Illustration of human avatar with environment

Jika Sahabat Wirausaha memiliki perusahaan besar seperti perusahaan industri properti, migas, manufaktur dan perusahaan besar lainnya, maka Sahabat Wirausaha pasti sudah sangat akrab dengan yang namanya sertifikasi ISO 14001.

ISO 14001 sendiri digunakan oleh perusahaan yang bergerak di berbagai bidang, seperti konstruksi, manufaktur, properti, migas, dan lain-lain. Nah, untuk Sahabat Wirausaha yang belum tahu, maka dalam kesempatan ini, UKM Indonesia akan membahas secara lengkap tentang ISO 14001.


Deskripsi

ISO 14001 adalah suatu standar internasional yang di dalamnya membahas tentang Sistem Manajemen Lingkungan (SML) atau Environment Management System (EMS). Sistem manajemen ini berfungsi untuk memastikan bahwa semua proses dan produk yang dihasilkan telah memenuhi komitmen terhadap lingkungan, terutama dalam upaya pemenuhan terhadap peraturan di bidang lingkungan, pencegahan pencemaran dan komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan.

Baca Juga: ISO 50001 - Manajemen Energi

Adapun tujuan ISO 14001 bagi perusahaan adalah untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang berkomitmen dan bertanggung jawab khususnya terhadap lingkungan. Keberlanjutan di sini bisa berupa sumber daya, pencegahan polusi, mitigasi perubahan iklim dan minimalisasi dampak lingkungan.

Lantas, Siapa Saja yang Wajib Menggunakan ISO 14001?

Perlu Sahabat Wirausaha ketahui, bahwa ISO 14001 wajib dilaksanakan oleh setiap perusahaan yang ingin mendirikan, memperbaiki, atau mempertahankan sistem manajemen lingkungan agar sesuai dengan kebijakan lingkungan yang telah ditetapkan. ISO 14001 akan sangat relevan untuk diterapkan di semua organisasi, terlepas dari ukuran, lokasi, sektor, atau industri.


Penerapan ISO 14001

Umumnya, penerapan SML ISO 14001 di banyak perusahaan di Indonesia menjadi tanggung jawab khusus departemen yang menangani isu lingkungan. Setiap perusahaan manufaktur umumnya dikelola oleh bagian isu lingkungan yang tergabung dalam suatu divisi yang disebut dengan HSE (Health, Safety and Environment).

Beberapa contoh isu lingkungan adalah menangani ataupun mengurus limbah hasil produksi, mengatasi suara bising mesin produksi, mengelola sampah hasil produksi, dan lain-lain.

HSE sendiri juga menjadi salah satu bagian di dalam perusahaan yang memiliki tugas dalam menangani keluhan kesehatan, keselamatan, dan juga lingkungan kerja. Selain HSE, ada juga yang ruang lingkup kerjanya menangani energi di perusahaan yang disebut dengan EESH (Energy, Environment, Safety and Health).

Baca Juga: ISO 28000 - Rantai Pasok


Manfaat Mendapatkan Sertifikat ISO 14001

Adapun manfaat mendapatkan sertifikat ISO 14001 bagi produsen, diantaranya sebagai berikut:

  1. Meminimalisir potensi konflik antara pekerja dengan pengusaha dalam penyediaan lingkungan kerja yang layak dan sehat serta meningkatkan produktivitas pekerja melalui efisiensi waktu dan biaya.
  2. Menjadi jembatan akan pemenuhan peraturan lingkungan yang lebih terencana dan terstruktur.
  3. Penggunaan sumber daya alam yang lebih bijaksana menuju terciptanya eko-efisiensi.
  4. Menjaga citra bisnis industri yang selama ini sering dikaitkan secara negatif dengan pencemaran lingkungan

Sementara itu, manfaat mendapatkan sertifikat ISO 14001 bagi lingkungan, diantaranya sebagai berikut:

  1. Berkurangnya pencemaran lingkungan melalui penurunan penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya.
  2. Pengurangan limbah berbahaya dan dapat mengurangi gangguan sosial yang berasal dari eberadaan industri itu sendiri. Misalnya, mengurangi kebisingan, polusi air, polusi udara, atau kemacetan.

Dokumen dan Rekaman Wajib yang diperlukan dalam Implementasi ISO 14001

Mengutip dari laman ISO Center Indonesia, berikut ini merupakan dokumen (wajib dan non wajib) dan rekaman wajib yang perlu Sahabat Wirausaha persiapkan:

Baca Juga: Mengenal Standar SNI Untuk Produksi

1. Prosedur Penentuan Konteks Organisasi dan Pihak Terkait (Klausul 4.1 dan 4.2)

Ini adalah persyaratan baru dari standar dan merupakan suatu perkembangan yang bagus untuk mendokumentasikan bagaimana proses penentuan konteks dan mengidentifikasi pihak yang berkepentingan.

Dokumen ini harus mencakup semua masalah internal dan eksternal yang harus dipertimbangkan, proses identifikasi peran dan tanggung jawab untuk pihak yang berkepentingan, kebutuhan dan harapan pihak berkepentingan atas implementasi ISO 14001:2015.

2. Lingkup Sistem Manajemen Lingkungan (Klausul 4.3)

Dokumen ini biasanya relatif pendek/singkat, dan ditulis pada awal implementasi ISO 14001:2015. Umumnya, dokumen ini disebut Lingkup Sistem Manajemen Lingkungan, meskipun dapat digabungkan ke dalam Pedoman Lingkungan, dokumen ini menjelaskan batasan sistem manajemen lingkungan dalam perusahaan Anda, dan mengidentifikasi elemen apa yang termasuk di dalamnya.

3. Risiko dan Peluang yang Perlu Ditangani (Klausul 6.1.1)

Menurut ISO 14001:2015, risiko dan peluang mengenai SML harus diidentifikasi dan ditangani, tetapi tidak ada persyaratan khusus terkait metodologi yang harus digunakan dalam penulisan prosedur. ISO 14001 hanya mensyaratkan agar ada pendokumentasian terhadap risiko dan peluang yang perlu ditangani.

Baca Juga: Mengenal Standar K3 Untuk Produksi

Proses menangani risiko dan peluang mencakup pertimbangan masalah internal dan eksternal yang relevan dengan SML, pihak yang berkepentingan, lingkup SML serta aspek lingkungan dan kepatuhan terhadap perundangan.

Cara termudah untuk memenuhi persyaratan ini adalah untuk menggabungkan proses penanganan risiko dan peluang dengan proses identifikasi dan evaluasi aspek lingkungan.

4. Prosedur untuk Identifikasi dan Evaluasi Aspek Lingkungan (Klausul 6.1.2)

ISO 14001: 2015 mengharuskan perusahaan untuk mendokumentasikan; 1). semua aspek lingkungan dalam perusahaan dan mengaitkannya dengan dampak lingkungan, 2). aspek lingkungan yang dianggap signifikan dan 3). kriteria untuk menentukan aspek yang dianggap signifikan.

5. Rekaman Kepatuhan terhadap Perundangan (Klausul 6.1.3 dan 9.1.2)

Merupakan hal yang penting bagi perusahaan untuk mengetahui dan memahami persyaratan hukum yang berlaku untuk praktik/operasional bisnis perusahaan. Perusahaan perlu memastikan bahwa praktik bisnisnya tidak menyalahi perundangan/hukum yang berlaku, dan perusahaan juga perlu untuk tetap up to date terhadap perubahan hukum yang berpengaruh pada praktik bisnisnya.

Selain, kewajiban terhadap hukum/perundangan, perusahaan juga perlu memperhatikan kewajiban terhadap pihak lain yang berkepentingan. ISO 14001:2015 mengharuskan agar data kepatuhan terhadap perundangan didokumentasikan dan dievaluasi secara berkala.

Baca Juga: SNI (Standar Nasional Indonesia)

6. Sasaran Lingkungan dan Rencana Pencapaian (Klausul 6.2.1)

Sasaran diambil dari tujuan yang tercantum dalam Kebijakan Lingkungan (klausul 5.2). Sasaran Lingkungan diharapkan akan sesuai dengan konsep S.M.A.R.T. (Spesifik, Measurable (terukur), Achievable (dapat dicapai), Realistis, dan Time Based (berjangka waktu tertentu)) dan harus memiliki relevansi di semua tingkat perusahaan, yang berarti bahwa semua karyawan harus memahami bagaimana pekerjaan mereka mendukung dalam pemenuhan tujuan dan sasaran lingkungan.

7. Rekaman data pelatihan, keterampilan, pengalaman dan kualifikasi (Klausul 7.2)

Cara terbaik untuk melakukan proses ini adalah dengan membuat prosedur yang menjelaskan tentang identifikasi kebutuhan pelatihan, perencanaan pelatihan, pelaksanaan dan evaluasi efektivitas pelatihan.

8. Bukti Komunikasi SML (Klausul 7.4)

Standar ISO 14001:2015 mensyaratkan agar organisasi/perusahaan untuk menjaga bukti komunikasi baik internal maupun eksternal yang berkaitan dengan SML, dianjurkan juga untuk membuat Prosedur Komunikasi SML untuk mempermudah pendokumentasian bukti komunikasi tersebut.

9. Prosedur Pengendalian Dokumen dan Rekaman (Klausul 7.5)

Prosedur yang diharapkan menjelaskan langkah/tahapan yang mampu menjawab pertanyaan berikut:

  • Bagaimana perusahaan menyetujui, update, dan menyetujui dokumen?
  • Ketika dokumen berubah, bagaimana perusahaan mengidentifikasi perubahan, dan memastikan bahwa orang yang membutuhkan dokumen saat memilikinya dan berhenti menggunakan dokumen lama?
  • Bagaimana perusahaan memastikan dokumen dapat dibaca?
  • Bagaimana perusahaan mengontrol dokumen yang berasal dari luar organisasi untuk digunakan?
  • Bagaimana perusahaan mempertahankan rekaman yang menunjukkan implementasi SML ISO 14001?
  • Bagaimana perusahaan mengidentifikasi, menyimpan dan melindungi rekaman sehingga dapat digunakan saat diperlukan.

10. Prosedur Pengendalian Operasional (Klausul 8.1)

Ketika perusahaan telah mengidentifikasi bahwa dalam operasionalnya berpeluang memberikan dampak negatif pada lingkungan (juga disebut aspek lingkungan yang signifikan), perusahaan harus membuat rangkaian kendali untuk memastikan tidak terjadinya dampak negative dan kerusakan lingkungan.

Baca Juga: Fakta Kepatuhan Legalitas Pada UMKM di Indonesia

Oleh karenanya, perusahaan harus membuat prosedur pengendalian operasional. Jika sudah dipastikan tidak ada peluang dampak negatif yang muncul, Anda perlu memastikan bahwa tidak ada penyimpangan dari kebijakan, tujuan & sasaran, atau aspek penting terkait yang mampu memunculkan peluang dampak negatif yang lain.

11. Prosedur Kesiapan dan Rencana Tanggap Darurat (Klausul 8.2)

Ketika ada risiko bahwa keadaan darurat mungkin terjadi (seperti tumpahan bahan kimia), Perusahaan harus memiliki rencana untuk merespon dan bereaksi terhadap keadaan darurat dan membatasi peluang terjadinya kerusakan lingkungan.

Perusahaan juga perlu untuk memastikan bahwa rencana darurat akan diikuti oleh karyawan, hal ini dilakukan dengan cara menguji rencana tanggap darurat dan secara berkala meninjau dan merevisi proses dan rencana tanggap darurat tersebut.

12. Pemantauan dan Pengukuran Kinerja (Klausul 9.1.1)

Ketika Perusahaan mengidentifikasi karakteristik dari sebuah proses implementasi SML, perusahaan juga perlu menentukan apakah karakteristik ini dapat memiliki dampak lingkungan yang signifikan jika tidak dikontrol oleh perusahaan.

Ketika hal ini terjadi, perusahaan perlu untuk mendokumentasikan informasi apa yang perlu dipantau sehingga karyawan dapat bereaksi terhadap perubahan dalam kinerja dan menghindari dampak lingkungan.

13. Rekaman Data Kalibrasi (Klausul 9.1.1)

Dalam proses implementasi SML, ada kalanya perusahaan memantau dan mengukur elemen-elemen penting dari SML untuk memastikan kepatuhan dengan persyaratan hukum. Sebagai contoh, perusahaan mungkin perlu untuk mengukur konsentrasi bahan kimia di air limbah hasil produksi. Ketika perusahaan melakukan ini, maka perlu menggunakan peralatan kalibrasi untuk memastikan pengukuran yang akurat, dan perusahaan harus memelihara catatan kalibrasi ini.

Baca Juga: Konsultasi Legalitas Bisnis dan Pajak Perorangan

14. Prosedur Internal Audit (Klausul 9.2)

Prosedur ini memuat beberapa hal seperti Bagaimana perusahaan mengaudit untuk memastikan bahwa SML berjalan efektif sebagaimana yang direncanakan, siapa yang bertanggung jawab untuk perencanaan dan melaksanakan audit serta bagaimana pelaporan hasil dan catatan audit disimpan.

15. Ketidaksesuaian dan Tindakan Perbaikan (Klausul 10.2)

Berisikan tentang kendali apa saja yang disiapkan untuk mencegah potensi ketidaksesuaian, siapa yang bertanggung jawab, untuk memastikan penanganan ketidaksesuaian (bila terjadi).

Bagaimana perusahaan memastikan bahwa tindakan perbaikan telah dibuat dan dilaksanakan serta catatan apa yang didapatkan dari proses tindakan perbaikan. Selain itu, prosedur juga memuat bagaimana perusahaan meninjau ketidaksesuaian, menentukan penyebab, dan mengevaluasi kebutuhan tindakan untuk memperbaikinya.

Dalam implementasi SML perusahaan akan menemukan adanya ketidaksesuaian terjadi dalam proses; dan ketika perusahaan menyelidiki akar penyebab masalah ini tentu akan muncul tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan yang diambil. Diharapkan perusahaan membuat dan menyimpan catatan dari kegiatan ini untuk digunakan sebagai peningkatan dalam implementasi SML.


Cara Mendapatkan ISO 14001

Sekarang Sahabat Wirausaha tentunya ingin tahu bagaimana cara mendapatkan sertifikasi ISO 14001, bukan? Nah, ada beberapa lembaga sertifikasi ISO 14001 yang bisa melakukan audit dan mengeluarkan sertifikat ISO 14001, diantaranya seperti :

1. Sucofindo

Sucofindo menjadi salah satu lembaga sertifikasi ISO di Indonesia yang bisa melakukan audit dan mengeluarkan sertifikasi ISO. Untuk informasi lebih detailnya, Sahabat Wirausaha dapat mengunjungi laman websitenya di sucofindo.co.id.

2. IAS

IAS (PT. INTEGRATED ASSESSMENT SERVICES) merupakan perusahaan yang dapat mengaudit dan mengeluarkan sertifikasi ISO, termasuk ISO 14001. Untuk informasi lebih detailnya, Sahabat Wirausaha dapat mengunjungi laman websitenya di ias-indonesia.org.

Baca Juga: Pengurusan Segala Macam Perizinan dan Legalitas Perusahaan

3. BBKKP JECA

Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan BBKKP JECA (LSSML BBKKP JECA) melaksanakan kegiatan sertifikasi ISO 14001 dan telah terakreditasi oleh KAN. Ruang lingkup sertifikasi:

  • Industri kulit dan produk kulit
  • Produk karet dan plastik
  • Makanan, minuman dan tembakau
  • Kimia, produk kimia dan serat

Untuk informasi lebih detailnya, Sahabat Wirausaha dapat mengunjungi laman websitenya di bbkkp.kemenperin.go.id.


Kesimpulan

Jadi, suatu perusahaan ataupun organisasi yang sudah mengantongi sertifikasi ISO 14001 adalah perusahaan yang sudah berdedikasi dalam sistem manajemennya untuk bisa menerapkan kesadaran lingkungan.

Dan ingat, pihak pelanggan atau konsumen, masyarakat dan pemerintah juga akan menghargai entitas bisnis demi kemajuan usaha. Bahkan, perusahaan juga nantinya akan bisa meningkatkan citra positif karena turut serta dalam menjaga keamanan lingkungan.

Nah, jika Sahabat Wirausaha belum memiliki sertifikat ISO 14001, yuk segera persiapkan diri untuk mengikuti proses sertifikasi. Semangat!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini.