Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyepakati perubahan keempat Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Hal ini diputuskan setelah rapat panjang selama seharian penuh pada Senin (20/01/2025) sejak pukul 10.47 WIB pagi hingga akhirnya disepakati pada pukul 23.14 WIB tadi malam.
Mengutip CNN Indonesia, sebanyak delapan atau seluruh fraksi di DPR menyetujui RUU Minerba dibahas ke tingkat selanjutnya bersama pemerintah. Biasanya, ini juga akan dibawa ke komisi terkait, yakni Komisi XII yang mengawasi bidang energi dan sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan hilirisasi. Kemudian, komisi terkait ini akan membahas kembali bersama para pemangku kepentingan terkait.
"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil penyusunan RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" Ketua Baleg DPR Bob Hasan seperti dikutip dari CNN Indonesia.
4 Poin Baru di Revisi UU Minerba
Ada beberapa tambahan poin baru pada Revisi UU Minerba yang diusulkan Baleg DPR untuk dimasukkan ke dalam Revisi UU Minerba, antara lain sebagai berikut:
1. Percepatan hilirisasi mineral dan batu bara untuk mewujudkan swasembada energi.
2. Aturan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
3. Pemberian IUP kepada perguruan tinggi.
4. Pemberian IUP untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Terkait persyaratan yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi untuk memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) salah satunya memiliki akreditasi minimal B untuk WIUP mineral logam.
"Aturan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan peraturan pemerintah," demikian bunyi pasal tersebut.
Sementara itu, WIUP bagi UMKM diatur dalam Pasal 51B dengan mempertimbangkan aspek peningkatan lapangan kerja dalam negeri, jumlah investasi, hingga pemenuhan nilai tambah dan rantai pasok.
"Saya secara pribadi melihat hal ini telah terdapat makna dan maksud terlepas daripada Pasal 33 tersebut baru kali ini bisa terasionalisasi. Bahwa kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat, tidak lagi di dalam areal pertambangan itu masyarakat hanya terkena debu batu bara atau akibat-akibat daripada eksploitasi minerba, tapi hari-hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di RI." ujar Bob Hasan.
Sumber foto: antaranews.com
Referensi: CNN Indonesia, CNBC Indonesia