freepik

Apa sih, arti dari kompensasi? Ada yang berpendapat bahwa kompensasi adalah semua bentuk penghasilan baik dalam bentuk uang, barang langsung atau tidak langsung yang didapatkan karyawan sebagai penghargaan atas jasa yang diberikan kepada perusahaan.

Pendapat lainnya, kompensasi merupakan berbagai hal yang diterima seorang pegawai, baik berupa gaji, upah, insentif, bonus, asuransi, dan semacamnya yang langsung dibayarkan oleh perusahaan. Lalu, bagaimana menurut Sahabat Wirausaha? Yuk kita bahas lebih jauh lagi tentang kompensasi!

Baca Juga: Memberdayakan Karyawan Dengan Berbagai Kepemilikan


Pengertian Kompensasi

Nah, Sahabat Wirausaha, singkatnya kompensasi adalah pemberian imbalan tertentu dari perusahaan kepada karyawan atas kinerjanya. Biasanya kondisi ini adalah salah satu pengeluaran terbesar untuk bisnis pada karyawan. Jenis imbalan ini lebih dari sekedar gaji yang secara rutin dibayarkan. Ini juga mencakup banyak jenis upah dan tunjangan, istilah lain untuk imbalan atau pembayaran ini adalah remunerasi.

Secara detail, yang termasuk dalam kategori kompensasi adalah sebagai berikut :

  • Gaji pokok (upah per jam atau gaji)
  • Komisi penjualan
  • Upah lembur
  • Tip pendapatan
  • Pembayaran bonus
  • Pengakuan atau pembayaran jasa
  • Manfaat (asuransi, polis liburan standar, pensiun)
  • Pilihan Persediaan
  • Manfaat non tunai lainnya

Baca Juga: Tips Merekrut Karyawan


Tujuan Kompensasi

Apa tujuan dari kompensasi? Kompensasi diberikan kepada karyawan yang memiliki kinerja baik dengan berbagai macam tujuan diantaranya :

1. Penghargaan Prestasi Kinerja Karyawan

Kompensasi diberikan kepada pekerja yang memiliki prestasi kinerja baik agar karyawan atau pekerja tersebut merasa dihargai kerja kerasnya sehingga hal ini akan semakin meningkatkan kinerja kedepannya.

2. Mempertahankan Karyawan Kualitas Baik

Dengan adanya kompensasi dalam suatu perusahaan, maka hal tersebut membuat karyawan-karyawan yang memiliki kualitas kerja bagus akan cenderung mempertahankan pekerjaan dalam perusahaan tersebut. Hal ini membuat karyawan tidak akan berpikir untuk pindah kerja ke perusahaan lain yang belum tentu mempunyai kompensasi yang sama.

3. Penjamin Keadilan Dalam Perusahaan

Disebut demikian, karena alasan utama kompensasi diberikan adalah adanya hubungan timbal balik atas kinerja atau prestasi yang diberikan oleh karyawan. Hal ini merupakan upaya penjamin keadilan antara hubungan karyawan dengan manajemen perusahaan. Itu sebabnya, baik dari gaji, upah, kompensasi dan juga bonus, semua dihitung dengan adil oleh perusahaan.

Baca Juga: Apa itu Bumping Karyawan?

4. Efisiensi Biaya

Dengan adanya kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan akan membuat semangat kerja karyawan meningkat atau paling tidak stabil. Hal ini tentu saja berefek besar bagi perusahaan. Oleh karena itu, kompensasi mengefisiensi biaya perusahaan guna mempertahankan sumber daya manusia dalam perusahaan tersebut. Tentunya dengan upah, gaji, bonus dan lain-lain yang diberikan secara layak, ya.


Jenis Kompensasi

Umumnya, komponen kompensasi dari perusahaan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu :

1. Kompensasi langsung

Kompensasi langsung berarti kompensasi finansial secara langsung yang diberikan oleh perusahaan. Beberapa hal yang termasuk dalam kompensasi finansial secara langsung adalah bayaran pokok, termasuk juga bayaran insentif seperti komisi, bonus, dan laba, serta bayaran tertangguh.

2. Kompensasi tidak langsung

Kebalikan dari kompensasi langsung, kompensasi kedua ini tidak diberikan secara langsung kepada karyawan yang menerima dalam bentuk uang. Biasanya, kompensasi ini disalurkan lewat program proteksi seperti asuransi, cuti berbayar, fasilitas tempat parkir, fasilitas kendaraan dari perusahaan, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Perlukah Mencari Solusi Kepada Pihak Berpengalaman?

3. Kompensasi non finansial

Seperti namanya, kompensasi yang ketiga ini sama sekali tidak berhubungan dengan finansial. Kompensasi non-finansial ini bisa berupa pekerjaan/proyek yang menarik dan menantang, lingkungan kerja yang nyaman, dan sebagainya.

Jadi, Sahabat Wirausaha sebagai pelaku UKM penting sekali memahami kompensasi untuk memenuhi hak karyawan. Tentu saja, pada setiap jenis usaha pasti memiliki kebijakan masing-masing terkait pemberian kompensasi terhadap karyawan, ya!

Melalui artikel ini, diharapkan Sahabat Wirausaha bisa mendapatkan tambahan inspirasi untuk semakin meningkatkan loyalitas dan kinerja karyawan dengan jenis-jenis kompensasi yang ideal.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Link :

  1. https://www.ekrut.com
  2. https://www.harmony.co.id
  3. https://hukumline.com
  4. https://www.jojonomic.com