Kebijakan PPN 12% – Mulai awal tahun 2025 ini, pemerintah resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk kategori barang mewah. Penyesuaian tarif ini juga akan diterapkan sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1983, tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN/PPnBM). Adapun implementasi PPN ini dilakukan karena penerimaan negara perlu ditingkatkan, untuk memenuhi kebutuhan belanja negara serta pemerataan pembangunan di segala bidang.

Selain itu, dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN/PPnBM jo. UU HPP dijelaskan bahwa tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025 tahun ini. Kira-kira, barang mewah apa saja yang dikenakan tarif PPN 12% tersebut? Lalu, seperti apa ya contoh penghitungannya? Daripada penasaran, yuk kita simak pembahasan lengkapnya pada artikel berikut ini.


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024

Penyesuaian PPN 12% ini didasari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang PPN atas impor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan barang dan jasa kena pajak (BKP dan JKP), pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, serta pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Kemudian, terkait penghitungan PPN ini dibagi menjadi beberapa kategori sebagai berikut:

1. Untuk Barang Mewah:

  • PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) berupa harga jual atau nilai impor. (PPN = 12%  x  harga jual atau nilai impor)
  • Khusus untuk penyerahan barang mewah kepada konsumen akhir oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang berhak membuat Pajak eceran, pemerintah memberikan masa transisi selama Januari 2025 sehingga PPN dihitung dengan mengalikan tarif 12% pada DPP berupa 11/12 dari harga jual. Kemudian, mulai 1 Februari 2025, PPN dihitung dengan tarif normal 12% dari harga jual.
  • Saat masa transisi (1 Januari 2025 s/d. 31 Januari 2025),: PPN = 12% x (11/12 x harga jual)
  • Setelah masa transisi (mulai 1 Februari 2025): PPN = 12% x harga jual

Baca Juga: 11 Manfaat Insentif Pajak untuk UMKM, Ringankan Beban Usaha Kamu

2. Untuk Barang Kena Pajak (BKP) Selain Barang Mewah dan untuk Jasa serta Barang Tidak Berwujud:

PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Adapun detailnya adalah sebagai berikut:

  • Untuk impor BKP, PPN = 12% x (11/12 x nilai impor)
  • Untuk penyerahan BKP, PPN = 12% x (11/12 x harga jual)
  • Untuk penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak) dan pemanfaatan BKP TB (Tidak Berwujud)/JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, PPN = 12% x (11/12 x nilai penggantian)
  • Untuk ekspor BKP/JKP tidak dikenakan PPN, sehingga PPN = 0% x nilai ekspor

3. Untuk BKP/JKP yang dikenai PPN dengan DPP Nilai Lain atau Besaran Tertentu

PPN dihitung sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tersendiri yang berlaku. Contoh: pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, elpiji 3 kg, emas perhiasan, kendaraan bermotor bekas, kripto, dan lainnya.


Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12%

Sebelum masuk ke daftar barang mewah yang dikenakan PPN 12%, kita perlu mengetahui beberapa karakteristik/kriteria terkait barang mewah itu sendiri. Barang mewah tersebut termasuk ke golongan Barang Kena Pajak (BKP) dengan kriteria sebagai berikut: (Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU PPN)

  1. Bukan barang yang merupakan kebutuhan pokok;
  2. Dikonsumsi masyarakat tertentu;
  3. Umumnya barang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; dan/atau
  4. Barang dikonsumsi untuk menunjukkan status

Kemudian, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK-141/PMK.010/2021 s.t.d.d. PMK-42/PMK.010/2022 PMK-96/PMK.03/2021 s.t.d.d. PMK-15/PMK.03/2023), berikut adalah daftar barang yang dikenakan PPN 12 persen yaitu:

Kendaraan Bermotor

  1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 (lima belas) orang
  2. Kendaraan Bermotor dengan Kabin Ganda
  3. Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan sejenisnya
  4. Kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenisnya
  5. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan mesin piston berkapasitas silinder >250 cc
  6. Trailer, semi-trailer dari tipe karavan, untuk perumahan atau kemah
  7. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder >4.000 (empat ribu) cc

Selain Kendaraan Bermotor

  1. Hunian mewah dengan harga jual sebesar ≥Rp30 Miliar.
  2. Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
  3. Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
  4. Helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.
  5. Senjata artileri, revolver, pistol, dan senjata api  lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
  6. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenisYacht/Kapal pelesir

Kelompok Barang Dengan Pengecualian PPN 12%:

  1. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara
  2. Kelompok pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga
  3. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara
  4. Kelompok kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis dan/atau yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum
  5. Kelompok yacht untuk usaha pariwisata

Gabung jadi Member ukmindonesia.id buat update terus info seputar UMKM dan peluang usaha!


Contoh Penghitungan PPN untuk PPnBM dan BKP/JKP

Setelah mengetahui daftar barang mewah dan skema penghitungan PPN 12% di atas, kita dapat mempelajari contoh penghitungan PPN 12% pada beberapa contoh kasus, seperti penjualan PPnBM, penyerahan BKP/JKP, serta impor BKP. Berikut adalah contoh penghitungan yang bisa dipelajari, yaitu:

1. Penghitungan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)

Suatu hari, PT. A yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) pabrikan kendaraan bermotor melakukan penyerahan BKP berupa 1 (satu) unit mobil mewah 4.000 cc dengan harga jual sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada PT. B yang merupakan dealer kendaraan bermotor.

Berdasarkan data di atas, mobil tersebut merupakan jenis kendaraan yang dikenai PPnBM (dengan rentang kategori 10% - 75%) dan PPN. Maka, PT. A wajib membuat Faktur Pajak dengan menggunakan kode transaksi 01, dengan penghitungan sebagai berikut:

  • Harga jual sebesar Rp500.000.000,00
  • Dasar pengenaan pajak sebesar Rp500.000.000,00
  • Jumlah PPN dengan penghitungan: 12% x Rp500.000.000,00 = Rp60.000.000,00
  • Jumlah PPnBM dengan penghitungan: 10% x Rp500.000.000,00 = Rp50.000.000,00
  • Penghitungan Impor BKP (Barang Kena Pajak)

Pada tanggal 25 Januari 2025, PT. C yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melakukan impor BKP berupa 1 (satu) unit komputer dengan nilai impor sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Berdasarkan data tersebut, PT. C wajib membayar PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak berupa dokumen Pemberitahuan Pabean Impor, dengan penghitungan sebagai berikut:

  • Harga jual sebesar Rp12.000.000,00
  • Dasar pengenaan pajak (DPP) dengan penghitungan: 11/12 x Rp12.000.000,00 = Rp11.000.000,00
  • Jumlah PPN dengan penghitungan: 12% x Rp11.000.000,00 = Rp1.320.000,00

Baca Juga: Panduan Lengkap Pajak UMKM: Jenis, Tarif, dan Cara Bayar

2. Penghitungan Penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak)

Pada tanggal 30 Januari 2025, PT. D yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan JKP berupa jasa manajemen sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) kepada CV. E. Berdasarkan data tersebut, PT. D wajib membuat Faktur Pajak dengan menggunakan kode transaksi 04, dengan penghitungan sebagai berikut:

  • Nilai penggantian sebesar Rp24.000.000,00
  • Dasar pengenaan pajak (DPP) dengan penghitungan: 11/12 x Rp24.000.000,00 = Rp22.000.000,00
  • Jumlah PPN dengan penghitungan: 12% x Rp22.000.000,00 = Rp2.640.000,00
  • Penerapan PPN dengan Besaran Tertentu pada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Tersendiri

Pada tanggal 20 Januari 2025, PT. M merupakan PKP yang melakukan penyerahan barang hasil pertanian berupa tandan buah segar kelapa sawit kepada CV. N yang bukan merupakan badan usaha industri sebanyak 16 kg dengan harga jual Rp3.125,00/kg. Jadi, total harga jual tandan buah tersebut adalah sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Berdasarkan data tersebut, PT M memilih menggunakan besaran tertentu untuk memungut PPN yang terutang atas penyerahan tandan buah segar kelapa sawit tersebut. Adapun besarannya ialah sebesar 10% dari tarif PPN yang berlaku, dikalikan dengan harga jual berdasarkan PMK-64/PMK.03/2022. Maka, CV M wajib membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 05, dengan penghitungan sebagai berikut:

  • Harga jual sebesar Rp50.000.000,00
  • Dasar pengenaan pajak sebesar Rp50.000.000,00
  • Jumlah PPN dengan penghitungan: 10% x 12% x Rp50.000.000,00 = Rp600.000,00

Sahabat Wirausaha, dari pembahasan di atas kita dapat mempelajari bahwa kebijakan PPN 12% pada barang mewah, barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, namun juga menjaga stabilitas dan nilai dari barang dan jasa tersebut. Penyesuaian PPN 12% ini juga perlu dijalankan dengan monitoring dan evaluasi yang ketat.

Sementara itu, sebagai pelaku usaha kita juga perlu mempelajari strategi baru dalam menghadapi perubahan pasar, seperti menggunakan skema promosi yang lebih menarik atau memasarkan produk yang lebih digemari konsumen. Melalui daftar barang mewah dan jasa yang terkena pajak di atas, kita bisa mulai merencanakan pemasaran dan penjualan produk dengan bijak. Semangat selalu, Sahabat!

Jika tulisan ini bermanfaat, silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM.