Selain ekspor, ada kegiatan impor dalam perdagangan internasional. Setelah sebelumnya kita bahas tentang kegiatan ekspor, yaitu kegiatan menjual/mengirim barang ke luar wilayah Indonesia, sekarang kita akan membahas tentang kegiatan impor yang merupakan kegiatan membeli/memasukkan barang dari luar ke wilayah Indonesia.

Apakah pelaku UKM perlu melakukan kegiatan impor? Bukankah impor itu dicap negatif oleh pemerintah Indonesia. Maka dari itu, penting bagi teman-teman untuk mengetahui kegiatan impor itu sehingga bisa melakukannya dengan tujuan yang baik.


Deskripsi

Impor barang adalah kegiatan perdagangan internasional dengan cara memasukkan suatu barang ke dalam wilayah pabean Republik Indonesia yang dilakukan oleh perorangan atau perusahaan dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Impor barang dilakukan oleh seorang importir yaitu seseorang atau perusahaan yang melakukan kegiatan impor.

Baca Juga: Tren Ekspor-Impor (B2B) Indonesia dalam Era New Normal

Impor barang tidak bisa dilakukan sembarangan, importir harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dan legalitas di suatu negara. Ada dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi seperti dokumen impor dari pengirim, Angka Pengenal Impor, Pemberitahuan Impor Barang, dan Nomor Induk Kepabeanan. Ada juga bea masuk dan pajak yang perlu dibayarkan ke lembaga kepabeanan sebagai syarat agar barang bisa diambil oleh importir di pelabuhan.

Prosedur impor memang memiliki persyaratan lebih rumit daripada ekspor. Hal ini dimaksudkan sebagai barrier atau penghalang untuk membatasi arus barang impor yang masuk ke dalam negeri, sebab impor barang yang terlalu berlebih menyebabkan dampak negatif bagi industri dalam negeri dan mengurangi nilai neraca perdagangan.

Baca Juga: Tips Jitu Untuk Sukses di Pameran Internasional


Tujuan Impor

Impor barang tidak selalu berdampak negatif apabila dilakukan dengan ketentuan dan taat pada aturan yang berlaku.

1. Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

Sulit bagi suatu negara untuk hidup mandiri. Dengan menjalin hubungan dengan negara lain, sebuah negara mendapatkan manfaat dari hubungan bilateral yang terjalin. Perdagangan internasional melalui mekanisme ekspor impor tidak hanya dapat membangun hubungan yang baik antar kedua negara, tetapi juga dapat memenuhi kebutuhan kedua negara tersebut.

Baca Juga: Potensi Impor ASEAN

Ketika kita sedang mengalami kelangkaan beras yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat misalnya, impor beras dari negara lain dapat menjadi solusinya sehingga kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi. Namun tentu saja impor dilakukan setelah melihat bahwa petani dalam negeri memang tidak mampu memenuhi permintaan pasar karena sebab tertentu.

2. Menjaga Stabilitas Harga

Ketika terjadi kelangkaan suatu komoditas, harganya bisa melambung tinggi karena jumlah penawarannya lebih kecil dari permintaannya. Kondisi ini tentu saja buruk bagi kesejahteraan masyarakat karena tidak bisa mendapatkan barang tersebut. Kalau pun bisa membayarnya, maka masyarakat harus membayar dengan harga yang tinggi.

Impor barang dapat menjadi solusi ketika suatu negara tidak dapat menyediakan barang untuk memenuhi kebutuhan di negara tersebut. Ketika terjadi kelangkaan, harga komoditas bisa naik. Mengimpor barang dapat mengurangi kelangkaan sehingga harga komoditas tetap stabil.

Baca Juga: Apa itu Bill of Lading?

3. Menjamin Ketersediaan Bahan Baku dan Alat Produksi

Bagi suatu perusahaan, terkadang ada bahan baku dan alat yang tidak bisa diproduksi sendiri di suatu negara sehingga harus membelinya dari negara lain. Di Indonesia misalnya, ada perusahaan-perusahaan makanan kemasan yang harus mengimpor mesin sebagai alat produksi dari negara lain karena tidak ada perusahaan di dalam negeri yang mampu memproduksinya.


Manfaat Impor Bagi Pelaku UKM

Pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pun dapat melakukan impor barang untuk tujuan komersil dan produksi. Untuk tujuan komersil seperti diperdagangkan kembali di dalam negeri, pelaku usaha harus memiliki Angka Pengenal Impor Umum (API-U), sedangkan jika barang yang dipergunakan untuk kebutuhan produksi, maka harus memiliki Angka Pengenal Impor Produsen (API-P).

Baca Juga: Cost, Insurance, dan Freight (CIF)

Ada peluang usaha yang dapat dilakukan pelaku UKM dari kegiatan impor, mulai dari kegiatan perdagangan seperti menjual produk dari negara lain yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri hingga menjadi perantara jasa impor. Itu dari sisi perdagangan barang dan jasa.

Kalau dari sisi produksi, para pelaku usaha dapat memperoleh bahan baku dan peralatan dari negara lain dengan harga lebih rendah tetapi berkualitas baik. Hal ini menguntungkan bagi industri dalam negeri karena dapat menghemat belanja modal dan biaya produksi.

Baca Juga: Tips Sukses Mengikuti Pameran dan Meningkatkan Kualitas Produk Ala Kultiva Co


Pembatasan dan Larangan Impor

Tidak semua barang dapat bebas masuk ke dalam negeri. Ada barang yang dibatasi masuknya dan ada juga yang dilarang karena pertimbangan-pertimbangan tertentu. Pembatasan impor biasanya ditujukan untuk melindungi industri domestik, sebab kalau barang impor yang masuk terlalu banyak akan menjatuhkan harga produk sejenis buatan dalam negeri, misalnya garmen, kain batik, mukena, sajadah, dan sebagainya.

Pembatasan juga dilakukan untuk produk-produk yang dapat membahayakan jika jumlah yang beredar terlalu banyak seperti minuman keras. Selain itu, ada barang-barang yang sama sekali dilarang untuk diimpor karena ada pertimbangan buruk bagi kesehatan dan keselamatan seperti hewan-hewan hidup yang berasal dari Tiongkok.

Baca Juga: Potensi UMKM Purbalingga Menembus Pasar Ekspor


Ternyata tidak selalu aktivitas impor berdampak negatif bagi perekonomian domestik asalkan dilakukan dengan pertimbangan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan memperhatikan peraturan dan pembatasan impor yang ada, kita dapat memilih produk mana yang bisa diimpor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan mana yang dilarang. Semoga artikel ini semakin membuka wawasan Sahabat Wirausaha dalam memahami perdagangan internasional.

Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi :

1. http://bcmeulaboh.beacukai.go.id/
2. Buku Kompilasi Pembatasan dan Larangan Ekspor dan Impor Unduh Disini