Sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), fokus kamu mungkin lebih banyak tertuju pada inovasi produk, strategi pemasaran, atau peningkatan penjualan. Namun, ada satu aspek fundamental yang seringkali luput dari perhatian, padahal memiliki dampak besar bagi kelangsungan dan pertumbuhan bisnis, yaitu pemahaman mengenai regulasi ketenagakerjaan yang perlu diketahui oleh UMKM.
Kita memahami bahwa mengelola sumber daya manusia selaras dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku bukan hanya soal kewajiban, melainkan sebuah investasi penting. Kepatuhan ini akan menciptakan hubungan kerja yang harmonis, melindungi bisnis dari potensi masalah hukum, dan pada akhirnya mendukung produktivitas yang berkelanjutan. Oleh karena itu, kita sudah merangkum 10 poin regulasi ketenagakerjaan yang perlu diketahui secara ringkas dan jelas, agar kamu bisa langsung menerapkannya dalam operasional bisnis.
1. Perjanjian Kerja (PKWT dan PKWTT)
Dasar dari setiap hubungan kerja adalah adanya perjanjian kerja yang jelas. Kamu perlu memahami perbedaan antara Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). PKWT adalah kontrak untuk pekerjaan yang sifatnya sementara atau musiman, dengan batas waktu tertentu. Sementara itu, PKWTT diperuntukkan bagi pekerjaan yang bersifat tetap dan tidak ada batasan waktu berakhirnya.
Pastikan setiap perjanjian kerja, baik lisan maupun tulisan (sangat disarankan tertulis), mencakup informasi penting seperti identitas para pihak, jabatan atau jenis pekerjaan, besaran upah, serta hak dan kewajiban masing-masing.
Ini juga berlaku ketika kamu mempekerjakan tenaga freelance atau part-time, dimana kejelasan status dan lingkup kerja menjadi kunci. Memahami ini adalah langkah awal yang penting dalam regulasi ketenagakerjaan yang perlu diketahui oleh UMKM.
Baca Juga: 10 Panduan Lengkap Perizinan Usaha Online untuk UMKM
2. Upah Minimum
Setiap pekerja berhak atas penghidupan yang layak, dan salah satu instrumen untuk mencapainya adalah melalui penetapan upah minimum. Sebagai pemilik UMKM, kamu wajib mengetahui dan mematuhi ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di lokasi usahamu.
Ada pengecualian untuk usaha mikro dan kecil berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, dimana upah bisa disepakati berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dengan persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat dan nilai tertentu di atas garis kemiskinan provinsi.
Informasi besaran UMP/UMK biasanya diumumkan oleh pemerintah daerah setiap tahun. Kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang perlu diketahui oleh UMKM terkait upah ini bisa menghindarkan dari sanksi.
3. Waktu Kerja dan Istirahat
Regulasi juga mengatur tentang batas waktu kerja dan hak istirahat bagi pekerja. Secara umum, waktu kerja standar adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja. Selain itu, setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus, pekerja berhak atas waktu istirahat minimal 30 menit.
Ada juga hak istirahat mingguan, yaitu satu hari untuk 6 hari kerja atau dua hari untuk 5 hari kerja. Sebagai UMKM, kamu bisa mengatur jadwal kerja yang efisien sesuai kebutuhan bisnis, namun tetap harus memastikan hak-hak dasar pekerja ini terpenuhi.
4. Kerja Lembur dan Upah Lembur
Ada kalanya tuntutan pekerjaan mengharuskan karyawan bekerja melebihi jam kerja standar. Inilah yang disebut kerja lembur. Jika kamu sebagai pemilik UMKM memerlukan karyawan untuk kerja lembur, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, harus ada perintah tertulis atau melalui media digital yang tercatat dan disetujui oleh pekerja yang bersangkutan.
Kedua, kamu wajib membayarkan upah kerja lembur, yang perhitungannya sudah diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan. Sangat penting untuk melakukan pencatatan jam lembur secara akurat. Kepatuhan pada aturan lembur ini menunjukkan bahwa UMKM kamu menghargai waktu dan tenaga ekstra yang diberikan karyawan.
Gabung jadi Member ukmindonesia.id buat update terus info seputar UMKM dan peluang usaha!
5. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan (BPJS)
Sebagai pemberi kerja, UMKM memiliki kewajiban untuk mendaftarkan para pekerjanya dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Ada dua jenis BPJS utama: BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan perlindungan untuk risiko kerja seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). BPJS Kesehatan memberikan jaminan layanan kesehatan.
Keikutsertaan dalam program ini bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memberikan rasa aman bagi pekerja, yang pada gilirannya bisa meningkatkan loyalitas dan produktivitas. Skema iuran biasanya dibagi antara perusahaan dan pekerja. Pemahaman atas regulasi ketenagakerjaan yang perlu diketahui oleh UMKM ini sangat mendasar.
6. Hak Cuti Pekerja
Setiap pekerja memiliki hak atas waktu istirahat berupa cuti. Cuti tahunan adalah hak yang paling umum, yaitu minimal 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Selain itu, ada juga hak cuti sakit, yang harus disertai dengan surat keterangan dokter. Pekerja perempuan memiliki hak cuti melahirkan (selama 3 bulan) dan cuti keguguran (selama 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter).
Ada juga hak cuti karena alasan penting lainnya, seperti menikah, menikahkan anak, anggota keluarga inti meninggal dunia, atau menjalankan ibadah keagamaan. Sebagai UMKM, kamu perlu mengatur sistem pemberian cuti yang adil dan tidak mengganggu operasional bisnis, namun tetap mengakomodasi hak-hak pekerja ini.
7. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah aspek penting dalam regulasi ketenagakerjaan yang perlu diketahui oleh UMKM, terlepas dari skala usaha. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, sehingga bisa mencegah terjadinya kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Kewajiban dasar UMKM terkait K3 antara lain menyediakan lingkungan kerja yang aman (misalnya, ventilasi yang baik, penerangan cukup, tidak ada bahan berbahaya yang terbuka), serta menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) jika jenis pekerjaan memang memerlukannya (contoh: sarung tangan untuk pekerja di bagian produksi makanan, masker, atau helm). Penerapan K3 yang baik mencerminkan kepedulian UMKM terhadap aset utamanya, yaitu pekerja.
Baca Juga: 12 Pentingnya Perlindungan Konsumen bagi UMKM: Bangun Kepercayaan Pelanggan
8. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang sebisa mungkin dihindari, namun terkadang menjadi pilihan yang tidak terelakkan. Jika UMKM terpaksa melakukan PHK, ada prosedur dan alasan sah yang harus dipatuhi sesuai undang-undang. Beberapa alasan PHK yang diatur misalnya efisiensi, perusahaan tutup karena kerugian, atau pelanggaran berat oleh pekerja.
Sangat penting untuk mengikuti prosedur yang benar, mulai dari pemberitahuan maksud PHK, upaya perundingan bipartit, hingga pembayaran hak-hak pekerja yang terkena PHK. Hak-hak tersebut meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hindari PHK sepihak karena bisa menimbulkan perselisihan hubungan industrial.
Memahami dan menerapkan regulasi ketenagakerjaan yang perlu diketahui oleh UMKM mungkin pada awalnya terasa menambah beban pekerjaan. Namun, percayalah, kepatuhan ini adalah investasi jangka panjang yang sangat berharga.
Dengan menjalankan bisnis sesuai aturan main, kamu tidak hanya terhindar dari potensi sanksi hukum atau denda, tetapi juga membangun fondasi yang kuat untuk pertumbuhan usaha yang berkelanjutan. Hubungan yang baik dengan karyawan, didasari oleh pemenuhan hak dan kewajiban yang seimbang, akan menciptakan lingkungan kerja yang positif, meningkatkan loyalitas, dan mendorong produktivitas.
Jika tulisan ini bermanfaat, silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM.