Sumber: Freepik
Sebagai pelaku UKM, apakah Sahabat Wirausaha pernah memiliki ide atau konsep lalu ingin diperkenalkan ke pasar namun bingung bagaimana cara melindunginya? alasan seperti itu muncul lantaran kita semua paham jika di era serba cepat saat ini dibutuhkan kesadaran dalam menghargai hasil karya orang lain dan mengharamkan istilah copy paste.
Kreasi yang dihasilkan melalui perhatian, tenaga, curahan waktu, pikiran, dan daya cipta itu dapat dilindungi dengan cara mendaftarkannya pada hak kekayaan intelektual yang bakal kita bahas pada artikel berikut ini.
Baca Juga: Jenis dan Manfaat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Apa Itu Kekayaan Intelektual?
Kekayaan intelektual adalah hasil karya yang perlu mendapat perlindungan sebagai hak paten bagi pencipta atau penulisnya (KBBI). Awalnya masyarakat mengenalnya dengan istilah hak kekayaan intelektual (HAKI).
Seiring berjalannya waktu, atau tepatnya berubahnya Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara (Perpres 24/2010) Ditjen HKI kemudian diubah dalam Perpres 44/2015 menjadi Ditjen KI. Sejak saat itu masyarakat tidak lagi menjumpai HAKI, melainkan KI.
Baca Juga: Mengenal Sertifikasi ISO dan
Manfaatnya untuk Bisnis
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, memilah KI menjadi beberapa jenis dan fungsi seperti paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan yang terakhir desain tata letak sirkuit terpadu yang semuanya dapat dipilih sesuai apa yang sahabat wirausaha lakukan.
Cara Mendaftar Kekayaan Intelektual
Sayangnya, masing-masing kekayaan intelektual hingga saat ini tidak dibuat satu pintu. Padahal sama-sama dibawah Kementerian Hukum dan Ham RI. Artinya, tiap KI memiliki prosedur pendaftaran sendiri-sendiri.
Baca Juga: Syarat dan Langkah-langkah Membuat
NPWP Badan Usaha
Kabar baiknya, di era serba digital saat ini Sahabat Wirausaha dapat melakukan pendaftaran secara online. Khusus untuk KI dengan kriteria rahasia dagang, tidak perlu menyodorkan permohonan lantaran telah langsung mendapatkan perlindungan. Berikut alamat pendaftaran online kekayaan intelektual menurut jenis dan kriterianya.
1. Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu).
2. Pendaftaran Indikasi Geografis (diatur berdasarkan UU MIG).
3. Pendaftaran Desain Industri (diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri).
4. Pendaftaran Hak Cipta (diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta).
5. Pendaftaran Paten (diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten).
6. Pendaftaran Merek (diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek).
Baca Juga: Mengenal Sertifikat Merek
Kesimpulannya, demi mendapatkan perlindungan sekaligus melahirkan kesadaran dalam menghargai hasil karya orang lain, kekayaan intelektual adalah jalan satu-satunya yang telah dipersiapkan oleh negara untuk rakyatnya. Manfaatkan kesempatan ini agar karya Sahabat Wirausaha dapat dihargai dan mendapatkan tempat dihati orang banyak hingga ke masa depan.
Referensi:
Dukung Misi Edukasi Kami
Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.








