C:\Users\Jihan\Downloads\Blue Modern Good night (Instagram post).jpg

Bai’ Al-Mutlaq merupakan tukar menukar suatu benda dengan mata uang (boleh dirham, rupiah, maupun dollar). Praktik Bai’ Al-Mutlaq ini adalah bentuk jual beli yang biasa kita lakukan sehari-hari. Misalnya saja ketika Sahabat Wirausaha menjual salah satu produk, sebut saja keripik pisang. Lalu ada orang yang membelinya dengan harga yang sudah ditetapkan oleh penjual. Inilah yang disebut dengan Bai’ Al-Mutlaq.

Baca Juga: Muqayyad

Umumnya, istilah jual beli secara tunai disebut Bai’ Al-Mutlaq. Lalu ada praktik di tengah digitalisasi saat ini, kebanyakan orang membayar sesuatu entah barang atau jasa dengan cara cashless. Atau tidak menggunakan uang secara fisik. Entah itu menggunakan QRIS, debit atau saldo e-money lainnya.

Apakah pembelian barang dengan cashless seperti ini masih bisa disebut sebagai Bai’ Al-Mutlaq?

Baca Juga: Ketentuan Akad Mudharabah

Menurut penjelasan Sakifah Ismail, M.A (Lulusan Magister Keuangan dan Perbankan Syari'ah Fakultas Hukum Islam dan Syari'ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta), pembayaran menggunakan cashless di era seperti ini memang ada yang “uang”nya tidak langsung masuk ke rekening penjual. Padahal pembeli sudah melunasi barang atau jasa yang ia beli.

Oleh karena itu, dalam hal ini para ulama kontemporer menoleransi proses tersebut. Maka perkiraan waktu cash disesuaikan dengan sistem keuangan yang berjalan. Jika di pasar modal, bisa memakan waktu 3 hari kerja. Sedangkan di e-commerce tentu juga berbeda-beda, maka kita sesuaikan waktunya.

Baca Juga: Poin-poin Penting Dalam Mudharabah

Namun yang perlu diketahui adalah transaksi cashless tersebut tetap bisa disebut sebagai Bai’ Al-Mutlaq dan tidak disebut sebagai utang meskipun kadang “uang” masih tertahan di e-commerce tempat penjual menjajakan barang atau jasanya. Tukar menukar antara barang/jasa dengan mata uang tetap terhitung sebagai akad jual beli yang sah.

Semoga sampai sini Sahabat Wirausaha bisa memahaminya ya. Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha!

Baca Juga: Modal UKM Berbasis Musyarakah: Ringan dan Menguntungkan

Referensi:

Wawancara dengan praktisi dan ahli Ekonomi Islam: Sakifah Ismail, M.A