
Sahabat Wirausaha, ketika mendengar kata “kerja sama bisnis”, apa yang langsung terlintas di pikiranmu? Sebagian besar pelaku usaha biasanya menjawab: titip jual di toko atau marketplace. Padahal, model bisnis B2B (business to business) jauh lebih luas dari sekadar menitipkan produk.
Dalam kegiatan Forum Member Utama UKMIndonesia.id pada 28 Oktober 2025, Nurul Amalia, CEO Golaw menjelaskan bahwa ada banyak bentuk kemitraan yang bisa dilakukan UMKM dengan perusahaan besar — mulai dari produksi bersama, subkontrak, hingga bagi hasil operasional. Masing-masing punya karakter, risiko, dan peluangnya sendiri.
Bagi UMKM yang mulai siap melangkah ke kerja sama yang lebih terstruktur, penting memahami ragam model B2B agar kolaborasi yang dijalankan benar-benar selaras dengan arah bisnis. Yuk, kita bahas satu per satu agar kamu bisa menentukan model kerja sama yang paling cocok untuk mengembangkan bisnismu.
B2B: Jalan UMKM Menuju Keberlanjutan Bisnis
Bagi pelaku UMKM, model bisnis B2B sering dianggap “terlalu besar” atau “sulit dijangkau”. Padahal, justru di sinilah peluang besar berada.
Berbeda dari B2C (jual langsung ke konsumen), B2B berfokus pada hubungan antar perusahaan. Itu berarti, transaksi cenderung lebih stabil, volume lebih besar, dan kerja sama bisa berlangsung dalam jangka panjang.
Namun, kunci utamanya adalah legalitas dan kepercayaan. Perusahaan besar hanya mau bekerja sama dengan mitra yang punya badan hukum, dokumen lengkap, dan rekam jejak yang bisa diverifikasi. Jadi, sebelum bicara kolaborasi, pastikan bisnis kamu sudah “resmi” di mata hukum.
1. Inti–Plasma: Produksi Bersama yang Menguntungkan
Model inti–plasma paling sering diterapkan di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan. Dalam skema ini, perusahaan besar berperan sebagai “inti” yang memberikan pembinaan, modal, atau bahan baku. Sedangkan UMKM berperan sebagai “plasma” yang memproduksi barang sesuai standar perusahaan.
Contohnya, perusahaan makanan besar bekerja sama dengan petani lokal untuk memasok singkong atau cabai. Petani mendapatkan bimbingan teknis dan jaminan pembelian hasil panen, sementara perusahaan mendapat pasokan berkualitas dengan harga stabil.
Keuntungan model ini:
- Ada kepastian pasar untuk produk UMKM.
- Kualitas produksi meningkat karena dibina langsung oleh mitra besar.
- Risiko gagal panen atau tidak laku bisa diminimalkan.
2. Subkontrak: Spesialisasi Produksi untuk Industri Besar
Kalau kamu bergerak di bidang manufaktur, fashion, atau kerajinan, model subkontrak bisa jadi peluang besar. Di sini, perusahaan besar memberikan sebagian pekerjaan produksinya kepada UMKM.
Misalnya:
- Brand busana nasional menyerahkan pembuatan 5.000 potong pakaian ke konveksi lokal.
- Pabrik makanan besar meminta UMKM memproduksi kemasan dengan standar tertentu.
Keuntungan bagi UMKM:
- Mendapat pesanan dalam jumlah besar dan rutin.
- Bisa belajar standar kualitas industri besar.
- Meningkatkan kapasitas dan reputasi usaha.
Namun, model ini butuh disiplin tinggi dan kemampuan memenuhi tenggat waktu, karena perusahaan besar biasanya sangat ketat terhadap kualitas.
3. Waralaba: Memperluas Usaha dengan Sistem yang Terbukti
Model waralaba (franchise) cocok bagi dua tipe pelaku UMKM — bagi yang ingin mengembangkan merek sendiri, atau bagi yang ingin menjalankan bisnis dengan merek yang sudah mapan.
Jika kamu punya brand yang sudah stabil dan ingin memperluas jaringan tanpa buka cabang sendiri, kamu bisa menjadi pemberi waralaba (franchisor). Sebaliknya, kalau kamu ingin belajar sistem bisnis yang sudah terbukti sukses, kamu bisa menjadi penerima waralaba (franchisee).
Keunggulan model ini:
- Sistem sudah teruji dan mudah direplikasi.
- Ada dukungan manajemen, bahan baku, dan promosi.
- Cocok untuk UMKM kuliner, ritel, dan jasa.
Tapi ingat, legalitas dalam perjanjian waralaba sangat penting. Kedua pihak wajib memiliki izin usaha, perjanjian tertulis, dan dokumen hak merek yang jelas agar tidak timbul sengketa di kemudian hari.
4. Jual Beli dan Konsinyasi: Klasik Tapi Masih Relevan
Model jual beli dan konsinyasi (titip jual) adalah bentuk kerja sama paling umum bagi UMKM. Dalam sistem jual beli, kamu menjual barang ke mitra secara langsung dan menerima pembayaran sesuai kesepakatan. Sementara dalam sistem konsinyasi, produk dititipkan dan pembayaran dilakukan setelah barang terjual.
Meski terlihat sederhana, model ini tetap memerlukan perjanjian tertulis. Fee konsinyasi sebaiknya tidak lebih dari 20–30% dari harga jual. Pastikan juga ada laporan penjualan transparan dan waktu pembayaran yang disepakati.
Model ini cocok untuk:
- Produk fesyen, makanan, atau kerajinan.
- UMKM yang baru mulai masuk pasar retail.
- Kolaborasi dengan toko modern, hotel, atau galeri.
5. Distribusi dan Keagenan: Memperluas Pasar Tanpa Buka Cabang
Model distribusi dan keagenan banyak digunakan di sektor barang konsumsi cepat (FMCG), kosmetik, atau minuman. Perusahaan besar menunjuk UMKM sebagai agen resmi atau distributor regional.
Keuntungan model ini:
- UMKM mendapat wilayah eksklusif untuk menjual produk mitra.
- Tidak perlu memproduksi barang sendiri.
- Potensi laba dari margin penjualan dan bonus volume.
Namun, kamu perlu menyiapkan gudang penyimpanan, armada distribusi, dan sistem administrasi yang rapi agar tidak kesulitan memenuhi permintaan pasar.
6. Rantai Pasok: Jadi Bagian dari Ekosistem Industri
Model rantai pasok (supply chain) menjadikan UMKM sebagai bagian dari proses produksi perusahaan besar. Bentuknya bisa sebagai pemasok bahan baku, komponen, atau layanan pendukung.
Contohnya:
- UMKM furnitur memasok kayu olahan untuk perusahaan interior.
- Produsen makanan lokal menyediakan bahan mentah untuk restoran besar.
Keuntungan model ini:
- Akses ke pasar yang lebih luas dan berkelanjutan.
- Transfer teknologi dan standar kualitas dari mitra besar.
- Reputasi meningkat karena jadi bagian dari rantai pasok nasional.
Tantangannya, tentu saja: konsistensi kualitas, kapasitas produksi, dan kelengkapan dokumen legal seperti NIB, izin edar, atau sertifikasi produk.
7. Bagi Hasil dan Kerja Sama Operasional (KSO)
Model ini sering dipakai di sektor pariwisata, kuliner, dan properti. UMKM bekerja sama dengan pemilik modal atau lahan untuk menjalankan usaha bersama. Keuntungan dibagi sesuai persentase yang disepakati.
Contoh:
- Pemilik kafe menggandeng investor untuk renovasi dan ekspansi.
- Pengusaha katering bekerja sama dengan penyedia gedung untuk mengelola kantin.
Kelebihan model ini:
- Risiko dan beban modal terbagi.
- Potensi keuntungan lebih besar karena kontribusi dari dua pihak.
Tapi perjanjian bagi hasil harus ditulis jelas: siapa yang menanggung biaya operasional, siapa yang mengelola usaha, dan bagaimana pembagian keuntungan dilakukan.
Bagaimana Menentukan Model yang Tepat?
Tidak ada satu model kemitraan yang cocok untuk semua usaha. Pilihannya tergantung pada:
- Jenis produk dan kapasitas produksi.
Apakah kamu produsen, penyedia jasa, atau pedagang? - Tujuan bisnis jangka panjang.
Apakah ingin memperluas pasar, mencari modal, atau meningkatkan kapasitas? - Kesiapan legalitas dan administrasi.
Apakah sudah berbadan hukum, punya NIB, dan kontrak standar?
Kalau kamu masih baru di dunia B2B, mulailah dari kerja sama sederhana seperti konsinyasi atau subkontrak. Begitu sistemmu makin solid, baru masuk ke model yang lebih kompleks seperti rantai pasok atau KSO.
Baca juga: OSS RBA dan Peluang Kemitraan B2B: Cara UMKM Mulai Masuk Rantai Pasok Nasional
Legalitas: Fondasi Semua Bentuk Kemitraan
Apapun model kerja samanya, kontrak tertulis adalah wajib. Kontrak menjadi dokumen pengikat agar kedua pihak paham hak dan kewajiban masing-masing.
Pastikan kontrak memuat:
- Identitas para pihak dan jabatan penandatangan.
- Tujuan, ruang lingkup, dan durasi kerja sama.
- Nilai, pembagian hasil, serta termin pembayaran.
- Klausul kerahasiaan dan HKI.
- Mekanisme penyelesaian sengketa.
Kalau perlu, gunakan jasa konsultan hukum untuk membantu meninjau isi kontrak agar aman dan tidak merugikan pihak manapun.
Kolaborasi yang Adil, Bukan Eksploitasi
Banyak UMKM merasa ragu ketika harus bekerja sama dengan perusahaan besar. Kekhawatiran akan posisi yang tidak seimbang—takut hanya menjadi pelengkap atau bahkan dirugikan—adalah hal yang wajar. Namun dalam praktiknya, risiko tersebut bisa ditekan jika sejak awal kerja sama dibangun secara transparan dan dituangkan dalam perjanjian yang jelas.
Kemitraan yang sehat bukan soal siapa yang lebih besar, melainkan bagaimana kedua pihak saling memahami peran dan kontribusinya. Perusahaan besar membutuhkan fleksibilitas, kedekatan dengan pasar lokal, dan kecepatan adaptasi yang seringkali justru dimiliki UMKM. Di titik inilah nilai usaha kecil menjadi relevan dan layak diperhitungkan.
Baca juga: Jangan Takut Bikin Kontrak: Cara UMKM Melindungi Bisnis Tanpa Kehilangan Kepercayaan
Penutup: Dari Kolaborasi Menuju Kemandirian
Sahabat Wirausaha, kolaborasi bukan berarti bergantung. Kolaborasi adalah cara mempercepat pertumbuhan dengan berbagi sumber daya, jaringan, dan keahlian.
Dari inti–plasma hingga kerja sama operasional, semua model punya peluang besar asal dijalankan dengan legalitas yang kuat dan niat saling mendukung.
Mulailah dari satu langkah kecil: cari mitra yang sevisi, buat perjanjian yang adil, dan jalankan dengan konsistensi. Karena di era ekonomi kolaboratif ini, yang bertahan bukan yang paling besar — tapi yang paling siap bekerja sama.
Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!
Follow Instagram @ukmindonesiaid biar nggak ketinggalan informasi atau program penting seputar UMKM. Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!









