalah UKM, baik produsen maupun retail atau reseller-nya.
Sayangnya, saat ini banyak UKM yang harus tiarap karena mengalami keterpurukan akibat menghadapi tiga masalah (triple problem) sekaligus, yaitu resesi ekonomi, digitalisasi, dan pandemi COVID-19. Namun, tak semua UKM mati suri. Beberapa justru mengalami perkembangan, berniat mencari modal untuk melakukan ekspansi bisnis. Nah, untuk mendapatkan pendanaan, sekarang UKM dapat mengakses equity crowdfunding sebagai alternatif modal pengembangan bisnis. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apa itu Equity Crowdfunding?
Equity crowdfunding adalah salah satu jenis pendanaan bisnis yang diperoleh dari investor individual. Jenis pendanaan ini memanfaatkan kemudahan akses jaringan yang luas melalui media sosial dan situs web crowdfunding untuk menyatukan investor dengan enterpreneur. Jadi, crowdfunding merupakan pendanaan bisnis berbasis investasi, bukan peer to peer lending (P2PL). Peer to peer landing juga merupakan jenis pendanaan, namun lebih mengacu pada pinjaman meski tanpa jaminan, sehingga berbeda dengan konsep crowdfunding.
Baca Juga: Seluk Beluk Persiapan untuk
Mengundang Investor Ekuitas (Online dan Offline)
Sebagai investasi, dalam equity crowdfunding tidak dikenal adanya pembayaran bunga setiap bulan, seperti halnya pinjaman. Pada konsep equity crowdfunding, enterpreneur atau pengusaha sebagai emiten melepaskan hak dalam bentuk saham untuk dijual guna mendapatkan pendanaan dari masyarakat.
Syarat Mengajukan Equity Crowdfunding
Untuk mendapatkan fasilitas pendanaan crowdfunding, pelaku UKM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1. Berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT)
Syarat utama yang harus dipenuhi adalah bisnis UKM yang dijalankan telah berbentuk PT. Perlu diketahui bahwa PT tidak hanya digunakan untuk perusahaan-perusahaan berskala besar, bahkan saat ini sudah banyak UKM yang juga berbentuk PT. Jadi, apabila bisnis UKM Anda belum berbadan hukum, maka segeralah ajukan perizinan PT. Proses pengajuan perizinan PT saat ini tidaklah sulit dan tidak memakan waktu lama.
Baca Juga: Apa itu Perseroan Terbatas (PT)?
Mengapa harus PT? Equity crowdfunding pada prinsipnya mirip dengan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) di pasar modal, di mana pengusaha sebagai emiten menerbitkan saham dan menjualnya secara langsung kepada masyarakat melalui sistem elektronik jaringan internet. Bisnis berbentuk PT, artinya ada pemegang saham yang akan melepas sebagian haknya untuk mendapatkan dana.
2. Bisnis Telah Berjalan Selama Minimal 2 Tahun
Syarat kedua adalah bisnis UKM telah berjalan selama minimal 2 tahun. Hal ini dimaksudkan agar calon investor bisa mengetahui dan menganalisis track record dari bisnis tersebut. Selain itu, calon investor juga bisa menganalisis prospek bisnis ke depannya, apakah menguntungkan atau tidak. Syarat ini sekaligus merepresentasikan kredibilitas dan akuntabilitas dari bisnis UKM terkait.
Baca Juga: Pendaftaran Nomor Induk Berusaha di OSS RBA 2021
3. Memiliki Legalitas
Bisnis UKM mutlak harus memiliki legalitas secara administratif, mulai dari izin usaha hingga perizinan lainnya. Misalnya industri makanan harus memiliki sertifikasi halal dan izin edar. Selain itu, tentu juga harus menyertakan identitas dari owner bisnis UKM terkait, sehingga dapat diketahui jelas, bukan manipulasi dan bisnis fiktif.
Mekanisme Pengajuan Equity Crowdfunding
Equity crowdfunding sebagai alternatif pendanaan bisnis selain perbankan kini telah berkembang di Indonesia. Saat ini telah ada lima platform perusahaan fintech (financial technology) equity crowdfunding yang mendapatkan lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang salah satunya adalah Santara. Santara merupakan perusahaan fintech menyedia platform equity crowdfunding pertama yang memperoleh izin untuk beroperasi secara penuh dari OJK sejak September 2019 lalu.
Selama 3 tahun terakhir, Santara telah menyalurkan dana kurang lebih sebesar Rp 150 miliar. Meski tergolong cukup besar, namun bagi manajemen Santara sendiri nilai tersebut tergolong masih kecil, karena target yang ditetapkan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Pencapaian target penyaluran dana tersebut terkendala oleh pandemi Covid-19 yang mengakibatkan banyak UKM ‘pingsan’ bahkan ‘mati suri’.
Baca Juga: Sistem Informasi Debitur dan Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK
Sebagai alternatif pendanaan bisnis, equity crowdfunding Santara mendapat respon positif baik bagi pelaku bisnis UKM maupun investor. Hal ini dibuktikan dengan semakin banyaknya pelaku bisnis UKM dan juga investor yang terdaftar di Santara, yang mencapai ratusan ribu. Hingga saat ini, terdapat sekitar 90 bisnis UKM yang telah memperoleh fasilitas pendanaan dengan sistem equity crowdfunding dari Santara.
Lantas, bagaimana pengajuan equity crowdfunding bagi UKM? Pada prinsipnya mekanisme pengajuan fasilitas pendanaan ini tidaklah sulit. Pastikan Anda sebagai pelaku UKM telah memenuhi persyaratan yang diajukan. Jika semua syarat telah terpenuhi, Anda bisa membuat listing bisnis pada platform equity crowdfunding.
Baca Juga: Melihat Legalitas UMKM Setelah Terbitnya UU Cipta Kerja
Untuk membuat listing bisnis, Anda harus menyiapkan profil bisnis dan memaparkan prospek bisnis Anda ke depannya. Selain itu, Anda juga perlu mencantumkan nominal dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan bisnis tersebut agar diketahui oleh calon investor. Hal penting lain yang harus dilakukan adalah menentukan valuasi dari bisnis Anda. Valuasi penting agar Anda bisa menentukan harga saham dan jumlah saham yang akan ditawarkan atau dijual kepada investor.
Sementara dari sisi investor, listing bisnis UKM membantu mereka untuk memilih bisnis yang akan didanai sesuai dengan ketertarikan yang pastinya didasarkan pada prospektus dari bisnis tersebut. Setiap investor dapat melihat dan mengakses informasi pada masing-masing listing bisnis, sehingga bisa menganalisis bisnis yang dinilai menguntungkan. Ketika investor telah menemukan bisnis yang menarik, maka bisa segera masuk memberikan pendanaan sebagai investor pada bisnis tersebut. Di Santara, nominal investasi setiap investor relatif terjangkau yakni antara 5 juta rupiah hingga 10 juta rupiah.
Baca Juga: Tips Memilih Sumber Peer-to-Peer lending untuk Mendukung Rantai Pasok dan Arus Kas
Meski sama-sama melakukan perdagangan saham, namun prosedur investasi pada equity crowdfunding berbeda dengan bursa efek atau pasar saham. Di bursa efek terdapat beragam instrumen dan banyak pihak yang terlibat, seperti emiten, broker atau manajer investasi, dan lainnya. Sementara di equity crowdfunding tidak ada broker, tetapi hanya perusahaan UKM sebagai emiten dan investor, di mana investor bebas memilih calon emiten yang sudah ada di dalam listing. Meskipun demikian, setiap transaksi investasi pada jenis pendanaan ini dicatatkan ke dalam cessie, sehingga transaksi perdagangan saham tetap aman dan legal.
Manfaat Equity Crowdfunding Bagi UKM
Kehadiran equity crowdfunding sebagai alternatif pendanaan tentu akan sangat membantu pelaku UKM untuk memperoleh modal guna mengembangkan bisnisnya dengan lebih mudah. Bahkan, tak hanya sekadar pendanaan saja, equity crowdfunding juga memberikan manfaat non-finansial kepada pelaku UKM yang mengajukan listing di platform equity crowdfunding. Adapun manfaatnya sebagai berikut.
1. Adanya pendampingan dan konsultasi
Diakui atau tidak, cukup banyak pelaku UKM yang masih bingung dengan cara membuat proposal dan pemaparan bisnis yang menarik. Padahal, untuk bisa menggaet investor tentu prospek bisnis harus dipaparkan secara gamblang dan cantik sehingga investor tertarik untuk menginvestasikan dananya pada bisnis tersebut.
Baca Juga: Jangan Takut Keterbatasan Modal untuk Ekspor dengan Program Pembiayaan ini
Berpijak pada kesulitan tersebut, tim dari platform equity crowdfunding umumnya memberikan pendampingan dan layanan konsultasi bisnis baik sebelum maupun sesudah listing. Artinya, UKM dibimbing dan dipandu untuk bisa menyusun paparan bisnis yang menarik. Pemaparan bisnis ini tentu disesuaikan dengan kondisi bisnis secara nyata, bukan manipulasi agar terlihat dan terkesan menarik.
2. Menentukan Valuasi
Meski telah lama berkecimpung di dalam bisnis, namun tak sedikit pelaku UKM yang justru bingung bagaimana caranya melakukan valuasi, yakni menilai perusahaan dalam bentuk saham. Valuasi bisnis ini harusnya sesuai dengan nilai bisnis itu sendiri atau setidaknya mendekati. Sebab, apabila dinilai terlalu besar, justru berisiko menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan dari calon investor.
3. Ajang Latihan Untuk IPO
Prosedur perdagangan saham di equity crowdfunding dengan pasar modal atau bursa efek hampir sama, hanya saja di equity crowdfunding, perdagangan saham bisnis langsung dari emiten ke investor, tidak ada broker sebagai perantara.
Baca Juga: Ingin Melantai di Bursa Saham? Ini yang UKM Perlu Penuhi
Meski demikian, bisnis yang telah memperoleh pendanaan penuh dari equity crowdfunding, diharapkan dalam dua tahun sudah bisa melakukan IPO atau penjualan saham perdana di bursa efek. Tujuannya tentu agar UKM dapat memperoleh pasar investasi yang lebih luas. Oleh sebab itu, pengajuan pendanaan equity crowdfunding menjadi ajang latihan bagi UKM untuk berdagang dan bersaing di bursa efek.
4. Jaringan dan Relasi
Equity crowdfunding memang menawarkan alternatif pendanaan untuk mengembangkan bisnis. Namun, sebenarnya pelaku UKM yang memperoleh pendanaan penuh dari equity crowdfunding tidak hanya sekadar memperoleh modal saja, tetapi juga relasi dan jaringan yang lebih luas.
Baca Juga: Pitch Deck Untuk Mengakses Modal Ekuitas
Setiap investor yang menanamkan modalnya dalam bisnis UKM secara otomatis akan menjadi mitra bisnis yang tentu tak hanya menjadi pemodal saja, tetapi juga marketer bisnis tersebut. Investor akan turut memasarkan atau mempromosikan bisnisnya kepada lingkungannya meski hanya sekadar dari mulut ke mulut.
5. Wawasan dan Pengetahuan
Manfaat lain yang tak kalah berharga adalah bertambahnya wawasan dan pengetahuan. Pelaku UKM yang sebelumnya awam bahkan belum tahu sama sekali cara membuat proposal dan pemaparan bisnis yang menarik tanpa manipulasi menjadi tahu karena adanya pendampingan dari pihak perusahaan fintech yang mengelola equity crowdfunding. Selain itu, pelaku UKM juga menjadi lebih tahu tentang saham dan mekanisme perdagangannya, cara menentukan dan menilai bisnis, serta banyak lagi yang lainnya.
6. Monitoring Penggunaan Dana
Ketika bisnis UKM berhasil mendapatkan pendanaan penuh dari equity crowdfunding, tentu tidak akan dilepas begitu saja. Pihak pengelola equity crowdfunding akan terus memonitor alokasi penggunaan dana.
Hal ini tentu saja untuk menghindari kemungkinan adanya penyimpangan penggunaan dana dari investor, yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Misalnya, untuk belanja konsumtif yang lebih ke pemenuhan kebutuhan pribadi, bukan bisnis, seperti membeli mobil, rumah tinggal, dan lainnya. Pendanaan bisnis tentu digunakan membeli mesin, menambah pabrik, fasilitas, membuka cabang baru, dan lainnya.
Baca Juga: Mengenal Pendanaan Hibah
7. Kontributor Pendorong UKM Naik Kelas
Equity crowdfunding pada dasarnya merupakan stepping stone atau batu loncatan bagi pelaku UKM yang bermimpi membangun dan mengembangkan bisnisnya sehingga mampu menjangkau pasar yang lebih luas. Keterbatasan modal yang sering dialami oleh bisnis UKM kerap menghambat pengembangan sehingga bisnis UKM seolah hanya jalan di tempat.
Baca Juga: Gender Lens Investing
Sebagai alternatif pendanaan, equity crowdfunding menjadi solusi atas permasalahan modal yang dihadapi bisnis UKM. Dengan pendanaan dari crowdfunding, bisnis UKM bisa baik kelas, sehingga tidak hanya lingkup atau skala kecil saja, tetapi ada peningkatan menjadi skala besar.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.