Kebijakan Pemerintah, Wirausaha Difabel - Sahabat Wirausaha, meski memiliki keterbatasan, penyandang disabilitas kini semakin leluasa menyalurkan kreativitasnya berwirausaha lantaran semakin luasnya kesempatan yang tersedia. Hal ini tak terlepas dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia untuk memberikan ruang bagi wirausaha difabel meningkatkan kemampuan dan akses terhadap sumber daya. 

Lantas seperti apa kebijakan tersebut diterapkan untuk mendukung komunitas wirausaha difabel di Indonesia? Mari kita bahas dalam artikel berikut. 


Definisi Disabilitas dan Kondisinya di Indonesia

Berdasarkan UU No.8 Tahun 2016, disabilitas adalah keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama. Merujuk pada data SUSENAS 2020, jumlah insan disabilitas Indonesia mencapai 28,05 juta orang, dan 22% diantaranya berada pada kelompok usia produktif. Usia produktif ini diukur dari rentang umur 15 hingga 64 tahun. 

Seseorang yang mengalami disabilitas fisik terbagi menjadi empat jenis yaitu kelainan tubuh (tunadaksa), kelainan indera penglihatan (tunanetra), kelainan pendengaran (tunarungu), dan kelainan bicara (tunawicara). Menurut data PUSDATIN dari Kementerian Sosial, pada 2010, jumlah insan disabilitas di Indonesia adalah: 11.580.117 orang dengan di antaranya 3.474.035 tunanetra, 3.010.830 tunadaksa, 2.547.626 tunawicara, 1.389.614 (insan disabilitas mental) and 1.158.012 insan disabilitas kronis. 

Namun, sayangnya data mengenai jumlah insan disabilitas masih kurang akurat dan data antar lembaga tidak sinkron. Selain itu, tidak terdapat data rinci yang mencatat ragam disabilitasnya dan belum adanya pemutakhiran data yang dilakukan secara berkala. 

Baca Juga: Ciri-Ciri ini Jadi Pertanda Kamu Punya Bakat Wirausaha, Nomor Berapa yang Kamu Punya?

Salah satu masalah utama yang dialami penyandang disabilitas adalah kesulitan mendapat pekerjaan. Hal ini mengingat belum banyak lapangan pekerjaan yang menerima pekerja disabilitas karena keterbatasannya. Oleh sebab itu, tak sedikit insan disabilitas yang beralih ke sektor informal dan berwirausaha. Tercatat 72 persen insan disabilitas bekerja pada sektor informal (Indeks Kesejahteraan Sosial 2020).

Padahal dengan lingkungan yang mendukung, insan disabilitas bisa tidak hanya mandiri secara ekonomi tapi bisa ikut berkontribusi untuk negara. Baik sebagai pekerja profesional maupun wirausaha. Disinilah letak peran strategis pemerintah Indonesia untuk bisa memberikan ekosistem yang mendukung kiprah insan disabilitas. Pembangunan inklusi harus menjadi arus utama dan terintegrasi di semua sektor pembangunan, dan melibatkan insan disabilitas sebagai penerima manfaat sekaligus pelaku pembangunan. 

Sahabat Wirausaha, pemerintah telah mengambil langkah-langkah progresif untuk mendorong kewirausahaan di kalangan insan disabilitas. Pemerintah berupaya wirausaha disabilitas dapat mengakses sumber daya dan dukungan yang mereka butuhkan untuk memulai dan mengembangkan usaha mereka. Dengan mengakui potensi unik yang dimiliki oleh wirausaha disabilitas, pemerintah bisa memastikan bahwa mereka memiliki kesempatan yang adil dan setara untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara.


Kebijakan Wirausaha Bagi Penyandang Disabilitas

Dalam satu dekade terakhir, Indonesia sudah menyusun berbagai kebijakan untuk mendukung kemandirian ekonomi insan disabilitas khususnya yang terkait dengan kewirausahaan, yaitu :

  1. UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
  2. Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD)
  3. Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RANPD)
  4. Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RADPD)
  5. Perpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024.
  6. Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
  7. Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA)
  8. Pendirian Koperasi Pemasaran Tangguh Berdikari Indonesia, sebagai koperasi disabilitas dan SK pendirian Lembaga Inkubator dengan nama Inkubator Wirausaha Disabilitas Indonesia.

UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. UU ini menjadi titik perubahan penting di Indonesia Sobat! Karena insan disabilitas tidak lagi menjadi objek penerima bantuan, tapi menjadi subjek yang memiliki hak dan terlibat aktif dalam pengambilan keputusan atau kebijakan yang terkait dengan kebutuhan mereka. 

Bentuk keseriusan pemerintah lainnya adalah dengan meluncurkan kebijakan PP No. 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. PP ini memberikan pedoman dalam perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi pemenuhan hak insan disabilitas yang dijabarkan dalam Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD)

RIPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan yang inklusif bagi para insan disabilitas untuk periode 25 tahun ke depan yang bertujuan mewujudkan kesetaraan hak dan kesempatan yang sama di segala bidang. Salah satu dari 7 sasaran strategis dari RIPD adalah perwujudan ekonomi inklusif bagi penyandang disabilitas, dimana kewirausahaan memainkan peranan penting dalam pencapaian sasaran tersebut. 

Baca Juga: Ingin Jadi Wirausaha Sukses? Berikut 12 Skill Wajib yang Perlu Kamu Miliki dan Cara Meningkatkannya

Pemerintah kemudian menerjemahkan Rencana Induk tersebut ke dalam strategi dan kebijakan yang bersifat  operasional oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RANPD) yang merupakan penjabaran RIPD di tingkat pusat dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RADPD) sebagai penjabaran RIPD di tingkat daerah. RANPD sebagai perencanaan lima tahunan telah ditetapkan pada bulan Juli 2021 dalam Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 3 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan PP No. 70 Tahun 2019. 

RANPD menjadi pijakan seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk mewujudkan perluasan akses mendasar penduduk insan disabilitas terhadap pelayanan dasar dan berbagai fasilitas lainnya. Sedangkan RADPD disusun oleh masing-masing pemerintah provinsi secara aktif melibatkan seluruh sektor dan unsur masyarakat termasuk organisasi insan disabilitas di masing-masing daerah.

Pada tanggal 3 Januari 2022, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden No 2/2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024. Perpres tersebut menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan yang diharapkan mampu menggenjot percepatan penumbuhan rasio kewirausahaan. 

Dalam perpres tersebut tertuang kemudahan, insentif, dan pemulihan bagi wirausaha yang sudah menjalankan usahanya dan yang baru merintis, termasuk di dalamnya wirausaha disabilitas. Kemudahan diantaranya mencakup pendaftaran perizinan secara elektronik, fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor, akses pembiayaan dan penjaminan, pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta pengutamaan dalam akses pasar digital BUMN.

Melalui Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, pemerintah melaksanakan pemberdayaan ekonomi dengan sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim, dengan salah satu sasarannya adalah insan disabilitas.

Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) adalah program fasilitasi modal usaha yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan selama tahun 2022 terealisasi sebesar Rp26,68 miliar atau 52,31 persen dari target. Program PENA salah satunya ditujukan kepada insan disabilitas yang memiliki potensi wirausaha atau sudah memiliki identitas usaha.

Pada bulan Desember 2022 pemerintah mendirikan Koperasi Pemasaran Tangguh Berdikari Indonesia, sebagai koperasi disabilitas dan pendirian Lembaga Inkubator dengan nama Inkubator Wirausaha Disabilitas Indonesia. Melalui koperasi dan lembaga inkubasi ini, pemerintah menargetkan dalam 1 tahun dapat berdiri 50 perusahaan atau wirausaha baru dari insan disabilitas, yang bisa kompetitif dan berkelanjutan. Wirausaha insan disabilitas melalui koperasi dapat difasilitasi pendanaannya melalui Lembaga Penyaluran Dana Bergulir (LPDB) yang dimiliki KemenkopUKM maupun  dukungan pendanaan dari sektor perbankan, untuk mengembangkan usahanya. 

Namun sayangnya, sampai artikel ini ditulis tidak ditemukan pemberitaan tentang aktivitas lebih lanjut dari koperasi disabilitas maupun lembaga inkubator yang telah dibentuk pemerintah. Muncul dugaan bahwa kedua lembaga tersebut telah mandek. Penulis telah melakukan browsing dengan menggunakan kata kunci seperti “koperasi disabilitas”, “inkubator disabilitas”, dan “wirausaha disabilitas”.

Baca Juga: Jalani Passion Hingga Waktu Fleksibel, Ini 10 Alasan Kenapa Anak Muda Harus Berwirausaha


Peran Koperasi Disabilitas

Sebenarnya selain koperasi yang didirikan pemerintah, ada juga koperasi-koperasi disabilitas lain yang tersebar di seluruh Indonesia, antara lain : Koperasi Jasa Syariah Disabilitas Indonesia, Koperasi “Pade Angen” Lombok, Koperasi Karya Insan Disabilitas Bandung, dan Perhimpunan Mandiri Kusta, Gowa. Koperasi-koperasi disabilitas tersebut bukan didirikan oleh pemerintah, melainkan oleh komunitas disabilitas itu sendiri.  

Koperasi Karya Insan Disabilitas Bandung, misalnya, dikembangkan oleh National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI). Koperasi ini didirikan guna menunjang pengembangan ekonomi atlet paralimpik di luar arena olahraga. Harapannya mantan atlet ataupun atlet yang berprestasi tidak harus menjual harta bendanya untuk bertahan hidup, namun bisa mengembangkan kemampuannya dalam berwirausaha melalui koperasi ini. 

Sahabat Wirausaha, keterlibatan koperasi sangat diperlukan untuk mewadahi wirausaha disabilitas agar mereka tidak bekerja sendiri. Melalui badan usaha berbadan hukum koperasi, individu disabilitas tidak perlu mengakses sumber daya, bahan baku, pasar, dan standarisasi sendiri-sendiri sehingga bisa lebih mudah. Tujuh peran yang bisa dimainkan oleh koperasi disabilitas antara lain :

  1. Memberikan kesempatan bagi insan disabilitas untuk berpartisipasi dan mendapatkan manfaat dari kegiatan ekonomi komunitas
  2. Menawarkan peluang kerja inklusif yang fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan insan disabilitas
  3. Menjadi wadah edukasi, pelatihan, dan informasi
  4. Karena ada rasa kebersamaan dan memiliki, koperasi dapat melahirkan support system agar insan disabilitas dapat saling terhubung dan saling mendukung
  5. Menjadi platform untuk advokasi dan suara kolektif bagi kalangan disabilitas.
  6. Memberikan kesempatan suara yang dihargai dalam pengambilan Keputusan untuk anggota insan disabilitas.
  7. Berkontribusi dalam Pembangunan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.

Program Lainnya Untuk Mendukung Wirausaha Difabel

Sahabat Wirausaha, untuk memperingati Hari Disabilitas Internasional yang jatuh setiap tanggal 3 Desember, pemerintah menginisiasi sebuah program tahunan bertajuk “Karya Tanpa Batas” pada tanggal 20 Desember 2022 dan diikuti oleh 350 insan disabilitas. Acara tersebut diselenggarakan berkat kolaborasi antara Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersama start-up Perempuan Tangguh Indonesia (PTI). Berbagai kegiatan diselenggarakan dalam rangkaian acara tersebut seperti perlombaan dan lokakarya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengetahuan serta keterampilan insan disabilitas dalam kewirausahaan. Selain itu juga terdapat momen pemberian penghargaan bagi insan disabilitas inspiratif dan berprestasi. 

Kemudian pada bulan Desember 2023 yang lalu, kegiatan “Karya Tanpa Batas” diadakan lagi. Dalam acara tersebut para insan disabilitas diberikan ruang untuk mengikuti pameran, pentas seni, dan bazaar usaha. Selain itu, KemenKopUKM dan PTI memfokuskan kerjasama untuk membangun beberapa badan usaha disabilitas untuk menjadi inkubator bisnis INWIDITA. Kerjasama ini terdiri dari 6 jenis usaha disabilitas yang akan mendapatkan pelatihan capacity building dan business matching untuk mencari investor yang cocok dengan badan usaha tersebut. 

Baca Juga: Mengenal Sobat Istimewa: Program Khusus Pertamina Bagi Wirausaha Difabel

Beberapa usaha sahabat disabilitas yang masuk dalam inkubator bisnis PTI, yaitu Jagoan, Puka, Cidco, Asih Budi, Tabspace, juga usaha rintisan dari peserta pelatihan yaitu Touch n Glo (make up artis), Flower Kindness (pelatihan merangkai bunga), dan Cloud (pelatihan kuliner), serta booth Koperasi. Ke depannya PTI akan mengembangkan program inkubasi bisnis yang melibatkan kelas-kelas manajemen keuangan, pemasaran, dan aspek lain yang berkaitan dengan pengembangan perusahaan. “Karya Tanpa Batas” rencananya akan terus diadakan setiap tahun di bulan Desember untuk mendorong serta memantau peningkatan partisipasi penyandang disabilitas dalam wirausaha.


Kedai KOPTUL, Inspirasi Kesuksesan Wirausaha Disabilitas

Berdiri pada 12 Mei 2018, kedai KOPTUL punya keunikan tersendiri. KOPTUL hanya mempekerjakan karyawan tuli sebagai barista di kedainya. Pemberdayaan komunitas tuli dilakukan agar mereka bisa bekerja dan mandiri secara ekonomi. Pada gelas minuman terdapat gambar Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO). Gambar BISINDO yang ada di gelas tersebut hadir sebagai identitas KOPTUL sekaligus menjadi ajakan untuk masyarakat luas agar bisa lebih mengenal dan tertarik untuk belajar bahasa isyarat. Daftar menu terdapat abjad bahasa isyarat dan menunya menggunakan nama alam, seperti tanah susu, daun susu, dan lain-lain yang bertujuan untuk meningkatkan interaksi antara Teman Tuli dan teman dengar. 

KOPTUL juga menjadi wadah edukasi, kekeluargaan dan interaksi dengan kerap mengadakan kegiatan khusus seperti pelatihan, workshop, sampai kajian. Melalui kegiatan tersebut, KOPTUL berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat bahwa insan disabilitas juga punya kemampuan mumpuni untuk mandiri secara ekonomi. Mimpi KOPTUL adalah ingin membuka cabang di seluruh Indonesia, sehingga mampu memberdayakan teman-teman Tuli dan menjadi contoh model bisnis untuk Teman Tuli yang berani mencoba berwirausaha.

Sahabat Wirausaha, KOPTUL bukan satu-satunya wirausaha disabilitas yang ada di Indonesia loh! Ada Deaf Café Fingertalk yang memiliki dua gerai kafe di Pamulang dan Depok. Selain itu mereka juga menyediakan jasa pembersih mobil. Sama halnya dengan kafenya, semua karyawan di bisnis pembersihan mobil juga dari kalangan insan tuli. Deaf Café Fingertalk ini pernah menuai pujian loh dari Barack Obama karena memiliki platform bisnis yang memberikan nilai sosial untuk masyarakat khususnya bagi insan tuli. Contoh lainnya adalah Sunyi House of Coffee and Hope di Jl. RS Fatmawati. 

Bila kedua kafe sebelumnya hanya mempekerjakan insan tuli, Sunyi House of Coffee and Hope juga mempekerjakan individu disabilitas daksa. Dua barista mereka adalah insan disabilitas daksa paraplegia dengan satu tangan dan pengguna kursi roda. Beberapa contoh ini menunjukkan bahwa insan disabilitas juga punya kemampuan yang mumpuni untuk berwirausaha ataupun bekerja secara profesional ketika lingkungan pekerjaan bisa disesuaikan dengan kebutuhan unik mereka. 


Kesimpulan

Sahabat Wirausaha, pemerintah memang telah menunjukkan peningkatan dalam hal perhatian dan komitmennya untuk menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan memberdayakan individu disabilitas melalui berbagai kebijakan yang sudah dikembangkan khususnya kewirausahaan disabilitas. Secara konseptual kebijakan yang dicanangkan sebenarnya sudah cukup menjanjikan. 

Namun secara implementasi, kebijakan pemberdayaan wirausaha disabilitas seharusnya bisa diimplementasikan dengan lebih maksimal. Kemungkinan belum optimalnya implementasi kebijakan ini terjadi karena kebijakan tersebut masih berjalan timpang satu arah dimana peran pemerintah yang lebih dominan dan kurang melibatkan komunitas disabilitas dalam menentukan bentuk dukungan yang mereka perlukan dari pemerintah. 

Baca Juga: Inspiratif! 4 Cara Bisnis ala Rasulullah yang Patut Diteladani

Di sisi lain, KOPTUL dan wirausaha disabilitas lainnya telah membuktikan kalau disabilitas bukanlah halangan bagi seseorang untuk maju dan berkembang sebagai wirausaha. Dengan kreatifitas, tekad yang kuat, dan dukungan dari lingkungannya mereka tidak hanya mampu membuka peluang mandiri secara ekonomi bagi dirinya sendiri tapi juga memberdayakan komunitas disabilitasnya. 

Semoga dengan semakin besar perhatian dari pemerintah terhadap para insan disabilitas akan melahirkan kebijakan dan program kewirausahaan yang lebih tepat sasaran. Dengan memberikan ruang yang lebih besar bagi komunitas disabilitas untuk terlibat secara aktif dalam penyusunan dan implementasi kebijakan sehingga kedepannya akan lahir semakin banyak wirausaha sukses di kalangan insan disabilitas. 

Jika tulisan ini bermanfaat , silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM.