KUR atau Kredit Usaha Rakyat adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada individu/perseorangan skala UMKM yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.


Tujuan Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

  1. Meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif;
  2. Meningkatkan kapasitas daya saing usaha Mikro, Kecil, dan menengah; dan
  3. Mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Kredit Usaha Rakyat Bank Mandiri Untuk UMKM, Persyaratan Calon Debitur

Untuk mengajukan kredit usaha, calon debitur harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  • Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  • Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.
  • Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;
  • Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;
  • Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun;
  • Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi :
    • Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau
    • Kelompok usaha lainnya.
  • Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja;
  • Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri; dan/atau
  • Calon Peserta Magang di luar negeri;
  • Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.

Ketentuan Risk Acceptence Kriteria (RAC) Penerima Kredit Usaha Rakyat

Usaha atau Kelompok Usaha Penerima KUR merupakan usaha produktif dan layak dibiayai yang menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha. Risk Acceptance Criteria (RAC) debitur sebagai berikut:

  • Usia calon Debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah, usia calon Debitur Penempatan Pekerja Migran Indonesia dimungkinkan berusia minimal 18 tahun, namun harus menyerahkan surat pernyataan calon debitur dan surat ijin dari orang tua/wali untuk bekerja di luar Negeri.
  • Berdasarkan pengecekan calon Debitur oleh Bank melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai berikut:
    • Calon Debitur secara bersamaan dapat memiliki kredit/pembiayaan yaitu KUR pada Penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif, kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun, kartu kredit, kredit resi gudang, dan/atau kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun lembaga keuangan nonBank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan dengan kolektibilitas lancar;
    • Calon Debitur yang masih memiliki baki debet kredit/pembiayaan produktif dan kredit/pembiayaan program diluar KUR yang tercatat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tetapi yang bersangkutan sudah melunasi pinjaman, diperlukan surat keterangan lunas/roya dengan lampiran cetakan rekening dari pemberi kredit/pembiayaan sebelumnya.
  • Khusus untuk Calon Debitur/Debitur KUR Kecil tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong
  • Calon penerima KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil dan KUR Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan KUR Khusus tidak pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali :
    • Kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
    • Kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
    • Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Jenis-Jenis Kredit Usaha Rakyat yang Dapat Diberikan Kepada Calon Debitur

Kredit Usaha Rakyat yang disalurkan oleh Bank Mandiri, terdiri atas:

  1. KUR Super Mikro;
  2. KUR Mikro;
  3. KUR Kecil;
  4. KUR Mikro;
  5. KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (d.h KUR TKI); dan
  6. KUR Khusus.

Sektor Usaha yang Diprioritaskan Sebagai Penerima Kredit Usaha Rakyat

Penyaluran Kredit Usaha Rakyat diprioritaskan pada Sektor Produksi meliputi sektor yang menambah jumlah barang dan/atau jasa pada:

  1. sektor pertanian, perburuan dan kehutanan;
  2. sektor kelautan dan perikanan;
  3. sektor konstruksi;
  4. sektor pertambangan garam rakyat;
  5. sektor pariwisata;
  6. sektor jasa produksi; dan/atau
  7. sektor produksi lainnya.

Syarat Dokumen yang Diperlukan Untuk Mengajukan Kredit Usaha Rakyat

1. KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan KTP.
  • NPWP untuk limit diatas Rp.50 Juta.
  • Copy Kartu Keluarga
  • Copy Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai)
  • Kepesertaan BPJS TK (khusus KUR Kecil & KUR Khusus plafon >Rp 100 juta)

2. KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
  • Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia.
  • Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.
  • Copy Kartu Keluarga
  • Copy Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai)

Referensi:

www.bankmandiri.co