Cara Membuat Label Kemasan Makanan - Pada saat membeli produk di sebuah toko swalayan, pernahkah Sahabat Wirausaha memperhatikan label yang tertera pada kemasan tersebut? Jika diperhatikan dengan seksama, antara satu produk dengan produk lainnya memiliki kesamaan dalam penyusunan tulisannya. Ternyata, untuk membuat tulisan tersebut pada kemasan tidak boleh sembarangan. Ada beberapa ketentuan dalam penyusunannya.
Pada kemasan sebuah produk harus mencantumkan beberapa informasi yang dibutuhkan oleh konsumen terkait produknya. Lalu, bagaimana cara untuk membuat label kemasan yang seharusnya? Mari simak artikel berikut ya!
Baca Juga: Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS RBA 2021
Cara Membuat Label Kemasan Makanan Ringan, Kenali Jenis Izin Edar Pangan Olahan
Sumber Gambar: BisnisUKM
Untuk mengedarkan makanan kemasan olahan, diperlukan izin sesuai dengan kategori pangan olahannya. Berikut adalah beberapa jenis perizinan terkait peredaran pangan olahan:
1. Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)
Untuk menggunakan perizinan ini, makanan kemasan yang dimaksud harus sesuai dengan peraturan BPOM No 22 Tahun 2018, yaitu:
- Produk yang merupakan pangan olahan kering
- Masa simpan lebih dari tujuh hari di suhu ruang
- Pangan terkemas dan memiliki label.
- Produk pangan yang dikemas merupakan pangan yang diproduksi di dalam negeri.
- Produk pangan yang dihasilkan tidak boleh mencantumkan klaim maupun khasiat dari produk.
2. Izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (Izin BPOM)
Untuk jenis perizinan ini ada dua kategori yaitu BPOM MD untuk jenis pangan olahan dalam negeri dan BPOM ML untuk jenis pangan olahan yang berasal dari luar negeri. Biasanya izin BPOM akan diberikan bagi produk olahan pangan yang memiliki skala produksi lebih besar.
Alat produksi yang digunakan pun menggunakan mesin-mesin yang diatur secara otomatis. Untuk itu, ruangan yang diperlukan pun haruslah besar. Biasanya, perusahaan akan menyediakan tempat khusus untuk pabrik.
Baca Juga: Mengenal Perseroan Perorangan Untuk Usaha Mikro dan Kecil
Adapun kategori pangan olahan yang dimaksud adalah:
- Pangan olahan untuk kelompok konsumen tertentu;
- Pangan olahan yang berasal dari hewan dan harus tetap steril;l
- Pangan olahan yang diproses melalui pasteurisasi;
- Pangan olahan yang diproses melalui pembekuan; dan
- Pangan olahan dengan risiko tinggi.
Sumber Gambar: Magfood
Cara Membuat Label Kemasan Makanan Ringan SesuaiKetentuan BPOM
Meskipun ada beberapa jenis perizinan untuk pangan olahan. Namun, dalam menyusun label terkait informasi produk adalah hampir sama. Sebelumnya peraturan mengenai Label Pangan Olahan diatur dalam Peraturan BPOM No 31 Tahun 2018. Namun, peraturan tersebut diganti menjadi Peraturan BPOM No 20 Tahun 2021.
Pada setiap produk informasi yang dicantumkan minimal sebagai berikut:
1. Nama Produk
Nama produk yang sudah berhasil didaftarkan dicantumkan dengan jelas pada label kemasan. Informasi ini harus ditempatkan pada bagian label yang paling mudah dilihat dan dibaca.
Baca Juga: Mengenal Sertifikat Merek
2. Daftar Bahan yang Digunakan/Komposisi
Informasi selanjutnya mengenai kandungan bahan yang digunakan untuk memproduksi produk pangan olahan tersebut.
3. Berat Bersih atau Isi Bersih
Kemudian, pada label juga perlu mencantumkan isi dari kemasan produk. Sebelum produk dimasukkan ke dalam kemasan, isi kemasan perlu ditimbang terlebih dahulu. Hal ini untuk memastikan jika berat bersih produk adalah tidak termasuk berat dari kemasannya.
4. Nama dan Alamat Pihak yang Memproduksi
Informasi selanjutnya, label kemasan juga perlu untuk mencantumkan lokasi produksi. Jika produk pangan olahan masih berada di dalam negeri, lokasi yang dicantumkan adalah nama kota maupun provinsi. Sedangkan, jika produknya berasal dari luar, maka bisa cukup dengan mencantumkan negara asalnya saja.
Baca Juga: Siapa Bilang UKM Tidak Memerlukan Sertifikasi Halal?
5. Halal Bagi yang Dipersyaratkan
Di Indonesia, jaminan halal untuk sebuah produk bisa dikatakan cukup penting. Penduduk Indonesia adalah mayoritas muslim. Oleh karenanya, informasi halal ini menjadi penting untuk melindungi keamanan konsumen jika produk tersebut terbebas dari bahan-bahan haram.
6. Tanggal dan Kode Produksi
Dengan mencantumkan informasi tanggal dan kode produksi akan membantu perusahaan dalam mengatur peredaran produknya. Misalnya, jika terjadi sesuatu di luar dugaan seperti produk defect, maka perusahaan bisa langsung melihat tanggal dan kode produksi yang tertera. Dengan demikian, perusahaan bisa langsung mengambil langkah dan keputusan yang tepat dan cepat untuk mengatasinya.
7. Keterangan Kadaluarsa
Selain mencantumkan tanggal produksi, perusahaan juga perlu untuk mencantumkan tanggal kadaluarsa produknya. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi keracunan yang ditimbulkan dari produk yang sudah melewati masa kadaluarsa.
Dengan memberikan informasi tanggal kadaluarsa juga akan menguntungkan perusahaan jika ada kejadian tersebut. Namun, apabila masih terjadi keracunan karena masa kadaluarsa, maka sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab konsumen. Hal tersebut dikarenakan perusahaan sudah memberikan informasi.
Baca Juga: Mengenal Phytosanitary Certificate
8. Nomor Izin Edar
Hal penting lainnya yang perlu dicantumkan dalam kemasan adalah nomor izin edar. Nomor izin edar ini diberikan oleh pemerintah daerah maupun pusat. Untuk mendapatkan nomor izin edar ini, produk olahan pangan harus memenuhi beberapa peraturan dan persyaratan yang berlaku.
Dengan mencantumkan nomor izin edar ini juga bisa menjadi jaminan bagi konsumen. Bisa diartikan juga jika produk yang berada dalam kemasan tersebut aman dari zat dan bahan yang berbahaya. Bahkan, untuk beberapa produk tertentu harus lolos uji laboratorium terlebih dahulu.
9. Asal Usul Bahan Pangan Tertentu
Selanjutnya, informasi yang perlu dicantumkan adalah komposisi produk. Perlu diperhatikan jika tidak semua konsumen cocok dengan bahan-bahan pada pangan olahan. Beberapa bahan mungkin saja bisa menyebabkan reaksi alergi pada konsumen.
Untuk itu, informasi asal usul bahan pangan tertentu perlu dicantumkan. Contoh lainnya adalah bahan pangan olahan yang mengandung rekayasa genetik maupun bahan-bahan sintetis. Maka, informasi ini perlu juga dicantumkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diharapkan ketika dikonsumsi oleh konsumen.
Sumber Gambar: IstanaUKM
Ketentuan Lainnya Untuk Label Pangan Olahan
Selain ketentuan umum di atas, ada juga ketentuan lainnya yang perlu diperhatikan dalam membuat label produk:
1. Label harus ditulis dan dicetak dalam Bahasa Indonesia
Sebagai produk pangan olahan yang disetujui perizinannya di Indonesia, maka bahasa yang digunakan pun harus menggunakan Bahasa Indonesia. Tujuannya adalah untuk memudahkan konsumen umum dalam mencerna informasi yang tertera pada kemasan.
2. Desain yang dicetak harus sesuai dengan yang disetujui pada saat pendaftaran
Tidak dibenarkan apabila, desain yang dicetak ternyata berbeda dengan apa yang didaftarkan. Apabila hal ini diketahui oleh instansi yang berwenang, maka besar kemungkinan izin edar pangan olahan tersebut akan dicabut. Apalagi jika pangan olahan tersebut ternyata mengandung bahan yang membahayakan konsumen.
Baca Juga: Apa itu Izin Usaha Mikro Kecil?
3. Terletak pada bagian pangan yang mudah dilihat dan dibaca
Ketentuan lainnya adalah dalam penempatan label disarankan pada bagian yang mudah dilihat dan dibaca. Tujuannya untuk memudahkan konsumen untuk membaca informasi yang dibutuhkan tanpa harus merusak kemasan produk.
4. Penulisan harus benar dan tidak menyesatkan
Dalam penulisan label pangan olahan, diharuskan menggunakan kalimat yang jelas, mudah dipahami dan tidak menyesatkan. Tujuannya adalah untuk menghindari kesalahpahaman antara informasi yang diberikan dengan yang dipahami oleh konsumen.
5. Label menggunakan bahan yang tidak mudah rusak, luntur, maupun lepas
Ketentuan lain yang tidak kalah penting adalah dalam mencetak label kemasan diharuskan menggunakan bahan yang tidak mudah rusak. Kemasan yang rusak akan menyebabkan informasi yang tertera menjadi sulit untuk dibaca. Selain itu, dikhawatirkan juga akan mencemari pangan olahan yang berada dalam kemasan.
Baca Juga: Langkah Mengajukan Sertifikasi Halal
6. Label berisi keterangan terkait pangan
Setiap label harus berisi informasi terkait pangan olahan dalam kemasan tersebut. Informasi apa saja yang perlu dicantumkan tertuang dalam Peraturan BPOM No 20 Tahun 2021 sebagai ketentuan umum label produk pangan olahan.
7. Label harus ada pada setiap pangan yang terkemas
Ketentuan lain yang perlu diperhatikan adalah, semua produk kemasan pangan olahan harus diberikan label yang berisi informasi produk. Jadi, meskipun izin edar pangan olahan sudah dikantongi namun tidak dibubuhi pada produk kemasan, produk tersebut dikategorikan produk yang tidak memiliki izin.
Nah, itulah beberapa informasi yang dibutuhkan dalam membuat label kemasan produk pangan olahan. Tujuan dari peraturan label kemasan tersebut adalah untuk melindungi konsumen dari bahaya yang mungkin timbul setelah mengkonsumsi pangan olahan.
Baca Juga: Fakta Kepatuhan Legalitas pada UMKM di Indonesia
Untuk itu, Sahabat Wirausaha yang memiliki produk pangan olahan, tidak ada salahnya untuk mengurus izin edar dan label produknya dari sekarang.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.