Apakah sahabat UKM tahu kalau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia berjumlah 64 juta? 98,7% diantaranya adalah usaha Mikro dan hanya 0,01% usaha Besar atau hanya berjumlah sekitar 5000 usaha besar. Data dari Kementerian Komunikasi dan Informasi, pada tahun 2019 diketahui bahwa dari 64 juta pengusaha UMKM, hanya sekitar 20% pengusaha yang Go Online. Lalu berapa banyak yang sudah mendaftarkan usahanya secara resmi?

Ukmindonesia.id, sebagai salah satu tempat pendaftaran resmi UMKM, memiliki lebih dari 2150 member (data: 16 April 2020) yang terverifikasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan mendapatkan Sertifikat Register UMKM. Angka tersebut masih sangat kecil dibandingkan dengan jumlah UMKM seluruhnya, namun angka tersebut membuktikan bahwa sudah sekitar 2150 pengusaha memiliki niat untuk mengembangkan usahanya dan ingin naik kelas. Beberapa pertanyaan berikut sering kami temui: Memang perlu mendaftarkan usahanya? Apa saja keuntungannya jika sudah mendaftarkan usahanya? Kalau mau daftar, dimana? Yuk kita bahas mengenai Pendaftaran Usaha.

Baca Juga: Di Mana Cari Inspirasi Logo, Kemasan, dan Jargon?


Sebenarnya apa itu Pendaftaran Usaha?

Pendaftaran Usaha merupakan bentuk legalitas usaha paling dasar yang dapat segera diurus oleh pengusaha yang memiliki keseriusan untuk mengembangkan usahanya. Nah, legalitas ini disebut pendaftaran atau registrasi aktivitas usaha, karena pada umumnya (tidak selalu) diberikan kepada pengusaha yang menjalankan aktivitas usaha tanpa badan usaha resmi tertentu, atau secara perseorangan. Sehingga yang didaftarkan adalah kegiatan usahanya, bukan badan usahanya. Sebagai contoh, PT Janji Setia (nama samaran) memiliki usaha membuat mainan anak dan menjualnya ke toko-toko mainan. Yang didaftarkan adalah kegiatan membuat mainan anak dan menjual mainan anak. Di Indonesia, kegiatan usaha dikategorikan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Informasi mengenai KBLI bisa dibaca di link berikut.

Dalam pendaftaran usaha ini, prosedur pengurusannya tidak memerlukan inspeksi tempat usaha (pemeriksaan oleh petugas atau otoritas tertentu) seperti prosedur perizinan pada umumnya. Jadi jika pengusaha ingin mendaftar, hanya perlu mengisi dan menjawab pertanyaan umum saja serta menyertakan dokumen dasar seperti KTP dan NPWP saja. Mudah bukan?

Baca Juga: Tips Memulai Usaha Dagang atau Toko Online


Bagaimana caranya melakukan Pendaftaran Usaha?

Terdapat beberapa jenis pendaftaran usaha yang perlu diketahui oleh para pengusaha, khususnya pengusaha pemula, agar dapat menentukan jenis pendaftaran mana yang perlu didahulukan pengurusannya. Yuk kita bahas satu persatu!

1. Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

IUMK adalah surat yang menerangkan bahwa suatu usaha telah terdaftar di Kecamatan, Pemda, atau Online Single Submission (OSS) di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dimana usahanya masih berskala mikro atau kecil dan diperbolehkan beroperasi di lokasi tertentu (sesuai alamat domisili usaha yang didaftarkan). Sejak 2019, sosialisasi IUMK semakin sering dan diharapkan semakin banyak sahabat UKM mikro dan kecil yang memiliki IUMK.

Siapa saja yang boleh mendapatkan IUMK? Target IUMK adalah sahabat UKM perseorangan atau belum memiliki badan usaha dan skala usahanya mikro atau kecil, sesuai dengan kriteria UMKM pada Undang-Undang No.20/2008. Menurut UU tersebut, yang termasuk mikro adalah yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 Juta. Sedangkan yang termasuk kecil adalah yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 Juta sampai dengan Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan Rp 2,5 Milyar.

Baca Juga: Tips Membangun Bisnis Frozen Food Mulai dari Nol

Proses pembuatan IUMK ada secara offline dan online. Apabila sahabat UKM ingin mengurusanya secara offline, maka caranya adalah sebagai berikut:

  • Mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan (KTP dan NPWP)
  • Mendatangi Kantor Kecamatan setempat dan mengisi formulir
  • Dicek kelengkapan data yang telah diisi dan dokumen
  • IUMK ditandatangani oleh Camat

Sedangkan secara online, sahabat UKM bisa mengurusnya sesuai dengan tahapan berikut:

  • Menyiapkan KTP dan NPWP
  • Membuka website https://oss.go.id/portal/
  • Verifikasi email (Pastikan email yang dipakai untuk mendaftar adalah email aktif)
  • Mengisi data dan melampiran dokumen (jika ada)
  • Jika data sudah lengkap, maka IUMK bisa langsung diunduh
  • Perlu diperhatikan jika secara online adalah, sebelum keluarnya IUMK, sahabat UKM harus sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).Informasi mengenai NIB bisa dibaca di link berikut.

Baca Juga: Mengenal Ragam Standar Global Kemasan dan Label

Tujuan pengurusan IUMK adalah agar mendapatkan perlindungan untuk beroperasi di lokasi tertentu dan bisa mengakses program/keringanan prosedur/diskon biaya layanan perizinan (pemerintah). Sebagai contoh, salah satu persyaratan jika ingin mengikuti pameran yang diadakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM adalah memiliki IUMK. Jika sahabat UKM memiliki IUMK, maka kemungkinan terpilih sebagai peserta pameran akan lebih besar dibandingkan dengan yang tidak memiliki IUMK.Artinya, jika memiliki IUMK, maka kesempatan untuk mengembangkan usaha akan semakin besar.

2. Surat Keterangan Usaha (SKU)

SKU adalah surat yang menerangkan bahwa seseorang (dalam hal ini sahabat UKM sebagai pemohon) benar adanya memiliki usaha di suatu wilayah kelurahan/kecamatan tertentu. Biasanya SKU ini digunakan untuk mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya.

Baca juga: Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Yang bisa mendapatkan SKU adalah sahabat UKM yang beroperasi di alamat/lokasi yang sesuai dengan kelurahan/kecamatan yang bersangkutan. Hal ini karena pengurusan SKU hanya bisa secara offline atau harus datang ke Kantor Kelurahan atau Kecamatan setempat.

Jika sahabat UKM ingin memiliki SKU, maka berikut adalah cara untuk mendapatkannya:

  • Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan (KTP, KK, NPWP Usaha, Surat Pengantar Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dan Bukti Kepemilikan Tempat Usaha)
  • Mendatangi Kantor Kelurahan atau Kecamatan setempat dan mengisi formulir
  • Dicek kelengkapan data yang telah diisi dan dokumen
  • SKU ditandatangani oleh Luran dan atau Camat

3. Sertifikat Register UMKM

Sertifikat Register UMKM adalah surat yang menerangkan bahwa suatu usaha benar adanya memiliki kegiatan usaha dan berada di lokasi usaha yang disebutkan oleh sahabat UKM sebagai pemohon. Siapa saja boleh mendaftar, baik perseorangan ataupun yang sudah berbadan usaha atau berbadan hukum (CV,PT, Koperasi, Firma, Bumdes, Kelompok Usaha, dll), namun dengan syarat masih berskala UMKM berdasarkan UU No.20/2008, yaitu memiliki omzet sampai dengan Rp 50 miliar per tahun.

Baca juga: Mengenal Standar SNI untuk Produksi

Sertifikat Register UMKM bisa didapatkan dengan cara sebagai berikut:

  • Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan (KTP yang wajib, sertifikat dan dokumen perizinan lain bisa ditambahkan)
  • Membuka website /daftar
  • Verifikasi email (Pastikan email yang dipakai untuk mendaftar adalah email yang aktif karena pemberitahuan (program dan artikel) melalui email)
  • Mengisi data dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan
  • Menunggu 2 x 24 jam untuk diverifikasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM
  • Setelah diverifikasi, Sertifikat Register UMKM sudah bisa diunduh

Manfaat yang didapatkan jika memiliki Sertifikat Register UMKM adalah bisa mengakses program, mendapatkan diskon biaya perizinan dan mendapatkan notifikasi informasi/prioritas partisipasi program/diskon dari non-pemerintah atau mitra yang telah bekerja sama dengan ukmindonesia.id. Jadi sahabat UKM tidak perlu repot mencari informasi pameran atau pelatihan, karena ukmindonesia.id akan mengirimkan notifikasi per email.

Baca Juga: Pentingnya Kontrak Pengadaan Bahan Baku Bagi UMKM

Untuk dapat membantu sahabat UKM memahami masing-masing, berikut adalah ringkasan mengenai 3 jenis pendaftaran yang sudah dijelaskan sebelumnya.

No

Kriteria

Nama Dokumen Resmi Pendaftaran Usaha

Surat Keterangan Usaha (SKU)

Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Sertifikat Register UMKM

1

Fungsi Dokumen

Surat yang menerangkan bahwa seseorang (pemohon) adalah benar adanya memiliki usaha di suatu wilayah kelurahan/kecamatan tertentu

Surat yang menerangkan bahwa suatu usaha telah terdaftar di kecamatan, pemda atau OSS, dimana usahanya masih berskala mikro atau kecil dan diperbolehkan beroperasi di lokasi tertentu (sesuai dengan alamat domisili usaha yang didaftarkan)

Surat yang menerangkan bahwa suatu usaha, baik perseorangan maupun yang sudah berbadan usaha/berbadan hukum, serta masih berskala UMKM (omzet s.d Rp 50 miliar/tahun), sehingga pengusaha dapat mengakses berbagai program/kebijakan khusus untuk UMKM.

2

Instansi Penerbit

Kelurahan atau Kecamatan setempat

  • Ada kecamatan yang bisa mengeluarkan IUMK dan ada yang tidak bisa, tergantung ada tidaknya Peraturan Daerah setempat
  • Saat ini juga diterbitkan oleh Online Single Submission (OSS) –Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Kementerian Koperasi dan UKM

3

Masa Berlaku

Terkadang ada masa berlaku, terkadang tidak ada. Tergantung masing-masing kelurahan.

Berlaku seumur hidup

Masa berlaku setahun sekali, dapat diperpanjang secara online, jika masih ingin mengakses berbagai manfaat/program yang ada

4

Tempat Pengurusan

Di kantor kelurahan atau kecamatan setempat

Di kantor kecamatan setempat atau portal online OSShttps://oss.go.id/portal/

Portal online ukmindonesia.id

/daftar

5

Biaya

Gratis, tapi terkadang ada yang meminta bayaran

Gratis

Gratis

6

Kriteria Pemohon

Pelaku usaha yang beroperasi di alamat/lokasi sesuai dengan kelurahan/kecamatan yang bersangkutan

  • Pelaku usaha perseorangan (belum berbadan usaha)
  • Skala usahanya masih mikro dan kecil (sesuai dengan kriteria UMKM pada UU No.20/2008)
  • Pelalu usaha perseorangan maupun yang sudah berbadan usaha/berbadan hukum (CV, PT, Koperasi, Firma, Bumdes, Kelompok Usaha, dll)
  • Skala usahanya tergolong mikro, kecil dan menengah (UU No.20/2008)

7

Tujuan Umum Pengurusan / Manfaat

Memenuhi persyaratan pinjaman bank/lembaga keuangan lainnya

  • Mendapatkan perlindungan untuk beroperasi di lokasi tertentu
  • Mengakses program/keringanan prosedur/diskon biaya layanan perizinan (pemerintah)
  • Mengakses program/diskon biaya perizinan (pemerintah)
  • Mendapatkan notifikasi informasi/prioritas partisipasi program/diskon dari non-pemerintah yang ada di ukmindonesia.id

8

Persyaratan (pada umumnya)

  • KTP, Kartu Keluarga, NPWP Pemilik
  • Surat Pengantar RT dan RW
  • Bukti kepemilikan/kontrak sewa tempat usaha
  • KTP dan NPWP
  • Mengisi formulir pendaftaran IUMK (jika di https://oss.go.id/portal/ mengisi secara online)
    • Petunjuk pengisian registrasi dapat diunduh disini. Untuk pengisian Mikro dan Kecil dapat diunduh disini.
    • Minimal hanya KTP
    • Mengisi formulir pendaftaran secara online
      • Petunjuk umumnya dapat dilihat disini

9

Dasar Hukum

Tidak ada regulasi khusus, namun sudah menjadi praktek umum karena sering diminta oleh perbankan. Biasaya merujuk UU No.3/1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan

Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.2/2019 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil, yang telah diundang oleh Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 29 April 2019

Nota Kesepahaman Bersama Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Nomor 13/KNM/KUKM/IX/2017, Nomor 56/NKB/R/UI/2017, tanggal 14 September 2017 antara Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dengan Universitas Indonesia.

Kira-kira sahabat UKM pilih pendaftaran yang mana? Jika hanya sekedar butuh perlindungan operasional usaha di lokasi tertentu, maka IUMK cukup bagi pengusaha perseorangan pemula. Tapi jika ingin mendapatkan manfaat lebih seperti pemberitahuan/notifikasi informasi program (diskon layanan, pelatihan, seminar, dll) atau mendapat prioritas untuk mengakses program pemerintah (pameran dalam dan luar negeri, subsidi Sertifikat Halal, dll), maka Sertifikat Register UMKM juga penting. Sangat disayangkan, sampai saat ini OSS dan ukmindonesia.id masih belum terintegrasi secara sistem. Keduanya bisa diakses online dan selesai dalam waktu singkat, sekitar 10-15 menit, jadi kenapa tidak daftar keduanya?

Baca Juga: Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS RBA 2021

Yuk naik kelas bersama. Caranya? Daftarkan usaha secara formal melalui ukmindonesia.id agar bisa merasakan manfaatnya untuk usaha. Sahabat UKM juga bisa memperluas pengetahuan bisnisnya dengan membaca artikel wawasan bisnis yang sudah kami tulis.

Referensi:

  • UU No.3/1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
  • UU No.20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.2/2019 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil.