Saat membeli suatu produk, pernahkah Sahabat Wirausaha menemukan label FSC pada kemasannya? Misalnya saja yang pada kemasan susu cair atau kemasan berbahan kardus lainnya.

Ternyata label tersebut menandakan bahwa produk tersebut sudah ikut mendukung pelestarian hutan melalui kemasan yang dipakainya. Berikut merupakan artikel yang akan membahas lebih lanjut mengenai label FSC tersebut. Mari simak untuk lebih lanjut!

Baca Juga: ISO 14001 - Sistem Manajemen Lingkungan


Apa Itu FSC?

Label FSC merupakan kepanjangan dari Forest Steward Council dan sering ditemukan di berbagai produk di seluruh dunia. Mulai dari tisu toilet, peralatan dapur, kemasan lemari es, hingga produk fashion dan otomotif.

Bagaimana Memeriksa Informasi Sertifikat FSC?

Sumber: Tentang Kayu


Apa Tujuan FSC?

FSC berkomitmen untuk menjadi organisasi yang bisa menjaga kelestarian hutan. Oleh karenanya, sertifikasi FSC diberikan untuk menunjukkan bahwa pengelolaan hutan dilakukan secara bertanggung jawab.

Baca Juga: ISO 50001 - Manajemen Energi

Hutan yang memiliki sertifikasi FSC merupakan hutan yang dikelola dengan standar lingkungan, sosial dan ekonomi. Pertimbangan dalam pengolahannya diantaranya harus tetap melindungi air, tanah, dan satwa liar.


Apa Keuntungan Menjadi Anggota FSC?

Selain itu FSC juga membuka keanggotaan kepada masyarakat yang lebih luas, baik kelompok individu maupun organisasi internasional. Melakukan kolaborasi melalui gerakan FSC yang signifikan ditujukan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terkait isu lingkungan terutama terkait hutan di dunia. FSC pun memaparkan beberapa alasan pentingnya menjadi bagian dari anggota FSC itu sendiri. Berikut adalah beberapa alasannya:

Baca Juga: Corporate Social Responsibility (CSR)

1. Memberikan Kesempatan dalam Mengambil Keputusan

Dengan bergabung menjadi anggota FSC, bisa dikatakan juga ikut membantu dalam membentuk masa depan pengelolaan hutan yang lebih bertanggung jawab

2. Memperluas Jaringan

Keanggotaan FSC yang tersebar di seluruh dunia juga menawarkan kesempatan kepada anggotanya untuk membangun koneksi yang lebih kuat.

3. Mempermudah Akses terhadap Informasi Lebih Luas

Menjadi bagian dari anggota yang tersebar di berbagai negara juga memungkinkan anggota lainnya bisa mengakses informasi yang lebih up to date. Isu-isu yang terjadi di berbagai negara akan lebih mudah didapatkan terutama terkait isu lingkungan.

Baca Juga: Beberapa Skema Transformasi Untuk Menjadi Bisnis yang Lebih Bertanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

4. Menunjukkan Komitmen Pengelolaan Hutan

Masuk keanggotaan FSC juga menunjukkan komitmen dalam meningkatkan pengelolaan hutan dunia. Semangat yang sama antar anggotanya terkait pengelolaan hutan yang bertanggung jawab pun akan lebih mudah untuk mencapai tujuan dari FSC.

5. Memberikan Tempat untuk Melakukan Konsultasi

Kelebihan lainnya adalah adanya media untuk konsultasi ketika ada anggota yang ingin mengajukan permohonan untuk menjadi kelompok kerja. Misalnya terkait masalah pemakaian pestisida pada perkebunan, dll. Hal tersebut bisa dikonsultasikan secara berkala sesuai dengan standar dan kebijakan FSC.

Baca Juga: Berbisnis Dengan Hati dan Berdampak Sosial

Global Land Use ChangeForest Stewardship Council (FSC) - Global Land Use  Change

Sumber: Global Land


Cara Mendapatkan Sertifikasi FSC

1. Menghubungi Lembaga Sertifikasi (CB)

Langkah awal untuk mendapatkan sertifikasi FSC yang terakreditasi adalah dengan menghubungi Certification Body (CB) dan mencari tahu persyaratan yang diperlukan. CB merupakan pihak ketiga yang dipercaya untuk melakukan sertifikasi.

Baca Juga: Ragam Bentuk Pelestarian Lingkungan Untuk UMKM

CB yang sudah terakreditasi akan terpilih untuk melakukan sertifikasi FSC. Di Indonesia sendiri ada tujuh CB yang sudah terakreditasi dan bisa melakukan sertifikasi FSC. Berikut adalah daftarnya:

  • Bureau Veritas Indonesia

Contact: Fajar Deniswara; E: Fajar.deniswara@id.bureauveritas.com;

  • Control Union Certifications B.V. (CU);

Contact: Bernike Hendrastuti; E: bhendrastuti@controlunion.com;

  • LGA InterCert (IC); cq TUV Rheinland Indonesia

Contact: Dian Suminta; E: soeminta@idn.tuv.com; (hanya bisa sertifikasi CoC/pabrik pengolahan)

Contact: Pratama Kurniaji/ Rahmad Nanda; email: pkurniaji@preferredbynature.org ; rnanda@nepcon.org

Contact: Dinda Trisnadi; email: dtrisnadi@scsglobalservices.com

  • SGS – South Africa (Pty) Ltd (SGS)

Contact: Fourry Meilano; email: fourry.meilano@sgs.com;

  • Soil Association Woodmark (SA) cq Mutu Certification International;

Contact: Tony Arifiarachman/Taufik Margani; email: tony@mutucertification.com; taufik@mutucertification.com

2. Mengirimkan Aplikasi Sertifikasi ke Lembaga Sertifikasi terpilih

Setelah memutuskan untuk memilih Lembaga Sertifikasi, kemudian cari lebih lanjut mengenai dokumen persyaratan yang diperlukan. Pilihlah Lembaga Sertifikasi yang sesuai dengan bidang usaha yang sedang dijalani. Selanjutnya, lakukan perjanjian dengan lembaga sertifikasi tersebut.

3. Pastikan Sistem Tersedia

Selanjutnya pastikan bahwa Code of Conduct pada manajemen perusahaan sudah sesuai dengan persyaratan sertifikasi. Biasanya sistem ini juga mencakup standar pengelolaan hutan dan atau penelusuran Forest Steward Council (FSC).

Baca Juga: Mengelola Bisnis Jadi Ramah Lingkungan Dengan Menggunakan Solar Panel

4. Ikuti audit di tempat oleh lembaga sertifikasi terpilih

Langkah lebih lanjut adalah dilakukannya proses audit sertifikasi FSC oleh Lembaga Sertifikasi yang sudah dipilih. Pada tahap ini, perusahaan akan dinilai terkait kepatuhan terhadap persyaratan yang sudah ditetapkan pada sertifikasi FSC. Hasil keputusan dari Lembaga Sertifikasi akan dimasukkan pada laporan audit.

5. Menunggu persetujuan sertifikasi dan tanda terima kode

Proses terakhir adalah menunggu hasil audit dari Lembaga Sertifikasi. Jika hasil keputusannya positif, maka perusahaan akan mendapatkan sertifikat FSC serta kode lisensinya. Namun, apabila terdapat kekurangan pada hasil auditnya, maka perusahaan akan diminta untuk melakukan perbaikan. Kemudian perusahaan akan diminta untuk melakukan audit lanjutan.

Produk Kayu Ramah Lingkungan dengan Sertifikat FSC - Kompasiana.com

Sumber: Kompasiana


Biaya Sertifikasi FSC

Biaya yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikasi ini sebenarnya berbeda antara satu perusahaan dengan yang lain. Nominal tersebut tergantung dari jenis perusahaan dan luas lahan yang dimiliki.

Jika Sahabat Wirausaha tertarik untuk mendapatkan sertifikasi FSC ini, Sahabat bisa menghubungi langsung Lembaga Sertifikasi yang sudah terakreditasi untuk mengetahui persyaratan dan biaya yang diperlukan.

Baca Juga: Green Business

Namun, sebagai informasi, ada Koperasi Wahana Lestari Menoreh asal Kulon Progo, Yogyakarta, yang pernah mengurus sertifikasi FSC. Koperasi tersebut berhasil memperoleh sertifikasi FSC dengan total biaya keseluruhan sebesar 400 juta hingga 500 juta rupiah. Dengan masa berlaku sekitar lima tahun.

Dalam kasus lain, PT Roda Mas Timber memperoleh sertifikasi FSC dengan mengeluarkan biaya sebesar 3 milyar rupiah dengan masa berlaku 3 tahun. Luas lahan yang dimiliki PT Roda mas Timber pada saat mengajukan sertifikasi adalah sekitar 100.000 ha.

Itulah proses untuk mengajukan sertifikasi Forest Steward Council (FSC). Seiring berjalannya waktu, kepedulian masyarakat terkait isu lingkungan terutama pengolahan hutan pun semakin bertambah. Maka sertifikasi FSC tidak hanya dilakukan oleh perusahaan yang menggunakan kemasan dari hasil hutan. Namun, saat ini sudah merambah ke berbagai produk furniture yang mengandalkan hasil hutan.

Di Indonesia sendiri, jenis sertifikasi dari hasil olahan hutan bukan hanya FSC. Ada juga Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu dari Kementerian Kehutanan. Sertifikasi ini tidak hanya berkaitan dengan keuntungan sebuah individu maupun perusahaan.

Namun, sertifikasi ini juga menjamin pada pengelolaan hutan yang lebih bertanggung jawab. Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.