Saat ini, sebagian besar masyarakat sudah mulai melek untuk berinvestasi saham. Namun, pernahkah Sahabat Wirausaha berpikir siapakah yang bertanggungjawab untuk menyimpan saham yang sering diperjual belikan di pasar modal? Bagaimana alur perputaran saham saat di pasar modal? Berikut akan dibahas terkait institusi yang bertanggung jawab pada alur perputaran saham di pasar modal.
Pengertian Kustodian
Sahabat pasti sudah mengenal fungsi dari bank konvesional. Selain digunakan untuk menyimpan uang tabungan, bank juga bisa dipakai untuk alat pengiriman uang secara realtime. Sama seperti fungsi dari bank konvesnional, bank kustodian memiliki fungsi yang hampir sama. Perbedaan mencolok terletak pada hal yang diprosesnya. Jika bank konvensional menitikberatkan pada penyimpanan uang, maka bank kustodian fokus pada penyimpanan saham dan hal-hal yang berkaitan dengan jual beli saham di pasar modal.
Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal dan POJK 24 Tahun 2017, kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Kustodian di Indonesia
Di Indonesia, lembaga resmi yang ditunjuk sebagai kustodian adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). KSEI juga merupakan salah satu Self-Regulatory Organization (SRO) yang terintegrasi dengan PT Bursa EFek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). KSEI sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal Indonesia menyediakan layanan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi efek yang teratur, wajar dan efisien.
Baca Juga : IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan)
Sumber Gambar: ajaib.co.id
Alur Pengelolaan Saham
1. Membuka Rekening Saham
Ketika memutuskan untuk berinvestasi di saham, maka investor akan diminta untuk membuat rekening saham dengan bantuan broker atau pialang. Kemudian, pihak broker akan membukakan rekening efek atas nama investor untuk mulai berinvestasi. Pembukaan rekening ini tidak bisa dilakukan sendiri dan harus melewati broker atau anggota bursa yang sudah terdaftar di BEI.
2. Membuka Sub Rekening dan Rekening Dana Nasabah (RDN)
Selanjutnya, untuk melakukan transaksi saham pertama diperlukan RDN. Setelah membuat RDN, kemudian investor akan mendapatkan sub rekening dan Single Investor Indentification (SID) dari KSEI. Kode ini merupakan kode tunggal dan khusus yang akan digunakan oleh nasabah untuk transaksi saham.
3. Alur Kepemilikan Saham
Selanjutnya, transaksi saham akan diproses melalui dua rekening yang berbeda. Pertama, dana yang digunakan untuk transaksi akan ditransfer dan disimpan di RDN. Sedangkan, untuk hal yang berkaitan dengan saham yang diperjual belikan akan tersimpan di sub rekening nasabah.
Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa kustodian memiliki peranan yang sangat penting dalam transaksi saham. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi investasi nasabah apabila suatu saat terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti broker berhenti beroperasi atau bangkrut. Dengan kata lain, investor pun akan lebih percaya diri dalam melakukan investasi karena investasinya sudah dikelola dengan aman.
Baca Juga : Ragam Skema Jual Beli Saham Perusahaan yang UKM Perlu Tahu
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu
sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan
komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.