Bisnis Ilegal - Halo Sahabat Wirausaha, di Indonesia ada banyak jenis usaha yang bisa dijalankan dengan berbagai peluang keuntungan yang cukup menjanjikan. Meski begitu, perlu diperhatikan lagi apakah bisnis tersebut tidak melanggar aturan pemerintah dan Undang-Undang yang berlalu. 

Ya, sebab ada beberapa jenis bisnis ilegal yang sebaiknya harus dihindari oleh pelaku UMKM. Selain merugikan banyak pihak, bisnis ilegal juga sangat melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


Apa Itu Bisnis Ilegal?

Bisnis ilegal merujuk pada kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh sekelompok atau individu, namun dalam pelaksanaannya, terdapat bentuk pelanggaran hukum serta tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai aturan berlaku. Sehingga setiap pelaku yang menjalankan bisnis ilegal maka akan dikenakan sanksi baik berupa denda maupun hukum pidana sebagaimana aturan Undang-Undang yang mengatur ketentuan tersebut.

Sebuah bisnis dapat dikatakan ilegal karena melibatkan praktik yang tidak sah seperti perdagangan narkoba, barang terlarang, pembajakan hak cipta, hingga penipuan. Untuk lebih jelasnya, maka perlu Sahabat Wirausaha pahami apa saja jenis bisnis ilegal yang harus dihindari terutama oleh pelaku UMKM.

Baca Juga: Nggak Mau Diteror Pinjol? Ini 10 Cara Terhindar dari Pinjol Ilegal Bagi Pengusaha UMKM


7 Bisnis Ilegal yang Harus Dihindari UMKM

Setidaknya, ada 7 jenis bisnis yang dilarang bagi setiap orang termasuk pelaku UMKM. Hal ini juga telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Apa saja itu?

1. Perjudian

Ketika mengakses situs tertentu di internet, mungkin pernah melihat beberapa iklan judi online muncul di halaman website. Atau Sahabat Wirausaha mungkin pernah juga melihat di lingkungan sekitar terdapat oknum yang menjalankan bisnis togel, perjudian, maupun bentuk-bentuk taruhan lainnya.

Nah, ini termasuk bisnis ilegal yang dilarang oleh pemerintah bagi seluruh masyarakat Indonesia sejak dahulu. Hal ini dikarenakan judi dikategorikan sebagai kejahatan berat yang bertentangan dengan norma agama, moral, hingga membahayakan keselamatan negara.

Larangan usaha judi telah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Sementara ancaman hukuman perjudian merujuk pada pasal 303 KUHP yakni penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda mencapai Rp25 juta.

2. Buku Bajakan

Tertarik ingin bisnis di industri penerbitan buku? Pastikan Sahabat Wirausaha tidak menjalankan bisnis dengan menjual buku bajakan, ya! 

Hal ini dikarenakan usaha buku bajakan juga termasuk bagian dari jenis bisnis ilegal yang memiliki konsekuensi hukum sangat berat. Kebanyakan kasus pembajakan buku merupakan termasuk pelanggaran hak cipta yang merugikan pemilik orisinalnya.

Perlu diketahui, buku bajakan merupakan produksi dari suatu karya penulisan buku yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan secara pribadi tanpa memberikan royalti kepada penulis atau pemilik hak cipta. Hingga saat ini, pembajakan buku masih sering ditemukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Maraknya penjualan dan membeli buku bajakan tentu merupakan tindakan pelanggaran terhadap aturan pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pelanggaran terhadap pembajakan buku, pelaku dapat dikenakan hukuman denda maksimal Rp4 miliar atau penjara paling lama 10 tahun. 

3. Film Bajakan

Industri film terus berkembang dari ke tahun ke tahun dengan memberikan karya dan tontonan penuh ide cemerlang. Tidak heran mengapa bisnis di dunia perfilman cukup menjanjikan karena memiliki permintaan pasar yang cukup besar.

Meski begitu, menjalankan bisnis seperti DVD atau file film juga bisa menjadi ilegal jika menjual secara bajakan. Film bajakan merupakan hasil salinan film asli secara ilegal yang didistribusikan tanpa seizin pemilik karya aslinya. 

Biasanya, rilisan film bajakan memiliki kualitas video yang sangat rendah dan dijual dengan harga sangat murah. Praktik menjual film bajakan tentunya sangat meresahkan dan bisa merugikan pemilik hak cipta.

Segala bentuk pelanggaran ini sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Melalui pasal 80 disebutkan bahwa pelaku yang melakukan pembajakan film dapat dipidana penjara selama 2 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar. 

Baca Juga: 7 Hal yang Harus Ada di Company Profile Bisnismu, Agar Mudah Promosi ke Klien 

4. Pinjol Ilegal

Saat ini, ada banyak perusahaan fintech yang menawarkan kemudahan meminjam dana tanpa agunan secara online. Namun tidak semua perusahaan yang memberikan pinjaman online ini legal atau resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dilansir melalui dpr.go.id, lebih dari 19.000 kasus pinjol ilegal diadukan karena melanggar aturan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tidak sedikit korban mendapatkan ancaman dan perilaku yang mengintimidasi dari oknum debt collector pinjol ilegal.

Melihat kasus tersebut sangat meresahkan banyak masyarakat, tentunya bisnis pinjol ilegal termasuk pelanggaran berat dan akan dijerat pidana.  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), peraturan baru ini memberlakukan hukuman bagi pelaku pinjol ilegal yakni terancam penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp1 triliun.

5. Jual Beli Hewan Langka

Indonesia memiliki kekayaan satwa liar yang cukup tinggi di dunia, begitupun hewan yang sudah mengalami penurunan terhadap jumlah populasinya. Tentunya jual beli hewan langka sangat karena bisa terancam punah.

Sejatinya, hewan langka ini tentu harus dilindungi untuk mencegah hewan langka dari kepunahan. Maka dari itu, pemerintah Indonesia menerbitkan aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Di dalam peraturan tersebut, disebutkan setiap orang dilarang untuk memperjualbelikan hewan langka baik dalam keadaan hidup maupun mati. Apabila terdapat oknum yang melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan denda hingga hukuman pidana penjara sampai 5 tahun.

6. Minuman Alkohol

Bisnis ilegal selanjutnya yang sebaiknya harus dihindari Sahabat Wirausaha adalah menjual produk minuman beralkohol. Meski pemerintah membatasi peredaran miras dengan kadar di bawah 5 persen, namun masih banyak oknum yang mengedarkan alkohol secara bebas.

Padahal, jika merujuk ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di dalamnya mengatur tentang ancaman pidana bagi seseorang yang menjual minuman memabukkan. Di dalam aturan tersebut disebutkan pelaku yang menjual minuman beralkohol akan dikenakan denda hingga Rp10 juta atau pidana penjara paling lama 1 tahun. 

Sehingga dapat disimpulkan orang yang menjalankan bisnis ini, termasuk pelanggaran berat hukum pidana. Oleh sebab itu, sebaiknya hindari menjual produk minuman beralkohol yang bisa merugikan banyak pihak.

Baca Juga: Mau Daftar Merek? Perhatikan 4 Kriteria dan Contoh Merek yang Ditolak Registrasinya

7. Obat-obatan Terlarang

Jenis bisnis yang ilegal terakhir adalah mengedar berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang. Sayangnya, masih banyak kasus pengedaran narkotika ditemukan seperti menjual ganja, sabu, heroin, morfin, dan sejenisnya.

Perdagangan narkoba dan obat-obatan terlarang memang menjadi bisnis yang paling kontroversial di dunia. Hal ini dikarenakan narkoba sangat merugikan banyak pihak dan bisa membunuh banyak orang.

Larangan untuk pengedaran obat-obatan ilegal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang mana setiap pengedar narkotika akan dikenakan denda maksimal hingga Rp10 miliar dan hukuman penjara minimal 4 tahun atau maksimal hukuman mati.

***

Oke, itu dia 7 bisnis ilegal yang harus dihindari UKM karena merupakan tindakan pelanggaran hukum berat bagi Sahabat Wirausaha. Tidak hanya merugikan konsumen saja, menjual produk yang ilegal juga bisa membuat Sahabat Wirausaha terancam hukuman pidana.

Jika tulisan ini bermanfaat , silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM. 

Referensi:

  1. https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/35480/t/Hergun%3A+Saatnya+Menyeret+Pinjol+Ilegal+Ke+Pengadilan#:~:text=%22Pinjol%20yang%20menyebarkan%20data%20pribadi,tentang%20Informasi%20dan%20Transaksi%20Elektronik.
  2. https://fh.esaunggul.ac.id/pembajak-film-dijatuhi-hukum-pidana-dan-denda/
  3. https://www.alsalcugm.org/single-post/2020/07/27/alsa-legal-assistance-4-konsekuensi-hukum-perdagangan-buku-bajakan
  4. https://rewangrencang.com/usaha-yang-melanggar-hukum/
  5. https://mh.uma.ac.id/jual-beli-hewan-langka/
  6. https://finansial.bisnis.com/read/20230410/563/1645393/menguji-taji-uu-ppsk-saat-pinjol-ilegal-hingga-affiliator-tak-berizin-didenda-rp1-triliun#:~:text=Dalam%20aturan%20tersebut%2C%20pelaku%20pinjol,dan%20didenda%20mencapai%20Rp1%20triliun